bukamata.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menyedot perhatian publik. Bukan karena kebijakan atau pernyataan politik, melainkan karena tindakan berani mengakui kesalahan pribadi saat tertangkap kamera membonceng motor patwal tanpa mengenakan helm.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, saat Dedi menghadiri peresmian Universitas Bhinneka Tunggal Ika di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Karena situasi lalu lintas yang padat menjelang kedatangan Presiden Prabowo Subianto, Dedi memilih menggunakan sepeda motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk sampai tepat waktu ke lokasi acara.
Namun, dalam kondisi terburu-buru itu, Dedi terlihat tidak menggunakan helm, baik sebagai pengendara maupun pembonceng. Aksinya langsung mengundang sorotan tajam dari warganet dan media.
Dedi Mulyadi Akui Salah dan Minta Ditilang
Menanggapi kritik publik, Dedi Mulyadi langsung mengambil sikap terbuka dan bertanggung jawab. Melalui unggahan video di akun media sosial pribadinya pada Kamis (12/6/2025), Dedi mengakui telah melanggar aturan dan meminta pihak berwenang menindak pelanggaran tersebut.
“Tentu saya adalah warga negara Indonesia yang melanggar dan itu adalah sebuah kesalahan. Untuk itu saya mohon Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk menilang motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran dan terjadi pada hari kemarin,” ucap Dedi dalam video tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa insiden itu bermula dari inisiatif pribadi untuk mencari solusi cepat agar tidak terlambat menghadiri acara resmi kenegaraan. Karena situasi padat, ia menumpangi motor Dishub Kabupaten Bogor yang tidak dirancang membawa penumpang.
“Makanya saya mengambil inisiatif untuk ikut motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Di situ terjadi pelanggaran pada diri saya, tidak menggunakan helm,” katanya.
Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum
Dalam pernyataannya, Dedi menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap dirinya sebagai pejabat publik.
Ia mengaku siap menerima semua konsekuensi, termasuk denda tilang yang akan dijatuhkan oleh pengadilan.
“Saya bertanggung jawab terhadap denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi juga menyatakan bahwa pengendara dari Dishub yang membawanya harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, meskipun saat itu kendaraan digunakan dalam rangka tugas kedinasan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











