Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tabrak Lari di Pasteur Bandung Berujung Maut, Satu Korban Meninggal usai Dirawat Intensif

Kamis, 9 Juli 2026 22:01 WIB

Bukan Akhir, Persib Bandung Siapkan Kejutan Lagi di Bursa Transfer!

Kamis, 9 Juli 2026 21:25 WIB

Alarm Bahaya bagi Prancis: Nasib Michael Olise di Ujung Tanduk Jelang Lawan Maroko

Kamis, 9 Juli 2026 21:21 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tabrak Lari di Pasteur Bandung Berujung Maut, Satu Korban Meninggal usai Dirawat Intensif
  • Bukan Akhir, Persib Bandung Siapkan Kejutan Lagi di Bursa Transfer!
  • Alarm Bahaya bagi Prancis: Nasib Michael Olise di Ujung Tanduk Jelang Lawan Maroko
  • Karier dan Privilese: Mengenal Sosok Aurellia, Anak Menteri PU di Pusaran Isu Nebeng Kunker Demi Pildun
  • Daftar 6 Tunjangan PNS Juli 2026 di Luar Gaji Pokok, Cek Besaran yang Diterima ASN
  • Prancis vs Maroko: Head to Head, Prediksi, dan Link Live Streaming Piala Dunia 2026
  • 5 Ayam Bakar Legendaris di Bandung yang Selalu Ramai, Nomor 1 Sudah Eksis Sejak 1972
  • Asia Africa Festival 2026 Digelar Akhir Pekan Ini, Catat Jadwal, Rute Karnaval dan Lokasinya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 9 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Buntut Kontroversi Lagu ‘Lalaki Langit’, Bupati Purwakarta Diusulkan Diberhentikan Sementara

By Aga GustianaRabu, 8 Juli 2026 19:11 WIB3 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Nama Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, atau yang akrab disapa Om Zein, kini tengah menjadi pusat perhatian nasional. Bukan karena prestasi, melainkan akibat polemik lagu berbahasa Sunda ciptaannya berjudul Lalaki Langit. Karya seni tersebut memicu gelombang kritik tajam karena liriknya dinilai mengandung muatan pelecehan terhadap perempuan. Saat ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengusut kasus ini secara intensif.

Melampaui Kata Maaf: Perspektif Pakar Pemerintahan

Banyak pihak menilai bahwa permohonan maaf yang dilayangkan Bupati Purwakarta tidak cukup untuk menutup celah pelanggaran etika yang terjadi. Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa jabatan kepala daerah menuntut standar perilaku yang jauh lebih tinggi.

Dalam keterangannya pada Rabu (8/7/2026), mantan Dirjen Otonomi Daerah ini menekankan pentingnya akuntabilitas seorang pemimpin:

“Ini bukan sekadar soal meminta maaf. Kepala daerah wajib menjaga etika dan norma dalam memimpin pemerintahan. Kalau kewajiban itu dilanggar, harus ada sanksi administratif yang tegas.”

Baca Juga:  Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?

Djohermansyah menambahkan bahwa status bupati adalah primus inter pares atau orang pertama di antara yang setara. Oleh karena itu, segala tindakan, termasuk aktivitas di media sosial, akan menjadi sorotan masyarakat luas.

“Seorang bupati adalah primus inter pares, orang yang paling utama. Perkataan, tindakan, bahkan unggahannya di media sosial akan menjadi perhatian publik. Karena itu ia harus menjaga kelakuan dan martabat jabatannya,” tegasnya.

Pelanggaran Kewajiban Etik

Mengacu pada Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014, setiap kepala daerah diwajibkan menjunjung tinggi norma dan etika. Djohermansyah menilai bahwa konten lagu yang disebarluaskan oleh Om Zein telah melanggar batasan tersebut.

“Lagu yang dibuat dan disebarluaskan itu menurut saya jelas melanggar kewajiban tersebut. Isinya vulgar dan dapat dipahami sebagai bentuk pelecehan seksual terhadap perempuan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sentuhan Humanis Om Zein: Rumah Eks Loper Koran Disulap Jadi Layak Huni, Wartawan Ucapkan Terima Kasih

Sebagai solusi, ia mengusulkan agar Kemendagri tidak ragu memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Selama masa tersebut, bupati yang bersangkutan diharapkan mendapatkan pembinaan intensif terkait etika publik, kepemimpinan, hingga perspektif gender.

“Kalau saya diminta memberi saran, cukup diberhentikan sementara selama tiga bulan. Selama itu yang bersangkutan dibina langsung oleh Kemendagri mengenai etika penyelenggaraan pemerintahan, kepemimpinan, budaya, dan perspektif gender,” imbuh Djohermansyah.

Catatan Kritis untuk Pembinaan Kepala Daerah

Kasus ini dinilai sebagai lonceng peringatan bahwa mekanisme pembinaan kepala daerah saat ini belum optimal. Menurut Djohermansyah, kegiatan seperti retret tidak cukup efektif untuk mengubah mentalitas pemimpin jika pemahaman mendalam mengenai etika jabatan publik tidak diperkuat.

Baca Juga:  Kuliti Profil Bupati Purwakarta Om Zein: Mantan Aktivis HMI dan Sarjana Agama yang Kini Diamuk Publik!

“Retret ternyata belum cukup. Korupsi masih terjadi, sekarang muncul lagi persoalan etika seperti ini. Artinya pembinaan kepemimpinan kepala daerah perlu diperkuat,” ujarnya.

Ia pun berkaca pada kasus mantan Bupati Garut, Aceng Fikri, yang dahulu diberhentikan karena melanggar UU Perkawinan. Baginya, sanksi harus ditegakkan untuk menjaga wibawa pemerintahan agar para pemimpin daerah tidak hanya terjebak dalam obsesi mencari popularitas di media sosial.

“Jangan hanya mengejar viral. Yang harus dipikirkan adalah apakah tindakan itu sesuai dengan etika, norma, dan martabat jabatan,” pesannya.

Sebagai penutup, ia menyoroti peran strategis Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran birokrasi untuk berani memberikan masukan krusial kepada kepala daerah.

“Sekda dan jajaran birokrasi harus berani mengingatkan kepala daerah. Kepemimpinan yang sehat membutuhkan mekanisme saling mengingatkan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bupati Purwakarta Lalaki Langit Lalanang Bejat om zein Saepul Bahri Binzein
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tabrak Lari di Pasteur Bandung Berujung Maut, Satu Korban Meninggal usai Dirawat Intensif

Ilustrasi PNS.

Daftar 6 Tunjangan PNS Juli 2026 di Luar Gaji Pokok, Cek Besaran yang Diterima ASN

Asia Africa Festival 2026 Digelar Akhir Pekan Ini, Catat Jadwal, Rute Karnaval dan Lokasinya

Rumor Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah, Begini Respons DPR RI

Ilustrasi korban meninggal.

Polisi Selidiki Asal Mortir Maut di Bandung Barat, Pusdikif Bantah Jadi Lokasi Ledakan

Bansos

Daftar Bansos Cair Juli 2026 Lengkap, BPNT Rp600 Ribu, PKH hingga Beras 20 Kg

Terpopuler
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • Viral Cristiano Ronaldo Ucapkan Bismillah Saat Eksekusi Penalti Lawan Kroasia
  • Jadwal Lengkap 16 Besar Piala Dunia 7 Juli 2026: Spanyol vs Portugal Main Jam Berapa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.