Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Cairkan Segera! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Kamis 30 April 2026 Lewat Fitur Resmi

Kamis, 30 April 2026 06:00 WIB

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Kamis, 30 April 2026 05:00 WIB

Ramai Dicari! Link Video Tasya Gym Ternyata Banyak Jebakan

Kamis, 30 April 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cairkan Segera! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Kamis 30 April 2026 Lewat Fitur Resmi
  • Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?
  • Ramai Dicari! Link Video Tasya Gym Ternyata Banyak Jebakan
  • Bobotoh Wajib Tahu! Jadwal dan Lokasi Nobar Persib Terbaru
  • Fenomena Video Viral di Bandar Batang: Mengapa Kita Harus Lebih Bijak Menyikapi Tren Media Sosial?
  • Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

DPR Bahas Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional, Soroti 4 Isu Krusial di Jawa Barat

By Aga GustianaSabtu, 9 Agustus 2025 17:35 WIB2 Mins Read
Habib Syarief Muhammad
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad. (Foto: Dok pribadi)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi X DPR RI saat ini tengah mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pembaruan regulasi ini bertujuan mengintegrasikan tiga undang-undang penting di bidang pendidikan, yakni UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen.

Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menyampaikan bahwa revisi ini dilatarbelakangi oleh berbagai tantangan dalam dunia pendidikan di Indonesia. “Kami sudah mengidentifikasi 12 problem utama pendidikan, mulai dari ketimpangan tata kelola, pendanaan, kurikulum, tenaga pendidik, hingga inklusivitas kelompok rentan,” ujar Habib saat ditemui di Rakorwil LP Maarif NU Jawa Barat, Kota Bandung, Sabtu (9/8/2025).

Dari sekian banyak permasalahan, Habib menyoroti empat isu utama yang sangat relevan dan mendesak untuk Jawa Barat.

Pertama adalah masalah pendanaan dan alokasi wajib minimum anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Meski APBN 2025 mengalokasikan Rp724,3 triliun atau 20 persen untuk pendidikan, hanya kurang dari 22 persen yang dikelola langsung oleh kementerian terkait pendidikan dasar dan agama. “Sebagian besar anggaran tersebar di kementerian lain, termasuk untuk pendidikan kedinasan dan program yang tidak langsung berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan,” jelas Habib.

Baca Juga:  Kebijakan Dedi Mulyadi Menuai Gelombang Perlawanan

Kedua, disharmoni kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi perhatian. Revisi UU akan menegaskan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih yang membingungkan masyarakat.

Ketiga, isu diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta selama ini masih terjadi. Menurut Habib, revisi UU akan menegaskan bahwa sekolah swasta yang memenuhi standar berhak mendapatkan pembiayaan negara. “Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan negara wajib membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta,” terangnya.

Baca Juga:  DPR Kritik Pendidikan Tinggi Disebut Tertiary Education: Gak Nyambung Jek

Terakhir, posisi lembaga pesantren menjadi poin penting dalam revisi ini. Habib menegaskan penolakan penggabungan UU Pesantren ke dalam revisi UU Sisdiknas karena pesantren memiliki karakteristik dan kemandirian khusus. “Namun, perlu ada jaminan kesetaraan bagi lulusan dan pendidik pesantren dalam skema pendidikan nasional tanpa menyeragamkan sistemnya,” paparnya.

Baca Juga:  Ledia Hanifa Tekankan Pentingnya Regulasi yang Adil dalam RUU Masyarakat Hukum Adat

Selain itu, Habib juga menyoroti ketimpangan alokasi anggaran pendidikan keagamaan yang hanya mendapat sekitar 11–12 persen dari total anggaran, padahal mencakup lebih dari 23 persen peserta didik nasional.

Revisi UU Sisdiknas ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola, meningkatkan kualitas, serta menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan berkeadilan di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Barat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPR RI Pendanaan Pendidikan pendidikan Jawa Barat Pesantren Revisi UU Pendidikan Sekolah Negeri dan Swasta Sistem Pendidikan Nasional
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.