bukamata.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat memberikan klarifikasi setelah disebut turut menyebarkan foto aktivis demokrasi Neni Nur Hayati tanpa izin di akun resmi media sosialnya. Klarifikasi ini disampaikan menyusul tudingan bahwa akun Diskominfo terlibat dalam serangan digital atau doxing terhadap Neni usai kritiknya soal pencitraan kepala daerah.
Neni, yang juga Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, mengaku menjadi korban perundungan daring setelah mengunggah video pendek di TikTok pada 5 Mei 2025. Dalam video itu, ia mengimbau kepala daerah hasil Pemilu 2024 agar tidak terjebak dalam praktik pencitraan politik yang berlebihan, serta menolak penggunaan buzzer untuk membungkam suara kritis warga.
“Saya sama sekali tidak menyebut Gubernur Jawa Barat secara khusus. Video itu bersifat umum dan ditujukan untuk semua kepala daerah,” ujar Neni dalam pernyataannya, Kamis (17/7/2025).
Namun usai video tersebut beredar luas, Neni mengaku menerima serangkaian serangan di media sosial, termasuk penyebaran fotonya oleh akun resmi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menyebut, “Saya juga mendapatkan informasi bahwa foto saya bahkan muncul di akun resmi Diskominfo Jabar, berkolaborasi dengan akun @jabarprovgoid.”
Terkait hal ini, Kepala Diskominfo Jabar, Adi Komar, membantah tuduhan bahwa pihaknya dengan sengaja mengekspos identitas Neni atau menggunakan platform resmi untuk menyerang individu.
“Konten Diskominfo tidak bermaksud mempublikasikan identitas seseorang ke publik. Tujuannya adalah diseminasi informasi. Jika memerlukan informasi publik seperti anggaran dan dokumen, masyarakat dapat mengaksesnya melalui kanal resmi yaitu PPID Diskominfo Jabar dan website sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Adi dalam pernyataan tertulis kepada bukamata.id, Sabtu (19/7/2025).
Adi menegaskan, penggunaan konten di media sosial dilakukan dengan pendekatan komunikasi yang disesuaikan dengan karakter audiens dan platform. “Diskominfo Jabar melakukan teknik komunikasi publik sesuai dengan platform (dalam hal ini media sosial) yang dilihat dan dicerna sesuai audiens dan konteks,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa unggahan yang dimaksud menggunakan teknik stitch, yaitu dengan mengutip atau melampirkan konten yang telah lebih dulu beredar di media sosial. “Dalam postingan tersebut, Diskominfo Jabar melakukan teknik stitch/melampirkan/mengutip konten sebelumnya yang terkait sesuai konteks, dan informasi yang sifatnya terbuka,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Adi menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap saran dan masukan dari masyarakat. “Prinsipnya, Diskominfo terbuka untuk saran dan kritik,” tutupnya.
Isu ini kembali menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan akun resmi pemerintah agar tetap menjaga etika komunikasi publik dan tidak mencederai prinsip kebebasan berpendapat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









