Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Prediksi Final Liga Champions: PSG vs Arsenal, Pertarungan Taktik Luis Enrique dan Arteta

Sabtu, 30 Mei 2026 22:24 WIB

Resmi! Liverpool Tunjuk Andoni Iraola sebagai Nakhoda Baru di Anfield

Sabtu, 30 Mei 2026 20:41 WIB

Buka Suara soal Sanksi FIFA, Daisuke Sato Bongkar Permintaan Rahasia Manajemen Persib

Sabtu, 30 Mei 2026 20:28 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Prediksi Final Liga Champions: PSG vs Arsenal, Pertarungan Taktik Luis Enrique dan Arteta
  • Resmi! Liverpool Tunjuk Andoni Iraola sebagai Nakhoda Baru di Anfield
  • Buka Suara soal Sanksi FIFA, Daisuke Sato Bongkar Permintaan Rahasia Manajemen Persib
  • Dulu Dihujat Habis-habisan, Kini Menteri Bahlil Malah Jadi ‘Bolu Ketan’ Netizen! Kok Bisa?
  • Link Video Viral Rok Hijau Banyak Diburu Netizen, Isinya Bikin Penasaran!
  • Blora Babak Belur, Jawa Barat Punya Solusinya? Sentilan Keras untuk Manajemen Infrastruktur Jateng!
  • Bukan Gaji, Ini Penyebab Sebenarnya Persib Bandung Masuk Daftar Larangan Transfer FIFA
  • Imigrasi Malaysia Lumpuh Total, Ribuan Pelancong Terjebak di Jalur Perbatasan Johor-Singapura
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 30 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dipalak 28 Juta di Tanah Sendiri! 45 Tahun PLN Pakai Lahan Warga Gratis, Pas Mau Pindah Malah Disuruh Bayar

By SusanaSenin, 2 Februari 2026 19:29 WIB3 Mins Read
Mustofa, warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kabupaten Pasuruan. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mustofa, warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kabupaten Pasuruan, harus menghadapi kenyataan pahit setelah hampir 45 tahun tanah bersertifikat miliknya digunakan oleh PLN untuk tiang listrik dan panel tegangan tinggi.

Selama puluhan tahun, fasilitas listrik tersebut berdiri di lahan Mustofa tanpa sewa, kontrak, atau kompensasi apapun.

Ironi muncul ketika Mustofa hendak membangun rumah di tanahnya sendiri. Alih-alih mendapat kemudahan, ia justru diminta membayar Rp28 juta untuk memindahkan dua tiang dan satu panel listrik yang telah berdiri sejak 1980.

“Kami hanya ingin menggunakan tanah sendiri, tapi PLN malah minta biaya. Padahal selama hampir setengah abad, tanah ini dipakai tanpa kompensasi,” ujar Mustofa, yang berinisiatif membeli gembok sendiri demi mengamankan panel listrik agar tidak membahayakan warga.

Baca Juga:  Kakek 85 Tahun Asal Pasuruan Wujudkan Mimpi Naik Haji Meski Tinggal di Gubuk Reyot

Hak Warga Terabaikan, UU Ketenagalistrikan Jadi Sorotan

Kasus ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan Pasal 30 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mewajibkan pemberian kompensasi atas penggunaan lahan warga. Panel listrik bertegangan tinggi yang sempat dibiarkan tanpa pengamanan juga menimbulkan risiko bagi anak-anak yang bermain di sekitar lokasi.

Kisah Mustofa mendapat simpati luas warganet. Komentar yang dikutip dari akun Instagram @awreceh.id, Senin (2/2/2026), menyoroti praktik monopoli dan ketidakadilan yang dirasakan warga. Beberapa komentar warganet antara lain:

  • “Inget ya besok-besok kl negara minjem tanah jangan dikasih,” tulis akun @its***.
  • “PLN lagi, lagi-lagi PLN,” ujar @ale***.
  • “Real tajam ke bawah tumpul ke atas yaa,” tulis @ali***.
Baca Juga:  Ketika Keindahan Nusa Penida Terganggu: Polemik Lift Kaca di Tebing Kelingking

Kasus Serupa di Nusa Penida

Kasus Mustofa bukan satu-satunya. Di Nusa Penida, I Gede Kartu menghadapi situasi serupa. Lahan miliknya di Banjar Baledan, Desa Klumpu, terhalang tiang listrik PLN, sehingga ia tidak bisa membangun di tanahnya sendiri. Saat meminta pemindahan, PLN menuntut biaya hingga puluhan juta rupiah.

Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru, menegaskan bahwa tiang listrik yang berdiri tanpa izin dan kompensasi merupakan pelanggaran hukum.

“Penggunaan lahan warga untuk jaringan listrik wajib melalui musyawarah dan ganti rugi, baik berupa uang, relokasi, atau kesepakatan lain,” ujarnya, mengutip Pasal 29 ayat (1) huruf e dan Pasal 33 ayat (1) UU No. 30/2009, serta PP No. 14/2012 jo PP No. 23/2014.

Baca Juga:  Viral Kisah Perjalanan 114 Km Tiap Hari, Guru Nur Aini Berujung Kehilangan Status ASN

Langkah Hukum Terbuka

Wayan Baru memberi tenggat satu minggu bagi PLN untuk memindahkan tiang listrik di Nusa Penida. Bila tidak ada itikad baik, jalur hukum siap ditempuh.

“Kami akan melaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi atau menempuh gugatan Pasal 1365 KUHPerdata karena perbuatan melawan hukum. Putusan pengadilan sebelumnya menegaskan hak warga atas kompensasi, meski hanya sebagian lahan yang digunakan,” tegas Wayan Baru.

Kasus Mustofa dan I Gede Kartu menunjukkan persoalan lama yang kerap dialami warga ketika tanah pribadi digunakan fasilitas umum.

Pihak PLN diingatkan untuk mematuhi hukum ketenagalistrikan dan prinsip perlindungan hak milik masyarakat, agar sengketa tidak berlarut dan mengundang kontroversi publik.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kompensasi tanah warga Nusa Penida Pasuruan pemindahan tiang listrik PLN tiang listrik sengketa lahan PLN UU Ketenagalistrikan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Blora Babak Belur, Jawa Barat Punya Solusinya? Sentilan Keras untuk Manajemen Infrastruktur Jateng!

Imigrasi Malaysia Lumpuh Total, Ribuan Pelancong Terjebak di Jalur Perbatasan Johor-Singapura

Bansos

Resmi Berjalan! Penyaluran PKH BPNT Mei 2026 Bikin Warga Cek NIK KTP

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Resmi! Jadwal PKH 2026 Sudah Terungkap, Ini Cara Cek Lewat HP

Duka Haji 2026! Dua Jamaah Tasikmalaya Wafat di Tanah Suci

sapi

Sapi Kurban Prabowo Bikin Melongo: Niat Berbagi atau ‘Pencitraan’ Pakai Uang Pajak?

Terpopuler
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Viral Video ‘3 vs 1’ TKW Taiwan: Jebakan Link Phishing di Balik Konten Sensasional
  • Video Viral TKW Taiwan ‘3 vs 1’ Heboh di Medsos, Ini Fakta dan Klarifikasinya
  • Video 3 Menit 21 Detik ‘Rok Hijau Tosca’ Bikin Heboh TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.