bukamata.id – Nama Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, atau yang akrab disapa Om Zein, kini tengah menjadi pusat perhatian nasional. Bukan karena prestasi, melainkan akibat polemik lagu berbahasa Sunda ciptaannya berjudul Lalaki Langit. Karya seni tersebut memicu gelombang kritik tajam karena liriknya dinilai mengandung muatan pelecehan terhadap perempuan. Saat ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengusut kasus ini secara intensif.
Melampaui Kata Maaf: Perspektif Pakar Pemerintahan
Banyak pihak menilai bahwa permohonan maaf yang dilayangkan Bupati Purwakarta tidak cukup untuk menutup celah pelanggaran etika yang terjadi. Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa jabatan kepala daerah menuntut standar perilaku yang jauh lebih tinggi.
Dalam keterangannya pada Rabu (8/7/2026), mantan Dirjen Otonomi Daerah ini menekankan pentingnya akuntabilitas seorang pemimpin:
“Ini bukan sekadar soal meminta maaf. Kepala daerah wajib menjaga etika dan norma dalam memimpin pemerintahan. Kalau kewajiban itu dilanggar, harus ada sanksi administratif yang tegas.”
Djohermansyah menambahkan bahwa status bupati adalah primus inter pares atau orang pertama di antara yang setara. Oleh karena itu, segala tindakan, termasuk aktivitas di media sosial, akan menjadi sorotan masyarakat luas.
“Seorang bupati adalah primus inter pares, orang yang paling utama. Perkataan, tindakan, bahkan unggahannya di media sosial akan menjadi perhatian publik. Karena itu ia harus menjaga kelakuan dan martabat jabatannya,” tegasnya.
Pelanggaran Kewajiban Etik
Mengacu pada Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014, setiap kepala daerah diwajibkan menjunjung tinggi norma dan etika. Djohermansyah menilai bahwa konten lagu yang disebarluaskan oleh Om Zein telah melanggar batasan tersebut.
“Lagu yang dibuat dan disebarluaskan itu menurut saya jelas melanggar kewajiban tersebut. Isinya vulgar dan dapat dipahami sebagai bentuk pelecehan seksual terhadap perempuan,” ungkapnya.
Sebagai solusi, ia mengusulkan agar Kemendagri tidak ragu memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Selama masa tersebut, bupati yang bersangkutan diharapkan mendapatkan pembinaan intensif terkait etika publik, kepemimpinan, hingga perspektif gender.
“Kalau saya diminta memberi saran, cukup diberhentikan sementara selama tiga bulan. Selama itu yang bersangkutan dibina langsung oleh Kemendagri mengenai etika penyelenggaraan pemerintahan, kepemimpinan, budaya, dan perspektif gender,” imbuh Djohermansyah.
Catatan Kritis untuk Pembinaan Kepala Daerah
Kasus ini dinilai sebagai lonceng peringatan bahwa mekanisme pembinaan kepala daerah saat ini belum optimal. Menurut Djohermansyah, kegiatan seperti retret tidak cukup efektif untuk mengubah mentalitas pemimpin jika pemahaman mendalam mengenai etika jabatan publik tidak diperkuat.
“Retret ternyata belum cukup. Korupsi masih terjadi, sekarang muncul lagi persoalan etika seperti ini. Artinya pembinaan kepemimpinan kepala daerah perlu diperkuat,” ujarnya.
Ia pun berkaca pada kasus mantan Bupati Garut, Aceng Fikri, yang dahulu diberhentikan karena melanggar UU Perkawinan. Baginya, sanksi harus ditegakkan untuk menjaga wibawa pemerintahan agar para pemimpin daerah tidak hanya terjebak dalam obsesi mencari popularitas di media sosial.
“Jangan hanya mengejar viral. Yang harus dipikirkan adalah apakah tindakan itu sesuai dengan etika, norma, dan martabat jabatan,” pesannya.
Sebagai penutup, ia menyoroti peran strategis Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran birokrasi untuk berani memberikan masukan krusial kepada kepala daerah.
“Sekda dan jajaran birokrasi harus berani mengingatkan kepala daerah. Kepemimpinan yang sehat membutuhkan mekanisme saling mengingatkan,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










