Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kode Redeem FF 31 Juli 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Free Fire Hari Ini!

Jumat, 31 Juli 2026 02:00 WIB

Bos FIFA Gianni Infantino Buka Suara Soal Wacana Jual Saham Piala Dunia

Jumat, 31 Juli 2026 01:00 WIB
Pelecehan Seksual

Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah

Kamis, 30 Juli 2026 20:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kode Redeem FF 31 Juli 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Free Fire Hari Ini!
  • Bos FIFA Gianni Infantino Buka Suara Soal Wacana Jual Saham Piala Dunia
  • Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah
  • Pembeli Ngamuk Gara-gara Salih Input? Kisah Tragis Mbak Kasir di Kediri yang Bikin Netizen Emosi
  • Bansos Kemensos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair! Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi
  • Jadwal Terakhir Grup A Piala Presiden 2026: Persib vs Tampines, Arema vs DPMM Berebut Semifinal
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Cegah Guru Dipidana, Dedi Mulyadi Wajibkan Orang Tua Bikin Surat Pernyataan

By Aga GustianaRabu, 18 Juni 2025 13:31 WIB2 Mins Read
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Foto: bukamata/Rafki R.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh orang tua siswa di wilayahnya: buatlah surat pernyataan untuk tidak mempidanakan atau menggugat guru yang sedang menjalankan tugasnya mendidik anak-anak. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap guru dari ancaman kriminalisasi yang kian marak.

“Orangtua harus membuat surat pernyataan tidak memidanakan guru, menggugat guru apabila guru bertindak demi kebaikan, demi pendidikan muridnya, dan seluruhnya dilakukan dengan keikhlasan,” ujar Dedi dalam sebuah video yang beredar, Rabu (18/6/2025).

Menurut Dedi, teguran atau tindakan disipliner dari guru kerap disalahartikan sebagai kekerasan, padahal tujuan utamanya adalah untuk membentuk karakter siswa. Ia menekankan bahwa peran guru dalam mendidik seharusnya mendapat dukungan, bukan ancaman hukum.

“Seringkali saya lihat, teguran guru dianggap kekerasan. Padahal itu bagian dari pendidikan. Kita harus lindungi guru dari tuntutan yang tidak masuk akal,” ungkapnya.

Membangun Keharmonisan Sekolah dan Rumah

Imbauan ini, menurut Dedi, bukan sekadar surat formalitas, tetapi langkah strategis untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara orang tua dan sekolah.

“Semoga para orang tua bersedia menandatangani itu karena itu bagian dari membangun harmoni. Kecuali gurunya melakukan tindakan kebencian, tidak ada unsur pendidikan bahkan tidak memberikan teladan, ya silakan saja,” tegasnya.

Namun, ia juga menegaskan bahwa perlindungan ini bukan berarti memberikan kebebasan absolut bagi guru. Bila ada pelanggaran etika atau tindakan tidak pantas, Pemprov Jabar siap bertindak tegas.

“Tidak usah dipidanakan oleh muridnya, orang tua juga. Pemda Provinsi Jawa Barat pasti akan melakukan tindakan, sampai tindakan pemberhentian,” kata Dedi.

Harapan untuk Pendidikan Jawa Barat

Melalui pendekatan ini, Dedi berharap tercipta ruang belajar yang sehat, aman, dan mendukung pertumbuhan karakter siswa. Ia optimis, kolaborasi antara orang tua dan pendidik dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Jawa Barat.

“Kalau harmoni ini terbangun, anak-anak kita akan tumbuh jadi pribadi yang kuat, berkarakter, dan siap menghadapi masa depan,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi Gubernur Jabar guru jawa barat kriminalisasi guru orang tua siswa Pendidikan surat pernyataan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pelecehan Seksual

Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Kemensos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair! Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP

Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?

Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi

Niat Cari Apotek, Wisatawan Asal Kaltim Malah Jadi Korban Jambret di Bandung

Apa Itu Kabinet Bayangan? Mengenal Gerakan Pengawasan Publik yang Diisi 15 Menteri Tandingan

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Jakarta Lumpuh Total! Dihujat Warga, Acara Willie Salim dan Emak Gila Ternyata Ilegal!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.