bukamata.id – Kabar mengenai pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu pada tahun 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan forum pekerja.
Banyak pekerja menantikan kepastian terkait penyaluran program pemerintah ini, termasuk syarat penerima, jadwal pencairan, dan mekanisme pendaftaran resmi.
BSU sebelumnya ditujukan untuk membantu pekerja yang terdampak kondisi ekonomi, khususnya mereka yang memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki NIK aktif dan terdaftar di data ketenagakerjaan pemerintah. Berikut informasi terbaru seputar BSU 2026.
Jadwal Pencairan BSU 2026
Hingga Februari 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengumumkan adanya pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU). Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki agenda penyaluran BSU dalam waktu dekat.
“Untuk tahun anggaran 2026, bantuan yang tersedia masih berfokus pada program reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). BSU sebelumnya bersifat stimulus sementara sesuai kondisi ekonomi,” ujar Yassierli.
Artinya, pekerja belum dapat mengajukan permohonan BSU secara mandiri sampai pengumuman resmi dikeluarkan.
Cara Daftar BSU Rp600 Ribu
Pendaftaran BSU tidak dapat dilakukan sendiri oleh pekerja. Proses pendataan dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja melalui sistem digital yang disediakan pemerintah.
Langkah pengecekan data BSU resmi:
- Melalui Portal SiapKerja Kemnaker
- Akses situs bsu.kemnaker.go.id
- Buat akun jika belum terdaftar
- Lengkapi profil dan data diri
- Periksa notifikasi, jika memenuhi kriteria, status akan muncul sebagai “Calon Penerima” atau “Telah Disalurkan”
- Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store
- Login ke akun
- Pilih menu “Cek Status BSU”
- Pastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif agar data terintegrasi
- Melalui Aplikasi Pospay (PT Pos Indonesia)
- Unduh aplikasi Pospay
- Masukkan NIK
- Cek apakah terdapat QR Code bantuan atas nama Anda
Syarat Penerima BSU
Meskipun jadwal pencairan 2026 belum diumumkan, pekerja sebaiknya memahami syarat penerima BSU berdasarkan aturan sebelumnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta/bulan atau sesuai UMP/UMK daerah
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM pada periode yang sama
Tips Aman Mengakses BSU
Untuk menghindari penipuan, pastikan selalu memperoleh informasi melalui sumber resmi pemerintah dan hanya melakukan pembaruan data melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan memahami jadwal, cara pendaftaran, dan syarat BSU, pekerja dapat lebih siap saat pemerintah mengumumkan pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp600 ribu 2026. Selalu pantau kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar informasi tetap akurat dan terpercaya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










