Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Kode Redeem FF

Jangan Sampai Telat! Kode Redeem Free Fire Terbaru, Hadiah M1887 Menanti

Kamis, 27 Agustus 2026 12:46 WIB

Dicoret dari Skuad Utama, Bomber Brasil Ramon Tanque Masih Kepergok Latihan Bareng Persib

Kamis, 27 Agustus 2026 12:45 WIB

Lampu Hijau! Izin Persija vs Persib di SUGBK Segera Terbit

Kamis, 27 Agustus 2026 11:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Sampai Telat! Kode Redeem Free Fire Terbaru, Hadiah M1887 Menanti
  • Dicoret dari Skuad Utama, Bomber Brasil Ramon Tanque Masih Kepergok Latihan Bareng Persib
  • Lampu Hijau! Izin Persija vs Persib di SUGBK Segera Terbit
  • Gila! Jika Lolos ACL Two, Persib Hadapi 3 Laga Tandang dalam 9 Hari
  • Warga Bandung Wajib Tahu! Desil 5 ke 6 Bisa Bikin Bansos Terancam Dicabut
  • Harga Emas Antam Hari Ini 27 Agustus 2026 Anjlok, 1 Gram Turun Rp18 Ribu
  • Senayan Berpotensi Macet Total! Pantau Titik Demo DPR Hari Ini Lewat Link CCTV Berikut
  • Dari Pelukan Ketakutan Sampai Ciuman Hangat: Momen Indah Jack Kembali ke Rimba!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 27 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Disdik Purwakarta Tegaskan Larang Korlas Mandiri, Pastikan Transparansi Sekolah

By Aga GustianaKamis, 9 Oktober 2025 10:22 WIB3 Mins Read
Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Di balik rutinitas belajar mengajar, ternyata terdapat praktik yang membuat urusan pendidikan kerap terasa seperti urusan keuangan. Fenomena itu muncul melalui keberadaan Korlas (Koordinator Kelas), yang awalnya dibentuk oleh orang tua siswa untuk memudahkan koordinasi kegiatan sekolah.

Namun, belakangan ini, fungsi Korlas dinilai mulai melenceng dari semangat awal gotong royong. Banyak orang tua merasa terbebani secara finansial, terutama ketika Korlas digunakan sebagai saluran pengumpulan dana di luar kendali pihak sekolah.

Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta mengambil sikap tegas.

Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Sadiyah, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengimbau sekolah-sekolah untuk meniadakan Korlas yang dibentuk secara mandiri oleh orang tua.

Baca Juga:  YBM BRILiaN RO Bandung Salurkan Bantuan untuk Korban Pergeseran Tanah di Purwakarta

“Kami akan mengeluarkan surat edaran larangan pembentukan Korlas di luar kendali sekolah,” kata Sadiyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

Sadiyah menekankan bahwa komunikasi antara sekolah dan orang tua tetap penting, namun harus dilakukan secara terarah dan akuntabel.

“Melalui surat edaran ini, kami ingin menegaskan bahwa satu-satunya grup WhatsApp yang sah adalah yang dikelola langsung oleh wali kelas,” lanjutnya.

Ia menambahkan, grup yang dibuat oleh wali kelas untuk menyampaikan informasi kegiatan siswa dianggap sah dan tidak menimbulkan persoalan.

“Kita akan dalami jika grup WA yang dibangun oleh guru digunakan untuk menginformasikan kegiatan-kegiatan siswa kepada orang tua. Itu saya pikir tidak ada masalah,” jelasnya.

Baca Juga:  NGOPI Ala HIMAKSI STIE Wikara: Cara Seru Mahasiswa Hadapi UAS

Namun, jika grup tersebut dibentuk di luar kendali sekolah dan beralih fungsi menjadi sarana penggalangan dana atau pengambilan keputusan yang tidak sesuai prosedur, pihak sekolah diminta untuk menindaklanjuti.

“Kalau berubah fungsi dan dibentuk oleh orang tua di luar kendali sekolah, maka pihak sekolah akan menindaklanjuti dengan rapat khusus. Intinya, tidak boleh ada Korlas di luar sistem resmi sekolah,” tegasnya.

Terkait sanksi bagi sekolah yang mengabaikan kebijakan ini, Disdik Purwakarta menyebutkan bahwa akan dilakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.

“Soal sanksi untuk sekolah ada aturan yang berlaku untuk melakukan yaitu pembinaan dari pihak Dinas,” pungkasnya.

Tiga Poin Utama Surat Edaran

  1. Pembatasan Grup WA: Hanya grup WhatsApp yang dikelola wali kelas yang diizinkan, untuk memastikan jalur komunikasi resmi antara guru dan orang tua tetap terpusat.
  2. Larangan Pungutan Biaya: Sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya apapun dari orang tua, karena semua biaya operasional sudah ditanggung Dana BOS. Surat edaran ini menegaskan larangan pengkondisian biaya melalui Korlas atau kesepakatan internal orang tua.
  3. Sasaran: Edaran bertujuan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan dan menjaga akuntabilitas komunikasi, demi kualitas pendidikan yang lebih baik.
Baca Juga:  Dua Pria Asal Purwakarta Harus Lebaran di Penjara Usai Beli Ayam Pakai Uang Palsu

Dinas Pendidikan Purwakarta berharap, kebijakan ini dapat mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran sekolah dan menciptakan lingkungan pendidikan yang transparan dan kondusif. Orang tua dan guru diimbau untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Warga Bandung Wajib Tahu! Desil 5 ke 6 Bisa Bikin Bansos Terancam Dicabut

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Kenapa Bansos Tiba-Tiba Hilang Padahal Dulu Rutin Cair? Ini Penyebab yang Wajib Diketahui

Bansos

Bansos BPNT Agustus 2026 Mulai Disalurkan, Cek Nama Anda Sekarang!

Krisis Guru di Jabar Masih Dikaji, MQ Iswara Tunggu Data Valid dan Penataan PPPK

MQ Iswara Apresiasi Pemprov di Tengah Tekanan Fiskal, APBD Naik Jadi Rp31,4 Triliun

Momen Humanis di Nagekeo: Asyik Melayani Selfie Warga, Seskab Teddy Hampir Ketinggalan Rombongan Presiden

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.