Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ole Romeny

Pupus Harapan Persib! Ole Romeny Dipastikan Bertahan di Oxford United, Batal ‘Mudik’ Musim Depan

Rabu, 13 Mei 2026 06:00 WIB

Video Viral Guru Bahasa Inggris vs Siswa 6 Menit, Netizen Ramai Cari Versi Full Tanpa Sensor

Rabu, 13 Mei 2026 05:00 WIB

Momen Sejarah! Persib Berpeluang Hat-trick Juara Liga Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pupus Harapan Persib! Ole Romeny Dipastikan Bertahan di Oxford United, Batal ‘Mudik’ Musim Depan
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris vs Siswa 6 Menit, Netizen Ramai Cari Versi Full Tanpa Sensor
  • Momen Sejarah! Persib Berpeluang Hat-trick Juara Liga Indonesia
  • Menit ke-2 Viral! Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Paling Dicari Warganet
  • Update Skor! Kode Redeem FC Mobile 13 Mei 2026: Ambil Pak Pemain Gratis dan Koin Melimpah
  • Update! Kode Redeem FF 13 Mei 2026: Kesempatan Amankan Skin Legendaris dan Diamond Gratis
  • Kabar Buruk! Persib Ditinggal 3 Sosok Kunci Sekaligus Jelang Duel Panas vs PSM Makassar
  • Fenomena Video Viral “Guru Bahasa Inggris” di Media Sosial: Fakta atau Sekadar Konten Setingan?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 13 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dewan Pers Kecam Kekerasan Aparat pada Jurnalis di DPR, Minta Propam Lakukan Penyelidikan

By Putra JuangSabtu, 24 Agustus 2024 14:33 WIB4 Mins Read
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dewan Pers mengecam keras tindakan kekerasan atau pun penganiayaan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap jurnalis dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).

Begitu disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam konferensi pers yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melalui channel YouTube AJI Indonesia, Sabtu (24/8/2024).

“Dewan Pers mengecam keras tindakan aparat terhadap para jurnalis yang melakukan profesinya pada saat kegiatan unjuk rasa penolakan RUU Pilkada tanggal 22 Agustus 2024,” ucap Ninik.

Ninik mengungkapkan, bahwa peliputan yang dilakukan oleh para jurnalis terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dan elemen masyarakat merupakan aktivitas hak konstitusional warga negara.

“Peliputan yang dilakukan oleh kawan-kawan jurnalis pada saat aksi penolakan revisi UU Pilkada pada Kamis lalu bahkan masih berlangsung hingga hari ini adalah satu aktivitas hak konstitusional warga negara,” ungkapnya.

Selain itu, Dewan Pers juga menyoroti praktik kekerasan yang diindikasikan dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap pers kampus/mahasiswa.

Baca Juga:  Copet Gentayangan di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Wartawan Jadi Korban

“Pers mahasiswa juga menjadi korban kekerasaan yang diindikasikan kuat dilakukan oleh aparat yang seharusnya melakukan perlindungan, melakukan penertiban bukan dengan cara kekerasan apapun alasannya,” imbuhnya.

Bukan hanya di Jakarta, kata Ninik, hal ini juga terjadi beberapa daerah di Indonesia yang juga tengah menggelar aksi unjuk rasa serupa.

“Seperti Semarang, Yogyakarta, Makassar dan wilayah-wilayah lain, potensial aktivitas kekerasan ini juga dilakukan indikasinya oleh aparatur,” ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diterima dari KKJ tercatat, ada 11 orang wartawan di Jakarta yang menjadi korban kekerasan yang indikasinya secara kuat dilakukan oleh aparat kepolisian dengan berbagai bentuk intimidasi.

“Bahkan ada ancaman-ancaman pembunuhan, kekerasaan secara sikis, kekerasan secara fisik yang mengakibatkan luka-luka yang cukup berat. Juga tercatat ada tiga orang anggota lembaga pers kampus/mahasiswa di Semarang yang juga mengalami kondisi sesak nafas sampai pingsan akibat tembakan gas air mata yang dilancarkan oleh aparatur keamanan saat melakukan upaya pembubaran pada proses unjuk rasa,” bebernya.

