Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cara Cek Bansos PKH Tahap 3 2026: Jadwal Cair, Besaran, dan Link Resmi Kemensos

Jumat, 31 Juli 2026 09:44 WIB
Padam Listrik

Kota Batubara Kok Gelap Gulita? Saat Peternak Kecil Dipaksa Tanggung Dosa Gagalnya PLN!

Jumat, 31 Juli 2026 08:33 WIB
Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Klaim Saldo DANA Gratis 31 Juli 2026: Dapatkan Cuan Langsung Cair Hari Ini!

Jumat, 31 Juli 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cara Cek Bansos PKH Tahap 3 2026: Jadwal Cair, Besaran, dan Link Resmi Kemensos
  • Kota Batubara Kok Gelap Gulita? Saat Peternak Kecil Dipaksa Tanggung Dosa Gagalnya PLN!
  • Klaim Saldo DANA Gratis 31 Juli 2026: Dapatkan Cuan Langsung Cair Hari Ini!
  • Bukan Sekadar Juara! Ini Alasan Igor Tolic Pilih Lindungi Pemain Persib di Piala Presiden 2026
  • BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima
  • 5 Nasi Goreng Enak di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada Bistik Crispy hingga Nasi Goreng Tinta Cumi
  • Kode Redeem FF 31 Juli 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Free Fire Hari Ini!
  • Bos FIFA Gianni Infantino Buka Suara Soal Wacana Jual Saham Piala Dunia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dipalak 28 Juta di Tanah Sendiri! 45 Tahun PLN Pakai Lahan Warga Gratis, Pas Mau Pindah Malah Disuruh Bayar

By SusanaSenin, 2 Februari 2026 19:29 WIB3 Mins Read
Mustofa, warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kabupaten Pasuruan. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mustofa, warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kabupaten Pasuruan, harus menghadapi kenyataan pahit setelah hampir 45 tahun tanah bersertifikat miliknya digunakan oleh PLN untuk tiang listrik dan panel tegangan tinggi.

Selama puluhan tahun, fasilitas listrik tersebut berdiri di lahan Mustofa tanpa sewa, kontrak, atau kompensasi apapun.

Ironi muncul ketika Mustofa hendak membangun rumah di tanahnya sendiri. Alih-alih mendapat kemudahan, ia justru diminta membayar Rp28 juta untuk memindahkan dua tiang dan satu panel listrik yang telah berdiri sejak 1980.

“Kami hanya ingin menggunakan tanah sendiri, tapi PLN malah minta biaya. Padahal selama hampir setengah abad, tanah ini dipakai tanpa kompensasi,” ujar Mustofa, yang berinisiatif membeli gembok sendiri demi mengamankan panel listrik agar tidak membahayakan warga.

Hak Warga Terabaikan, UU Ketenagalistrikan Jadi Sorotan

Kasus ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan Pasal 30 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mewajibkan pemberian kompensasi atas penggunaan lahan warga. Panel listrik bertegangan tinggi yang sempat dibiarkan tanpa pengamanan juga menimbulkan risiko bagi anak-anak yang bermain di sekitar lokasi.

Kisah Mustofa mendapat simpati luas warganet. Komentar yang dikutip dari akun Instagram @awreceh.id, Senin (2/2/2026), menyoroti praktik monopoli dan ketidakadilan yang dirasakan warga. Beberapa komentar warganet antara lain:

  • “Inget ya besok-besok kl negara minjem tanah jangan dikasih,” tulis akun @its***.
  • “PLN lagi, lagi-lagi PLN,” ujar @ale***.
  • “Real tajam ke bawah tumpul ke atas yaa,” tulis @ali***.

Kasus Serupa di Nusa Penida

Kasus Mustofa bukan satu-satunya. Di Nusa Penida, I Gede Kartu menghadapi situasi serupa. Lahan miliknya di Banjar Baledan, Desa Klumpu, terhalang tiang listrik PLN, sehingga ia tidak bisa membangun di tanahnya sendiri. Saat meminta pemindahan, PLN menuntut biaya hingga puluhan juta rupiah.

Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru, menegaskan bahwa tiang listrik yang berdiri tanpa izin dan kompensasi merupakan pelanggaran hukum.

“Penggunaan lahan warga untuk jaringan listrik wajib melalui musyawarah dan ganti rugi, baik berupa uang, relokasi, atau kesepakatan lain,” ujarnya, mengutip Pasal 29 ayat (1) huruf e dan Pasal 33 ayat (1) UU No. 30/2009, serta PP No. 14/2012 jo PP No. 23/2014.

Langkah Hukum Terbuka

Wayan Baru memberi tenggat satu minggu bagi PLN untuk memindahkan tiang listrik di Nusa Penida. Bila tidak ada itikad baik, jalur hukum siap ditempuh.

“Kami akan melaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi atau menempuh gugatan Pasal 1365 KUHPerdata karena perbuatan melawan hukum. Putusan pengadilan sebelumnya menegaskan hak warga atas kompensasi, meski hanya sebagian lahan yang digunakan,” tegas Wayan Baru.

Kasus Mustofa dan I Gede Kartu menunjukkan persoalan lama yang kerap dialami warga ketika tanah pribadi digunakan fasilitas umum.

Pihak PLN diingatkan untuk mematuhi hukum ketenagalistrikan dan prinsip perlindungan hak milik masyarakat, agar sengketa tidak berlarut dan mengundang kontroversi publik.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kompensasi tanah warga Nusa Penida Pasuruan pemindahan tiang listrik PLN tiang listrik sengketa lahan PLN UU Ketenagalistrikan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Padam Listrik

Kota Batubara Kok Gelap Gulita? Saat Peternak Kecil Dipaksa Tanggung Dosa Gagalnya PLN!

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Pelecehan Seksual

Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Kemensos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair! Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP

Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?

Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Jakarta Lumpuh Total! Dihujat Warga, Acara Willie Salim dan Emak Gila Ternyata Ilegal!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.