bukamata.id – Perbedaan sikap sejumlah bupati/wali kota di Provinsi Jawa Barat mulai mengemuka dalam menyikapi sejumlah kebijakan populis yang dikeluarkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
Kebijakan yang kerap memicu kontroversial seperti larangan rapat di hotel, barak militer untuk siswa nakal, hingga larangan study tour itu belakangan menjadi pemicu silang pendapat antara Dedi Mulyadi dan para bupati/wali kota.
Fenomena ini menarik untuk dibahas, terutama terkait sejauh mana kewenangan seorang gubernur dalam mengatur kepala daerah tingkat II serta apakah perbedaan kebijakan itu menyalahi etika pemerintahan atau tidak?
Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Nusantara (Uninus), Ahmad Jamaludin pun ikut bicara dan memberikan penjelasan mendalam berdasarkan prinsip hukum Otonomi Daerah (Otda).
Diketahui, sejumlah bupati dan wali kota di Jabar mulai terang-terangan menunjukkan sikapnya yang berseberangan dengan Dedi Mulyadi, di antaranya:
- Wali Kota Bandung Kembali Gelar Rapat di Hotel
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan tetap mengizinkan kegiatan rapat Aparatur Sipil Negara (ASN) di hotel. Ia berdalih kebijakan ini sebagai bentuk dukungan terhadap sektor perhotelan yang terpuruk pascapandemi menyusul diskresi kebijakan pemerintah pusat yang kembali mengizinkan ASN rapat di hotel.
“Hotel-hotel bintang tiga ke bawah yang paling terpukul. Maka kita bantu dengan kegiatan pemerintah agar sektor ini kembali hidup,” ujarnya.
Kebijakan Wali Kota Bandung itu berbeda dengan sikap Gubernur Dedi Mulyadi yang tetap melarang seluruh ASN, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menggelar rapat di hotel demi efisiensi anggaran. Dedi bersikukuh, rapat cukup dilakukan di kantor pemerintah.
“Terkait kebijakan dibolehkannya kembali pemda untuk rapat di hotel, maka Pemprov Jabar tetap memutuskan dan meminta seluruh bupati wali kota kita rapat menggunakan kantor yang ada,” kata Dedi, Kamis (12/6/2025).
- Bupati Karawang, Pangandaran, dan Bandung Beda Sikap Soal Barak Militer
Barak militer diklaim Gubernur Dedi Mulyadi menjadi solusi jitu mengatasi kenakalan remaja. Namun, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh tak cukup sejalan dengan kebijakan yang penuh kontroversi tersebut.
Sebagai solusi pengganti, Aep Syaefuloh menginstruksikan peningkatan kegiatan keagamaan dan kedisiplinan di sekolah melalui Instruksi Bupati No.188-342/1077/Kesra/2025.
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyama pun menolak penerapan kebijakan barak militer dan lebih memilih meningkatkan patroli Satpol PP untuk menindak siswa yang keluyuran saat jam sekolah.
“Saya rasa di Pangandaran ini kita akan menggunakan Satpol PP. Jadi Pol PP akan patroli di saat jam belajar. Kita lihat anak-anak yang tidak masuk sekolah di saat jam belajar dulu,” terang Citra.
Sementara itu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna tak menjadikan barak militer sebagai program prioritas. Meski menolak disebut berseberangan dengan Dedi Mulyadi, namun Dadang Supriatna memilih program Magrib Mengaji untuk mengatasi kenakalan remaja sebagai prioritas.
“Yang saya sampaikan adalah bahwa program Magrib Mengaji dapat menjadi alternatif terlebih dahulu, sebagai bagian dari upaya pembinaan karakter anak-anak dan pelajar yang dinilai nakal atau bermasalah,” jelasnya.
“Kita berharap, sebelum sampai pada tahap pengiriman ke barak, anak-anak ini dapat dibina melalui pendekatan nilai-nilai keagamaan dan kedekatan sosial,” katanya.
- Bupati Cirebon Tak Laksanakan Larangan Study Tour
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi menyebut, larangan study tour yang diumumkan Dedi Mulyadi hanyalah imbauan tanpa dasar hukum kuat. Ia menegaskan, Pemkab Cirebon masih mengizinkan kegiatan study tour selama bermanfaat dan sesuai dengan kondisi keuangan wali murid.
