bukamata.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan buruh dan pekerja.
Meski pencairan BSU tahap 2 September 2025 belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah, masyarakat sudah bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk menghindari penipuan, pastikan kamu hanya mengakses link resmi BSU 2025, yaitu:
- bsu.kemnaker.go.id
- bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Aplikasi Pospay
Penerima BSU 2025 dapat mencairkan dana bantuan melalui Kantor Pos mana pun di seluruh Indonesia.
Syarat Penerima BSU 2025 Tahap 2
Pekerja/buruh yang berpeluang besar mendapatkan BSU September 2025 harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK sesuai KTP.
- Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga April 2025.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, pegawai BUMN/BUMD.
- Bukan anggota TNI/Polri aktif.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial (Bansos) lain seperti PKH pada tahun anggaran berjalan.
Pekerja yang memenuhi semua syarat tersebut akan otomatis terdaftar sebagai calon penerima BSU 2025 tanpa harus melakukan pendaftaran manual di situs Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Status Pencairan BSU 2025 via Kemnaker
- Buka situs bsu.kemnaker.go.id.
- Login atau daftar akun baru dengan email aktif dan data diri sesuai KTP.
- Pilih menu “Cek Bantuan BSU”.
- Status akan ditampilkan (sudah cair, dalam proses, atau belum lolos verifikasi).
Jika lolos verifikasi, pekerja akan menerima BSU sebesar Rp300 ribu per bulan yang dicairkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga dana yang diterima sebesar Rp600 ribu.
Cara Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Klik tombol “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi.
Buka situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”.
Isi data diri lengkap: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










