bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuat kebijakan besar dengan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warganya. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
Dedi Mulyadi memberikan tenggat mulai 11 April hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak mereka hanya dengan membayar pajak tahun 2025, tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Keringanan Pajak, Tapi Ada Sanksi Bagi yang Lalai
Melalui unggahan di akun TikTok pribadinya, Dedi menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, serta upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Jawa Barat.
“Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, entah karena lupa, sengaja, atau memang belum memiliki uang untuk membayar,” kata Dedi dalam unggahannya, Rabu (19/3/2025).
Namun, ia juga mengingatkan bahwa masyarakat yang sebenarnya mampu membayar pajak tetapi masih menunggak seharusnya tidak mengeluhkan kondisi jalan yang rusak. Dedi menegaskan bahwa penerimaan pajak kendaraan merupakan salah satu sumber utama perbaikan infrastruktur jalan di Jawa Barat.
Jangan Abaikan Batas Waktu Pembayaran Pajak
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa setelah masa relaksasi ini berakhir, seluruh pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang pajaknya dalam dua bulan setelah Lebaran 2025 tidak diperbolehkan melintasi jalan-jalan di Jawa Barat.
“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujar Dedi sambil berkelakar.
Tujuan Kebijakan: Masyarakat Lebih Tertib Administrasi
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam tertib administrasi kendaraan dan memperbarui data kepemilikan kendaraan secara lebih akurat. Selain itu, program ini juga mencakup penghapusan bea balik nama kendaraan bagi warga yang ingin mengurus kepemilikan kendaraan secara resmi.
Meski begitu, Dedi mengingatkan bahwa biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, Dedi berharap masyarakat Jawa Barat dapat menjalani mudik dan merayakan Lebaran dengan lebih tenang serta tertib dalam pembayaran pajak kendaraan di masa mendatang.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