“Perlu ada kajian manfaat dan mudarat dari program study tour. Jika lebih banyak mudaratnya, maka disarankan untuk tidak dilaksanakan dulu,” ujar Imron, Senin (5/5/2025).
Dia menambahkan, sebelumnya memang ada surat edaran dari Penjabat (PJ) Gubernur Jabar yang menyarankan pembatasan study tour. Namun, menurut Imron, imbauan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan dasar pelarangan di tingkat daerah.
“Saat PJ gubernur menjabat, sempat ada imbauan untuk membatasi kegiatan study tour. Tapi itu hanya sebatas anjuran, bukan peraturan yang wajib diikuti,” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon pun belum mengeluarkan larangan resmi. Mereka menilai, sebuah kebijakan perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan dituangkan dalam bentuk peraturan tertulis agar dapat dijalankan secara efektif.
Kebijakan larangan study tour yang dikeluarkan Gubernur Dedi Mulyadi bertujuan untuk mengurangi tekanan finansial terhadap orang tua siswa dan meminimalisir risiko kecelakaan dalam perjalanan wisata edukatif. Meskipun aturan tersebut telah diumumkan, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak sekolah yang mengabaikannya.
Dedi Mulyadi resmi melarang kegiatan study tour bagi seluruh sekolah di wilayahnya. Kebijakan ini diumumkan tak lama setelah ia dilantik sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat yang menilai kegiatan tersebut kerap menjadi beban ekonomi keluarga.
Menyikapi berbagai persoalan tersebut, pakar hukum tata negara, Ahmad Jamaludin menilai, perbedaan pandangan bupati/wali kota terhadap kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi bukanlah pelanggaran hukum atau pembangkangan.
Sebaliknya, Ahmad menganggap sikap bupati/wali kota tersebut sebagai bentuk pelaksanaan prinsip Otda yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemerintahan daerah itu memiliki kewenangan atributif dan delegatif. Kewenangan atributif langsung dari undang-undang, sementara delegatif berasal dari pelimpahan pemerintah pusat,” jelas Jamaludin, Minggu (22/6/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap level pemerintahan, baik provinsi, kota, maupun kabupaten memiliki domain kewenangannya masing-masing. Karena itu, seorang gubernur tidak berhak memaksa kebijakan kepada bupati/wali kota, apalagi sampai memberikan sanksi pemotongan bantuan.
“Fungsi gubernur dalam sistem otonomi daerah adalah pembinaan dan pengawasan, bukan eksekutor kebijakan mutlak. Memberikan ancaman berupa pemotongan bantuan tidak hanya tidak bijak, tapi juga menyalahi prinsip otonomi,” tegasnya.
Menurutnya, jika gubernur merasa ada kebijakan di daerah yang tidak selaras, maka langkah yang seharusnya dilakukan adalah membangun koordinasi, bukan melakukan pemaksaan.
Ahmad Jamaludin pun mengingatkan, dalam sistem desentralisasi, posisi gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah dan juga sebagai kepala daerah provinsi. Namun demikian, kewenangan gubernur terhadap bupati/wali kota hanya terbatas pada koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan. Bukan eksekusi langsung kebijakan daerah.
“Jadi tidak ada satu pasal pun yang membenarkan seorang gubernur untuk mengintervensi kebijakan detail milik kabupaten/kota. Jika ingin menyamakan kebijakan, harus dibangun melalui dialog dan forum Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan),” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya setiap kebijakan pemerintah daerah didasarkan pada kajian yang matang dan akuntabilitas yang jelas.
“Kebijakan publik harus lahir dari analisis, data, dan kebutuhan riil masyarakat. Jika sebuah kebijakan muncul hanya dari asumsi atau spontanitas tanpa koordinasi, maka berisiko tidak membawa manfaat dan justru merugikan,” tandas Jamaludin.
Karena pada akhirnya, keberhasilan pemerintahan daerah bukan diukur dari seragamnya kebijakan, melainkan dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











