bukamata.id – Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Juli 2026. Memasuki triwulan ketiga, masyarakat mulai mencari informasi mengenai jadwal pencairan, perubahan daftar penerima, hingga cara mengecek status sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pada tahun ini, penyaluran bansos dilakukan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus diperbarui agar bantuan lebih tepat sasaran sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Belum Ada Tanggal Nasional Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3
Hingga kini, Kementerian Sosial (Kemensos) belum menetapkan satu tanggal pencairan nasional yang berlaku serentak di seluruh Indonesia.
Tahap ketiga merupakan alokasi bantuan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026. Meski memasuki bulan Juli, hal itu bukan berarti seluruh dana bansos langsung masuk ke rekening penerima secara bersamaan.
Penyaluran dilakukan secara bertahap menyesuaikan berbagai proses administrasi, mulai dari penetapan penerima, pembaruan data DTSEN, penerbitan surat perintah pencairan, kesiapan bank atau kantor pos penyalur, hingga kondisi di masing-masing daerah.
Karena itu, sebagian KPM bisa menerima bantuan lebih awal pada Juli, sementara penerima lainnya baru memperoleh pencairan pada Agustus atau September.
Jadwal Penyaluran PKH dan BPNT 2026
Secara umum, pemerintah membagi penyaluran bansos menjadi empat tahap dalam satu tahun, yakni:
- Tahap 1: Januari–Maret
- Tahap 2: April–Juni
- Tahap 3: Juli–September
- Tahap 4: Oktober–Desember
Masyarakat diimbau rutin memantau informasi resmi karena waktu pencairan dapat berbeda di setiap wilayah.
Daftar Penerima Bansos Bisa Berubah
Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah apakah daftar penerima PKH dan BPNT berubah pada Juli 2026.
Jawabannya, bisa berubah.
Hal itu karena pemerintah menggunakan DTSEN yang bersifat dinamis dan terus diperbarui berdasarkan hasil pendataan terbaru.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), DTSEN Volume 2 Tahun 2026 kini telah mencakup sekitar 95,3 juta keluarga atau sekitar 289,3 juta individu di Indonesia.
Proses pembaruan tersebut meliputi:
- Verifikasi lapangan.
- Pembaruan data kependudukan.
- Perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga.
- Penyempurnaan klasifikasi tingkat kesejahteraan.
Akibatnya, ada keluarga yang sebelumnya belum menerima bantuan kini berpeluang masuk sebagai penerima baru. Sebaliknya, penerima lama juga bisa keluar dari daftar apabila kondisi ekonominya dinilai sudah membaik atau data yang dimiliki tidak lagi sesuai.
Penyebab Nama Hilang dari Daftar Penerima
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan status penerima berubah antara lain:
- Kondisi ekonomi keluarga mengalami perubahan.
- Posisi desil berubah setelah pemutakhiran data.
- Data NIK, KK, atau identitas tidak sesuai dengan Dukcapil.
- Perubahan anggota keluarga akibat kelahiran, kematian, perceraian, atau pindah domisili.
- Ditemukan data ganda.
- Komponen penerima PKH sudah tidak memenuhi syarat.
- Hasil verifikasi lapangan menunjukkan data tidak sesuai.
- Adanya usulan maupun sanggahan dari pemerintah daerah atau masyarakat.
Perlu diketahui, kategori desil tidak bisa diubah sendiri oleh masyarakat. Apabila terdapat kekeliruan data, pembaruan hanya dapat dilakukan melalui pemerintah desa, kelurahan, Dinas Sosial, atau aplikasi resmi Cek Bansos.
Siapa yang Berhak Menerima PKH dan BPNT?
Kemensos menjelaskan bahwa masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 dalam DTSEN menjadi kelompok prioritas penerima PKH maupun Program Sembako (BPNT).
Namun demikian, status berada di desil tersebut tidak otomatis menjamin seseorang akan menerima bantuan.
Penetapan penerima tetap mempertimbangkan:
- Persyaratan masing-masing program.
- Keberadaan komponen PKH.
- Hasil verifikasi lapangan.
- Validitas data kependudukan.
- Kuota penerima yang ditetapkan pemerintah.
Besaran Bantuan PKH Tahun 2026
Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima.
Berikut nominal yang masih mengacu pada indeks bantuan Kemensos:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap.
Jumlah bantuan yang diterima setiap keluarga dapat berbeda karena bergantung pada jumlah komponen yang masih aktif dalam data PKH.
Nominal BPNT Tahun 2026
Untuk Program Sembako atau BPNT, pemerintah masih memberikan bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan.
Apabila pencairan dilakukan sekaligus selama tiga bulan, maka penerima memperoleh:
- Rp600.000 setiap tahap
- Total Rp2,4 juta per tahun apabila tetap terdaftar sebagai penerima selama 12 bulan.
BPNT juga tidak selalu dicairkan bersamaan dengan PKH. Ada KPM yang menerima kedua bantuan, namun ada pula yang hanya memperoleh salah satunya sesuai hasil verifikasi pemerintah.
Cara Cek Penerima PKH dan BPNT
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara online melalui situs resmi Kemensos.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Isi kode keamanan (captcha).
- Klik Cari Data.
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan beserta jenis bantuan yang diterima.
Selain website, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang diterbitkan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Melalui aplikasi tersebut masyarakat juga dapat:
- Mengusulkan calon penerima bansos.
- Mengajukan sanggahan apabila menemukan penerima yang dinilai tidak layak.
- Melihat status kepesertaan PKH maupun BPNT.
Nama Ada di DTSEN Belum Tentu Menerima Bansos
Pemerintah menegaskan bahwa tercatat dalam DTSEN bukan berarti otomatis menjadi penerima PKH atau BPNT.
DTSEN hanya menjadi basis data untuk proses penargetan bantuan.
Keputusan akhir tetap mempertimbangkan berbagai faktor seperti posisi desil, kelengkapan komponen PKH, hasil verifikasi lapangan, validitas data kependudukan, hingga kuota penerima yang telah ditetapkan pemerintah.
Hindari Link Pendaftaran Bansos Palsu
Masyarakat juga diimbau mewaspadai tautan atau pesan yang mengatasnamakan pemerintah dan menjanjikan pencairan bansos dengan meminta data rekening, PIN, password, maupun kode OTP.
Pengecekan maupun pengajuan bansos hanya dilakukan melalui website resmi Cek Bansos, aplikasi resmi Kemensos, pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial, maupun pendamping PKH.
Karena itu, masyarakat disarankan rutin mengecek status bansos menggunakan NIK, memantau rekening KKS, serta mengikuti informasi resmi dari pemerintah agar tidak menjadi korban penipuan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









