Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kunjungan Irfan Hakim ke Ciamis Dorong Promosi Wisata dan Sapi Pasundan

Minggu, 26 April 2026 21:15 WIB
Syifa Hadju resmi dilamar oleh kekasihnya, El Rumi

El Rumi–Syifa Hadju Resmi Menikah, Mahar 2.026 Poundsterling Jadi Sorotan

Minggu, 26 April 2026 20:00 WIB
Garena Free Fire

Jangan Lewatkan! Kode FF Terbaru 2026 Bertebaran, Hadiah Skin Premium Siap Diklaim

Minggu, 26 April 2026 19:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kunjungan Irfan Hakim ke Ciamis Dorong Promosi Wisata dan Sapi Pasundan
  • El Rumi–Syifa Hadju Resmi Menikah, Mahar 2.026 Poundsterling Jadi Sorotan
  • Jangan Lewatkan! Kode FF Terbaru 2026 Bertebaran, Hadiah Skin Premium Siap Diklaim
  • Drama Klasemen! Persib vs Borneo FC Sama Poin, Siapa Rebut Tahta Juara?
  • Gandeng Irfan Hakim hingga Bos Koi, PWI Ciamis Rayakan HPN dengan Aksi Sosial dan Lingkungan
  • DULU VIRAL MENIKAH HARU, Kini Yogi Buktikan Cinta Sejati Bukan Sekadar Kata-kata!
  • Zoominar ‘Cash is King’ Bongkar Rahasia UMKM Anti Bangkrut Tanpa Utang
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Bikin Heboh, Ini Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 27 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Disdik Purwakarta Tegaskan Larang Korlas Mandiri, Pastikan Transparansi Sekolah

By Aga GustianaKamis, 9 Oktober 2025 10:22 WIB3 Mins Read
Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Di balik rutinitas belajar mengajar, ternyata terdapat praktik yang membuat urusan pendidikan kerap terasa seperti urusan keuangan. Fenomena itu muncul melalui keberadaan Korlas (Koordinator Kelas), yang awalnya dibentuk oleh orang tua siswa untuk memudahkan koordinasi kegiatan sekolah.

Namun, belakangan ini, fungsi Korlas dinilai mulai melenceng dari semangat awal gotong royong. Banyak orang tua merasa terbebani secara finansial, terutama ketika Korlas digunakan sebagai saluran pengumpulan dana di luar kendali pihak sekolah.

Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta mengambil sikap tegas.

Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Sadiyah, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengimbau sekolah-sekolah untuk meniadakan Korlas yang dibentuk secara mandiri oleh orang tua.

Baca Juga:  Pabrik Sepatu Bata Purwakarta Alami Kerugian, 275 Karyawan Kena PHK

“Kami akan mengeluarkan surat edaran larangan pembentukan Korlas di luar kendali sekolah,” kata Sadiyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

Sadiyah menekankan bahwa komunikasi antara sekolah dan orang tua tetap penting, namun harus dilakukan secara terarah dan akuntabel.

“Melalui surat edaran ini, kami ingin menegaskan bahwa satu-satunya grup WhatsApp yang sah adalah yang dikelola langsung oleh wali kelas,” lanjutnya.

Ia menambahkan, grup yang dibuat oleh wali kelas untuk menyampaikan informasi kegiatan siswa dianggap sah dan tidak menimbulkan persoalan.

“Kita akan dalami jika grup WA yang dibangun oleh guru digunakan untuk menginformasikan kegiatan-kegiatan siswa kepada orang tua. Itu saya pikir tidak ada masalah,” jelasnya.

Baca Juga:  YBM BRILiaN RO Bandung Salurkan Bantuan untuk Korban Pergeseran Tanah di Purwakarta

Namun, jika grup tersebut dibentuk di luar kendali sekolah dan beralih fungsi menjadi sarana penggalangan dana atau pengambilan keputusan yang tidak sesuai prosedur, pihak sekolah diminta untuk menindaklanjuti.

“Kalau berubah fungsi dan dibentuk oleh orang tua di luar kendali sekolah, maka pihak sekolah akan menindaklanjuti dengan rapat khusus. Intinya, tidak boleh ada Korlas di luar sistem resmi sekolah,” tegasnya.

Terkait sanksi bagi sekolah yang mengabaikan kebijakan ini, Disdik Purwakarta menyebutkan bahwa akan dilakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.

“Soal sanksi untuk sekolah ada aturan yang berlaku untuk melakukan yaitu pembinaan dari pihak Dinas,” pungkasnya.

Tiga Poin Utama Surat Edaran

  1. Pembatasan Grup WA: Hanya grup WhatsApp yang dikelola wali kelas yang diizinkan, untuk memastikan jalur komunikasi resmi antara guru dan orang tua tetap terpusat.
  2. Larangan Pungutan Biaya: Sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya apapun dari orang tua, karena semua biaya operasional sudah ditanggung Dana BOS. Surat edaran ini menegaskan larangan pengkondisian biaya melalui Korlas atau kesepakatan internal orang tua.
  3. Sasaran: Edaran bertujuan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan dan menjaga akuntabilitas komunikasi, demi kualitas pendidikan yang lebih baik.
Baca Juga:  3 Tempat Makan Favorit di Purwakarta, Ada yang Buka Sejak 1974

Dinas Pendidikan Purwakarta berharap, kebijakan ini dapat mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran sekolah dan menciptakan lingkungan pendidikan yang transparan dan kondusif. Orang tua dan guru diimbau untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dinas Pendidikan Purwakarta Korlas purwakarta transparansi sekolah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kunjungan Irfan Hakim ke Ciamis Dorong Promosi Wisata dan Sapi Pasundan

Gandeng Irfan Hakim hingga Bos Koi, PWI Ciamis Rayakan HPN dengan Aksi Sosial dan Lingkungan

DULU VIRAL MENIKAH HARU, Kini Yogi Buktikan Cinta Sejati Bukan Sekadar Kata-kata!

Zoominar ‘Cash is King’ Bongkar Rahasia UMKM Anti Bangkrut Tanpa Utang

Kronologi 103 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta

Menemukan Kehidupan di Gubuk Reyot! Kisah Nini dan Kai yang Bikin Nangis

Terpopuler
  • Viral ‘Vell Blunder di TikTok’: Link Video 8 Menit Heboh Dicari
  • Kena Ulti! Video Jogetnya Dihujat, Bocah SD Ini ‘Bungkam’ Netizen Pakai 400 Piala
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
  • Kode Redeem FF 24 April 2026: Dapatkan Skin SG2 Terompet dan Diamond Gratis!
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Ternyata Hoaks! Link Full Berbahaya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.