bukamata.id – Pendakwah muda Mohammad Elham Yahya Luqman atau Gus Elham kembali menjadi sorotan publik setelah video permintaan maaf terbarunya beredar luas di media sosial.
Rekaman yang diambil di Kediri pada 12 November 2025 itu menampilkan dirinya dengan raut wajah pucat sambil menyampaikan permohonan maaf atas sejumlah video lama yang kembali memicu kemarahan masyarakat.
“Dengan penuh kerendahan hati yang paling dalam, saya Muhammad Elham Yahya al-Maliki memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya beberapa potongan video lama yang menimbulkan kegaduhan,” ujarnya dalam video tersebut.
Gus Elham mengakui bahwa tindakan yang terekam dalam video lama merupakan kekhilafan pribadi. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh konten terkait sudah dihapus dari media sosial, serta menegaskan komitmennya untuk memperbaiki diri dalam berdakwah.
“Saya berkomitmen untuk memperbaiki diri dan menyampaikan dakwah dengan cara yang lebih bijak sesuai ajaran agama dan nilai-nilai akhlakul karimah,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii memberikan tanggapan tegas terkait video viral yang memperlihatkan Gus Elham beberapa kali mencium anak kecil perempuan.
“Kita sepakat dengan publik, bahwa itu tidak pantas!” tegas Romo Syafii di Gedung Parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Selasa (11/11/2025).
Romo Syafii menjelaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah memiliki pedoman ketat mengenai lingkungan madrasah dan pesantren ramah anak, sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Pendidikan Islam (Pendis).
Pedoman tersebut menegaskan bahwa anak-anak harus mendapatkan pemenuhan hak sebagai peserta didik serta dijauhkan dari semua bentuk kekerasan atau tindakan yang tak sesuai.
Menurut Wamenag, meski pedoman sudah sangat jelas, aspek pengawasan harus terus diperkuat agar kasus serupa tidak terulang. Ia menekankan pentingnya keteladanan di ruang publik, terutama bagi tokoh agama yang menjadi panutan masyarakat.
“Kita sepakat agar pengawasan lebih ditingkatkan, supaya peristiwa seperti itu bisa dihindari,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya pemanggilan atau langkah penelusuran, Romo Syafii menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban menjadi bagian dari tugas Kemenag untuk memastikan ruang keagamaan tetap aman, edukatif, dan beretika.
“Pengawasan itu termasuk terhadap yang bersangkutan. Jika terbukti, harus ada upaya mengembalikan kepada posisinya agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh lembaga pendidikan berbasis agama untuk menegakkan prinsip ramah anak sesuai visi Kemenag dalam membangun sistem pembelajaran yang aman, beradab, dan melindungi hak peserta didik.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











