Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kursi Wabup Ciamis Lebih Setahun Kosong, Demokrat Jabar Resmi Dorong Anjar Asmara

Kamis, 27 Agustus 2026 23:00 WIB

Bukan Sekadar Gaya, Ini Alasan Ariel Tatum Ganti Nama Legalnya

Kamis, 27 Agustus 2026 21:58 WIB

Tabuh Bedug di Jombang, Prabowo Resmi Buka Muktamar ke-35 NU

Kamis, 27 Agustus 2026 20:29 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kursi Wabup Ciamis Lebih Setahun Kosong, Demokrat Jabar Resmi Dorong Anjar Asmara
  • Bukan Sekadar Gaya, Ini Alasan Ariel Tatum Ganti Nama Legalnya
  • Tabuh Bedug di Jombang, Prabowo Resmi Buka Muktamar ke-35 NU
  • Madinah Disergap Badai Debu! Pelataran Masjid Nabawi Mendadak Mencekam
  • Desil Bansos Berubah? Cek Sekarang Lewat HP, Ini Cara Tahu Masih Dapat Bansos atau Tidak
  • Miris! 16 PMI Asal Bandung Barat Bermasalah di Luar Negeri, 5 Meninggal Dunia
  • Igor Tolic Waspada! Persib Temui Masalah Jelang Duel Hidup-Mati Lawan Manila Digger
  • Haji 2026 Dapat Rapor Hijau, Timwas DPR Ungkap 3 Capaian yang Bikin Jemaah Lebih Nyaman
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 28 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dedi Mulyadi Pertimbangkan Revisi Kerja Sama dengan TNI AD

By SusanaSelasa, 25 Maret 2025 14:00 WIB3 Mins Read
Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: Adpim Biro Jabar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuka opsi untuk meninjau ulang perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Perjanjian bertajuk “Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar untuk Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat” ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Gubernur Dedi Mulyadi dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pada Jumat (14/3/2025).

Namun, muncul anggapan bahwa perjanjian tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang TNI yang baru disahkan.

Dalam UU tersebut, keterlibatan tentara dalam membantu pemerintah hanya diizinkan dalam kondisi tertentu, sehingga ada dorongan agar kerja sama ini ditangguhkan karena dikhawatirkan tumpang tindih dengan cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Baca Juga:  Dinilai Ugal-ugalan, Dedi Mulyadi Soroti Ketimpangan Dana Hibah di Jabar

Menanggapi hal ini, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa keputusan untuk meninjau ulang perjanjian akan bergantung pada otoritas KSAD.

“Bukan soal direvisi atau tidak. Nanti kita lihat, karena yang paling memiliki otoritas adalah KSAD. Kalau Pemprov Jabar, ya terserah Pak KSAD, karena beliau yang terikat oleh undang-undang,” ujar Dedi di Gedung Pakuan, Selasa (25/3/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama serupa telah lama dilakukan, termasuk saat dirinya menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan TNI AD bukanlah hal baru.

“Dulu waktu saya jadi bupati, sudah ada karya bakti kerja sama TNI. Ada TMMD (Tentara Manunggal Membangun Desa), ada TNI Manunggal Satata Sariksa. Jadi, ini bukan hal yang asing,” ungkapnya.

Baca Juga:  Proyek Rp8 Triliun! Jalur Kereta Jakarta–Pangandaran Siap Dibangun Tanpa Pembebasan Lahan

Dedi juga menyoroti peran TNI dalam membantu penanganan bencana, seperti banjir di Bekasi dan Bogor beberapa waktu lalu. Ia mempertanyakan apakah TNI harus menunggu peraturan pemerintah (PP) untuk turun tangan dalam situasi darurat.

“Ketika banjir di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor, TNI tidak perlu menunggu PP untuk melakukan operasi kemanusiaan. Pertanyaannya, kalau Indonesia dalam keadaan darurat, lalu TNI tidak mau turun karena PP-nya belum keluar, bagaimana?” katanya.

Fokus pada Kepentingan Rakyat

Dedi menegaskan bahwa selama perjanjian kerja sama ini tidak bertentangan dengan undang-undang dan tetap efisien bagi pengelolaan keuangan daerah, maka program tersebut akan tetap berjalan.

“Tunggu saja, pembangunan tidak akan terpengaruh oleh hal ini. Selama tidak bertentangan dengan undang-undang, efisien bagi keuangan daerah, dan bermanfaat bagi masyarakat, maka kami akan lanjutkan,” tuturnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Bulan Usai Lebaran, Dilarang Lewat Jalanan Jabar

Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama ini mencakup berbagai sektor pembangunan, di antaranya:

  • Pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan, serta irigasi
  • Pengelolaan sumber daya alam dan drainase
  • Program ketahanan pangan
  • Pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan hidup
  • Pencegahan kejahatan lingkungan
  • Pelatihan karakter bela negara
  • Perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah
  • Penataan kawasan permukiman kumuh
  • Elektrifikasi dan pemasangan tenaga listrik
  • Penanganan keadaan darurat bencana

Keputusan akhir mengenai revisi atau kelanjutan kerja sama ini masih menunggu kajian lebih lanjut dari pihak terkait.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kursi Wabup Ciamis Lebih Setahun Kosong, Demokrat Jabar Resmi Dorong Anjar Asmara

Tabuh Bedug di Jombang, Prabowo Resmi Buka Muktamar ke-35 NU

Madinah Disergap Badai Debu! Pelataran Masjid Nabawi Mendadak Mencekam

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Desil Bansos Berubah? Cek Sekarang Lewat HP, Ini Cara Tahu Masih Dapat Bansos atau Tidak

Miris! 16 PMI Asal Bandung Barat Bermasalah di Luar Negeri, 5 Meninggal Dunia

Haji 2026 Dapat Rapor Hijau, Timwas DPR Ungkap 3 Capaian yang Bikin Jemaah Lebih Nyaman

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
  • Game Free Fire
    Kumpulan Kode Redeem FF 22 Agustus 2026: Klaim Token, SG2, dan Skin Bundle Gratis Sekarang!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.