Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bongkar Sosok di Balik Polisi Anak TikTok! Nathalie Holscher hingga Nanda Arsyinta Ikut-ikutan Pakai Jasa Ini

Kamis, 22 Oktober 2026 08:08 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2026 Cair? Cek Status NIK KTP Anda Sekarang!

Kamis, 22 Oktober 2026 06:00 WIB

5 Siomay Enak di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Legendaris Sejak 1975

Kamis, 22 Oktober 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bongkar Sosok di Balik Polisi Anak TikTok! Nathalie Holscher hingga Nanda Arsyinta Ikut-ikutan Pakai Jasa Ini
  • Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2026 Cair? Cek Status NIK KTP Anda Sekarang!
  • 5 Siomay Enak di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Legendaris Sejak 1975
  • 5 Rekomendasi Sate Maranggi di Purwakarta, Ada yang Mulai Rp2.500 per Tusuk
  • Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos PKH-BPNT Oktober 2026, Dana Bisa Cair Bertahap
  • Bikin Ketagihan! Ini 10 Kuliner Legendaris Cirebon Paling Hits yang Wajib Masuk Daftar Berburu Makanan
  • Cuma 3 Jam dari Jakarta! Ini 8 Destinasi Wisata Cirebon Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan
  • Prediksi Madura United vs Persib: Ujian Kedalaman Skuad Pangeran Biru di Tengah Jadwal Padat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Disdik Purwakarta Tegaskan Larang Korlas Mandiri, Pastikan Transparansi Sekolah

By Aga GustianaKamis, 9 Oktober 2025 10:22 WIB3 Mins Read
Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Di balik rutinitas belajar mengajar, ternyata terdapat praktik yang membuat urusan pendidikan kerap terasa seperti urusan keuangan. Fenomena itu muncul melalui keberadaan Korlas (Koordinator Kelas), yang awalnya dibentuk oleh orang tua siswa untuk memudahkan koordinasi kegiatan sekolah.

Namun, belakangan ini, fungsi Korlas dinilai mulai melenceng dari semangat awal gotong royong. Banyak orang tua merasa terbebani secara finansial, terutama ketika Korlas digunakan sebagai saluran pengumpulan dana di luar kendali pihak sekolah.

Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta mengambil sikap tegas.

Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Sadiyah, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengimbau sekolah-sekolah untuk meniadakan Korlas yang dibentuk secara mandiri oleh orang tua.

“Kami akan mengeluarkan surat edaran larangan pembentukan Korlas di luar kendali sekolah,” kata Sadiyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga:  Polres Purwakarta Beri Klarifikasi soal Kecelakaan Lalu Lintas yang Viral di Medsos

Sadiyah menekankan bahwa komunikasi antara sekolah dan orang tua tetap penting, namun harus dilakukan secara terarah dan akuntabel.

“Melalui surat edaran ini, kami ingin menegaskan bahwa satu-satunya grup WhatsApp yang sah adalah yang dikelola langsung oleh wali kelas,” lanjutnya.

Ia menambahkan, grup yang dibuat oleh wali kelas untuk menyampaikan informasi kegiatan siswa dianggap sah dan tidak menimbulkan persoalan.

“Kita akan dalami jika grup WA yang dibangun oleh guru digunakan untuk menginformasikan kegiatan-kegiatan siswa kepada orang tua. Itu saya pikir tidak ada masalah,” jelasnya.

Baca Juga:  Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor

Namun, jika grup tersebut dibentuk di luar kendali sekolah dan beralih fungsi menjadi sarana penggalangan dana atau pengambilan keputusan yang tidak sesuai prosedur, pihak sekolah diminta untuk menindaklanjuti.

“Kalau berubah fungsi dan dibentuk oleh orang tua di luar kendali sekolah, maka pihak sekolah akan menindaklanjuti dengan rapat khusus. Intinya, tidak boleh ada Korlas di luar sistem resmi sekolah,” tegasnya.

Terkait sanksi bagi sekolah yang mengabaikan kebijakan ini, Disdik Purwakarta menyebutkan bahwa akan dilakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.

“Soal sanksi untuk sekolah ada aturan yang berlaku untuk melakukan yaitu pembinaan dari pihak Dinas,” pungkasnya.

Tiga Poin Utama Surat Edaran

  1. Pembatasan Grup WA: Hanya grup WhatsApp yang dikelola wali kelas yang diizinkan, untuk memastikan jalur komunikasi resmi antara guru dan orang tua tetap terpusat.
  2. Larangan Pungutan Biaya: Sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya apapun dari orang tua, karena semua biaya operasional sudah ditanggung Dana BOS. Surat edaran ini menegaskan larangan pengkondisian biaya melalui Korlas atau kesepakatan internal orang tua.
  3. Sasaran: Edaran bertujuan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan dan menjaga akuntabilitas komunikasi, demi kualitas pendidikan yang lebih baik.
Baca Juga:  Dedi Mulyadi, Sosok Cerminan Pemimpin Berkarakter

Dinas Pendidikan Purwakarta berharap, kebijakan ini dapat mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran sekolah dan menciptakan lingkungan pendidikan yang transparan dan kondusif. Orang tua dan guru diimbau untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos PKH-BPNT Oktober 2026, Dana Bisa Cair Bertahap

Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran

Kembali Gelar Aksi di DPRD Jabar, Mahasiswa Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah

Niat Bersihkan Kebun, Petani Lansia di Tasikmalaya Tewas Terjebak Kobaran Api

Banyak yang Kaget! Usai Dibuang Anak ke Panti, Tampilan Baru Mbah HS Disebut Mirip Ulama Kharismatik!

Diduga Keruk APBD Rp 18,7 Miliar, Wabup Indramayu Resmi Ditahan Kejati Jabar

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.