bukamata.id – Kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) kini memasuki babak baru. Polemik ini mencuat setelah bukti percakapan dalam sebuah grup pesan instan bocor ke publik, memperlihatkan narasi yang melecehkan serta memosisikan perempuan sebagai objek.
Meskipun validasi menyeluruh masih berjalan, isu ini telah memicu kemarahan kolektif di jagat maya. Salah satu kritik tajam muncul dari akun X @sampahfhui yang menyoroti latar belakang para terduga pelaku:
“Sakit banget liat ada grup chat anak fhui yang tiap hari isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan. lebih parahnya lagi, banyak anggotanya petinggi organisasi fakultas, ketua angkatan, bahkan ada yang lagi nyalon jadi ketua pelaksana ospek???”
Langkah Dekanat: Investigasi dan Kecaman Keras
Pihak FHUI mengonfirmasi bahwa mereka telah mendapatkan laporan resmi terkait skandal ini pada 12 April 2026. Dekan FHUI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, menegaskan bahwa institusi telah mengidentifikasi bukti visual berupa tangkapan layar yang melibatkan mahasiswa mereka dalam konten tidak senonoh.
Dalam pernyataan resminya, pihak dekanat tidak memberikan ruang toleransi bagi tindakan tersebut:
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” jelas keterangan resmi fakultas.
Parulian menambahkan bahwa tim internal tengah bekerja ekstra untuk memverifikasi setiap detail laporan dengan mengedepankan aspek keadilan bagi semua pihak. Ia juga memberikan peringatan mengenai konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi para pelaku:
“Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang,” tegasnya.
Pencabutan Keanggotaan oleh Organisasi Mahasiswa
Tindakan nyata diambil oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FHUI. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif, status 16 mahasiswa angkatan 2023 yang terindikasi terlibat dalam grup tersebut resmi dicabut dari keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM).
Keputusan ini tertuang dalam SK Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026, yang menegaskan bahwa ruang digital pun harus bersih dari segala bentuk intimidasi seksual.
“Kami menyadari bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apapun termasuk verbal dan tertulis melalui ruang digital, meninggalkan luka yang nyata dan mencederai rasa aman yang seharusnya dijaga bersama,” tulis pernyataan sikap BPM FHUI.
Komitmen Rektorat dalam Menciptakan Kampus Aman
Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan disiplin di tingkat fakultas. Meski mengaku baru menerima informasi tersebut dalam waktu singkat, ia memastikan pihak rektorat akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara transparan.
“Sama-sama kita monitor ya. Kita lawan kekerasan seksual,” ucap Heri kepada media di Gedung Balai Sidang UI, Depok, Senin (13/4/2026).
Heri juga menjelaskan langkah awal yang telah ia ambil untuk menindaklanjuti kegaduhan ini:
“Saya baru mendengarnya tadi malam. Dan saya sudah tanya ke dekannya, lagi menunggu respons. Tetapi saya juga memperhatikan di berbagai media. Dekan Fakultas Hukum sudah meresponsnya. Jadi nanti kita di Rektorat akan memonitor bagaimana penanganan di fakultas,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak universitas terus berupaya memastikan lingkungan pendidikan tetap kondusif dan memberikan perlindungan bagi seluruh sivitas akademika dari segala bentuk kekerasan seksual.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










