Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Fenomena Link Video Syakirah 7 Menit Kembali Mencuat: Mengapa Anda Harus Berhenti Mencari Tautannya?

Sabtu, 4 April 2026 21:51 WIB

Heboh Link Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Dapur: Awas Jebakan Phishing yang Bisa Kuras Saldo Rekening!

Sabtu, 4 April 2026 21:26 WIB
The Great Asia Africa 2.0

Bukan Sekadar Jalan-Jalan! Ini 10 Spot ‘Healing’ Terbaik di Bandung yang Bikin Gagal Move On

Sabtu, 4 April 2026 21:07 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Fenomena Link Video Syakirah 7 Menit Kembali Mencuat: Mengapa Anda Harus Berhenti Mencari Tautannya?
  • Heboh Link Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Dapur: Awas Jebakan Phishing yang Bisa Kuras Saldo Rekening!
  • Bukan Sekadar Jalan-Jalan! Ini 10 Spot ‘Healing’ Terbaik di Bandung yang Bikin Gagal Move On
  • Rumor Kencan Bernadya dan Iqbaal Ramadhan Pecah! Berawal dari Foto ‘Blur’, Netizen Temukan Bukti Ini
  • Mandat Suci di Lebanon Berakhir di Tanah Air: Momen Haru Kepulangan Jenazah 3 Prajurit TNI
  • Prediksi Persib vs Semen Padang: Bobotoh Cantik Ini Ingatkan Maung Bandung Jangan Jemawa
  • Adu Sabar! Aksi Petugas Rekam KTP ODGJ Ini Malah Bak Shooting Film Action
  • Cantik Saja Enggak Cukup! Mojang Bandung Ini Pilih ‘Jalur Langit’ demi Orang Tua
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 4 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dedi Mulyadi: Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Bulan Usai Lebaran, Dilarang Lewat Jalanan Jabar

By Aga GustianaRabu, 19 Maret 2025 14:38 WIB2 Mins Read
Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Biro Adpim Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuat kebijakan besar dengan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warganya. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.

Dedi Mulyadi memberikan tenggat mulai 11 April hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak mereka hanya dengan membayar pajak tahun 2025, tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Keringanan Pajak, Tapi Ada Sanksi Bagi yang Lalai

Melalui unggahan di akun TikTok pribadinya, Dedi menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, serta upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Jawa Barat.

Baca Juga:  Empat Sekolah Negeri Diduga Langgar Aturan SPMB, Begini Kata Kadisdik Bandung

“Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, entah karena lupa, sengaja, atau memang belum memiliki uang untuk membayar,” kata Dedi dalam unggahannya, Rabu (19/3/2025).

Namun, ia juga mengingatkan bahwa masyarakat yang sebenarnya mampu membayar pajak tetapi masih menunggak seharusnya tidak mengeluhkan kondisi jalan yang rusak. Dedi menegaskan bahwa penerimaan pajak kendaraan merupakan salah satu sumber utama perbaikan infrastruktur jalan di Jawa Barat.

Baca Juga:  KDM Kecewa, Kirab Budaya Jabar di Bandung Sempat Terganggu Rombongan Sekda

Jangan Abaikan Batas Waktu Pembayaran Pajak

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa setelah masa relaksasi ini berakhir, seluruh pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang pajaknya dalam dua bulan setelah Lebaran 2025 tidak diperbolehkan melintasi jalan-jalan di Jawa Barat.

“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujar Dedi sambil berkelakar.

Baca Juga:  MA Tolak Kasasi PLK, Pemprov Jabar Pastikan Lahan SMAN 1 Bandung Sah Milik Negara

Tujuan Kebijakan: Masyarakat Lebih Tertib Administrasi

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam tertib administrasi kendaraan dan memperbarui data kepemilikan kendaraan secara lebih akurat. Selain itu, program ini juga mencakup penghapusan bea balik nama kendaraan bagi warga yang ingin mengurus kepemilikan kendaraan secara resmi.

Meski begitu, Dedi mengingatkan bahwa biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, Dedi berharap masyarakat Jawa Barat dapat menjalani mudik dan merayakan Lebaran dengan lebih tenang serta tertib dalam pembayaran pajak kendaraan di masa mendatang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi jawa barat kendaraan pajak
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mandat Suci di Lebanon Berakhir di Tanah Air: Momen Haru Kepulangan Jenazah 3 Prajurit TNI

Komisi IV DPRD Jabar Soroti LKPJ 2025: Gini Ratio hingga Tunda Bayar Jadi Catatan

Cuaca Ekstrem Bandung Makan Korban! Pohon Tumbang di Caringin Tewaskan Pengendara

Musda Golkar Jabar Berakhir, Daniel Mutaqien Resmi Jadi Ketua

pembunuhan

Tragis! Bocah 11 Tahun Tewas Terserempet Kereta saat Menuju Rumah Nenek

Cuaca Ekstrem Hantam Bandung, BMKG Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi Sepekan ke Depan

Terpopuler
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit, Link Palsu Mengintai Warganet, Cek Aslinya
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.