Oleh karena itu, Dewan Pers meminta agar aparat kepolisian yang ditugaskan oleh negara dalam pelaksanaan unjuk rasa untuk menghormati hak warga negara, termasuk di dalamnya profesi jurnalis dalam menjalankan tugasnya melakukan peliputan.

Baca Juga:  28.831 Anak Jadi Korban Kekerasan Sepanjang 2024

“Profesi ini dijalankan secara profesional dan perlu mendapatkan perlindungan, bukan diintimidasi, bukan diancam bahkan melakukan berbagai tindakan kekerasan karena tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang 40 tahun 1999 tentang pers,” tegasnya.

“Serta hak konstitusional warga negara untuk unjuk rasa juga dilindungi oleh UUD 45 terkait kebebasan berekspresi dan berbicara,” lanjutnya.

Secara khusus, Ninik meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan terhadap para pelaku kekerasan yang diindikasikan kuat dilakukan oleh aparat.

“Secara khusus Dewan Pers berharap aparat kepolisian dalam hal ini Propam agar tanpa menunggu peluit keberatan dari para korban dengan sigap melakukan proses penyelidikan secara internal kepada para pelaku kekerasan yang diindikasikan kuat dilakukan oleh aparat,” tuturnya.

Nantinya, hasil penyelidikan tersebut dipublikasikan kepada masyarakat khususnya kepada para korban agar mendapatkan keadilan dan memperoleh hak-hak pemulihan atas berbagai ancaman.

Baca Juga:  Inti Muda Jawa Barat Kolaborasi dengan Pemkot Bandung untuk Hapus Stigma terhadap ODHIV

“Hasil dari penyelidikan internal tersebut dalam rangka pengungkapan kebenaran harap segera dipublikasikan agar masyarakat terutama kawan-kawan jurnalis yang menjadi korban mendapatkan keadilan dan memperoleh hak-hak pemulihan atas berbagai ancaman yang bisa jadi tidak akan berhenti hanya hari kemarin,” paparnya.

Ninik juga meminta, kedepannya agar aktivitas-aktivitas kerja jurnalis di lapangan dalam peliputan ini agar aparat keamanan memberikan perlindungan secara signifikan tanpa adanya intimidasi.

“Karena mereka bekerja dengan identitas profesi secara jelas, agar aparat kepolisian menguatkan rencana tindaknya dengan sebaik-baiknya dalam penanganan unjuk rasa dan mengevaluasi di dalam pelaksanaan yang sudah dilakukan pada tanggal 22 Agustus kemarin,” katanya.

Sebab menurutnya, peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Bahkan selalu berulang sejak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2017.

“Dewan Pers yakin aparat keamanan mampu melakukan mitigasi dari berbagai bentuk yang diindikasikan kekerasannya justru bersumber dari aparat yang melakukan pengayoman dan perlindungan,” imbuhnya.

“Sekali lagi, Dewan Pers berharap agar kerja kolaboratif di dalam rangka menegakan demokrasi dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aparat kepolisian Dewan Pers jurnalis kekerasan wartawan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

DULU PAKAI TONGKAT, SEKARANG ANGKAT BEBAN! Kisah Ajaib Nenek 61 Tahun yang Bikin Netizen Melongo!

Polisi Ungkap Jaringan Anarko di Balik Ricuh May Day Bandung

Retak Pasca-Muktamar XIV Pemuda Persis: Suara Kekecewaan Kader Akar Rumput Mulai Mencuat

Bandung Jadi Pilot Project ‘Perintis Berdaya Connect’, Dongkrak UMKM Naik Kelas

Strategi Baru PPDB Bandung 2026: Wali Kota Farhan Tekankan Transparansi dan Sistem Digital

Bandung Siaga Kesehatan Mental: 12 Puskesmas Kini Dilengkapi Psikolog Klinis

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Heboh! Link Video Viral Guru Bahasa Inggris Full Durasi Ramai Dicari Netizen
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.