bukamata.id – Seorang guru di Kabupaten Ciamis yang selama dua tahun menjadi buronan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Satuan Tugas Reformasi (SIRI) Kejaksaan Agung.
Tersangka berinisial AJP ditangkap pada Rabu (25/6/2025) di kawasan Jalan Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan. Ia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Tersangka Adalah Seorang Guru
AJP diketahui merupakan seorang guru yang berdomisili di Dusun Indrayasa RT 05/011, Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. Ia lahir pada 12 Januari 1990 dan sempat melarikan diri hingga ke luar negeri, termasuk ke Kamboja.
AJP menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran fiktif KUR BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman yang terjadi pada tahun 2021–2023. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp9.158.660.776.
Saat penangkapan dilakukan, AJP tidak memberikan perlawanan. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini adalah bukti dari komitmen dalam memburu para buronan korupsi di seluruh wilayah hukum Indonesia.
“Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum kami yang menjemput,” ujar Jaksa Agung dalam pernyataan resminya.
Kasus Berawal dari Kredit Fiktif
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, FER, seorang mantri BRI Unit Sudirman Ciamis, telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp5 juta oleh Pengadilan Tipikor. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,64 miliar atau menjalani tambahan hukuman 3 tahun penjara jika tidak mampu membayar.
“FER memprakarsai penyaluran kredit fiktif kepada 252 debitur melalui program KUR dan KURPRA,” jelas Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









