Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ole Romeny

Menang Lagi! Segini Tambahan Poin Timnas Indonesia di Ranking FIFA Usai Jinakkan Mozambik

Rabu, 10 Juni 2026 06:00 WIB

STY Bocorkan Mariano Peralta Sudah Dikontrak Persija, Bek Persib Ikut Disinggung

Rabu, 10 Juni 2026 05:00 WIB

PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Lengkap, Nominal, dan Cara Ceknya!

Rabu, 10 Juni 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Menang Lagi! Segini Tambahan Poin Timnas Indonesia di Ranking FIFA Usai Jinakkan Mozambik
  • STY Bocorkan Mariano Peralta Sudah Dikontrak Persija, Bek Persib Ikut Disinggung
  • PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Lengkap, Nominal, dan Cara Ceknya!
  • Heboh! Link Video Viral Cut Salwa Full Asli Beredar, Netizen Bikin Pencarian Meledak
  • Weekend List! 5 Rekomendasi Wisata Hits di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Serbu Hadiahnya! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juni 2026 yang Masih Aktif
  • Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?
  • Gelombang Protes SPMB Sekolah Maung Jabar 2026, Pengamat: Akibat Perencanaan Tergesa-gesa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 10 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Calon Pengantin Wajib Tahu! Ini Regulasi Baru Terkait Pencatatan Nikah

By SusanaMinggu, 5 Januari 2025 15:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi menikah. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan regulasi baru mengenai pencatatan nikah, yang memungkinkan akad nikah dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar jam kerja.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 30 Desember 2024.

Menurut Pasal 16 PMA 30/2024, akad nikah umumnya dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun, pada ayat (2) Pasal 16, diatur bahwa akad nikah juga dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja, dengan syarat adanya permintaan dari calon pengantin (catin) dan persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

“Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” bunyi ayat (2) Pasal 16 dalam PMA tersebut, dikutip Minggu (5/1/2025).

Baca Juga:  Wamenag Ajak Masyarakat Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis: Jangan Tunggu Sakit Dulu

Dengan adanya peraturan baru ini, ketentuan yang ada dalam PMA No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah kini tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, Pasal 16 dalam PMA 22/2024 mengatur akad nikah hanya dapat dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja, dengan beberapa pengecualian terbatas.

Baca Juga:  Naskah Khutbah Idul Adha 2025 Lengkap: Resmi Kemenag, NU, Muhammadiyah, Contoh Singkat & Menyentuh

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 59 PMA 30 Tahun 2024.

Baca Juga:  Sempat Pamer Buku Nikah, Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Belum Tercatat di KUA, Kok Bisa?

Regulasi baru ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 30 Desember 2024.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kemenag KUA pencatatan nikah regulasi baru
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Lengkap, Nominal, dan Cara Ceknya!

Gelombang Protes SPMB Sekolah Maung Jabar 2026, Pengamat: Akibat Perencanaan Tergesa-gesa

Dedi Tantang Penyebar Isu Jual Beli Kursi SPMB: Sebutkan Nama dan Laporkan!

Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Tidak Panik Hadapi SPMB, Masalah Pemetaan Masih Bisa Diperbaiki

Komisi II DPRD Jabar Dorong Peningkatan Kualitas Peternak Lewat Bimtek Ternak Domba di Cirebon

Siasat Dadang Supriatna Atasi Banjir & Sampah: Dari Danau Retensi Hingga ASN Wajib Bawa Tumbler!

Terpopuler
  • Video Cut Salwa Ramai Dicari di TikTok dan X, Ini Fakta yang Sebenarnya
  • Geger! Link Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral Ramai Dicari Warganet
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Jangan Asal Klik! Link Video Cut Salwa Viral Berpotensi Jadi Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.