Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Paul Munster Resmi Berpisah dengan Bhayangkara FC, Ada Apa Jelang Musim Baru?

Rabu, 12 Agustus 2026 12:39 WIB

Harga Emas Hari Ini 12 Agustus 2026 Naik! Antam Tembus Rp2,8 Juta per Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 12:21 WIB
zodiak

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Capricorn Harus Introspeksi, Sagitarius Bikin Pusing!

Rabu, 12 Agustus 2026 12:17 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Paul Munster Resmi Berpisah dengan Bhayangkara FC, Ada Apa Jelang Musim Baru?
  • Harga Emas Hari Ini 12 Agustus 2026 Naik! Antam Tembus Rp2,8 Juta per Gram
  • Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Capricorn Harus Introspeksi, Sagitarius Bikin Pusing!
  • Persib Mulai TC di Bali, 7 Pemain Timnas Menyusul! Ada Marc Klok hingga Sandy Walsh
  • 450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Capai 8,7 Juta Liter
  • Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Agustus 2026: Cek Nama Penerima, Nominal Terbaru, dan Solusi Data Desil
  • VIRAL! Tolak Pasang Bendera dan Debat Soal Kemerdekaan Indonesia, Tukang Cukur Diintimidasi Aparat?
  • Alun-alun Bandung Kembali Dibuka 17 Agustus, Warga Bisa Ikuti Pesta Rakyat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dedi Mulyadi Tegas! Tak Ada Toleransi untuk Pelaku Kasus Penganiayaan di Bandung

By Mulki AlbarJumat, 26 Juni 2026 19:55 WIB2 Mins Read
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29). Menurutnya, kejahatan yang dilakukan pelaku telah melukai nilai-nilai kemanusiaan dan menimbulkan trauma mendalam bagi masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Dedi usai menghadiri konferensi pers perkembangan penanganan kasus tersebut di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026).

“Setiap orang yang memiliki adik perempuan atau anak perempuan tentu akan merasakan dampak psikologis dari peristiwa ini. Kejadian yang sangat kejam ini telah melukai nilai-nilai kemanusiaan dan menyayat hati siapa pun, terutama mereka yang menjadi ayah atau ibu. Karena itu, tidak ada toleransi bagi pelaku,” tegas Dedi.

Dedi juga menilai permintaan maaf yang disampaikan Taufik Hidayat setelah ditangkap aparat kepolisian sudah tidak memiliki makna.

“Bagi saya, permintaan maaf tidak lagi memiliki manfaat dalam situasi seperti ini. Permintaan maaf itu baru disampaikan setelah pelaku ditangkap, sementara sebelumnya tidak ada sedikit pun upaya dari pelaku untuk menunjukkan sikap sebagai manusia,” ujarnya.

Karena itu, Dedi berharap proses hukum berjalan secara maksimal dengan adanya kesamaan pandangan antara penyidik, jaksa penuntut umum, hingga hakim agar putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan.

“Saya berharap jalinan kerja sama dan kesamaan pandangan antara penyidik, jaksa penuntut umum, dan hakim dapat melahirkan putusan yang berat sebagai wujud putusan yang berkeadilan dan berkemanusiaan. Perbuatan yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan harus dijatuhi hukuman yang setimpal,” katanya.

Selain meminta hukuman berat bagi pelaku, Dedi juga mendesak kepolisian mengusut tuntas kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui maupun terlibat dalam aksi penyekapan tersebut.

“Siapa pun yang terlibat, dari kelompok atau pihak mana pun, harus diusut dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pandangan saya, tidak mungkin pelaku bertindak sendiri tanpa pernah berbicara atau diketahui oleh orang-orang di sekitarnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pengungkapan pihak-pihak yang mengetahui kejahatan tersebut penting sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak lagi memilih diam ketika mengetahui adanya tindak pidana.

“Orang-orang yang mengetahui adanya tindak kejahatan namun memilih membiarkannya karena rasa takut, harus memahami bahwa tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi kasus penyekapan Bandung Mapolda Jawa Barat Penganiayaan YTR Taufik Hidayat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Capai 8,7 Juta Liter

VIRAL! Tolak Pasang Bendera dan Debat Soal Kemerdekaan Indonesia, Tukang Cukur Diintimidasi Aparat?

Alun-alun Bandung Kembali Dibuka 17 Agustus, Warga Bisa Ikuti Pesta Rakyat

Harga Cabai Tanjung di Bandung Meroket Tembus Rp100 Ribu per Kg

Bansos

PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair! Begini Cara Cek Status Penerima Bansos

Bansos Ibu Hamil 2026 Cair Rp750 Ribu! Cek Penerima PKH Pakai NIK KTP

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.