Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Belum Pulih dari Luka SUGBK, Persib Sudah Harus Berperang di Markas FC Seoul

Senin, 14 September 2026 10:35 WIB
Keracunan Makanan

30 Orang Jadi Korban Dugaan Keracunan MBG di KBB, 25 Masih Dirawat

Senin, 14 September 2026 10:28 WIB

Tragedi KM Virgo Transport 8: 23 Warga Garut Jadi Korban, 11 Orang Masih Hilang

Senin, 14 September 2026 10:12 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Belum Pulih dari Luka SUGBK, Persib Sudah Harus Berperang di Markas FC Seoul
  • 30 Orang Jadi Korban Dugaan Keracunan MBG di KBB, 25 Masih Dirawat
  • Tragedi KM Virgo Transport 8: 23 Warga Garut Jadi Korban, 11 Orang Masih Hilang
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
  • Jadwal Main Persib Berikutnya: Tantangan Berat Kontra FC Seoul di ACL 2 Tanpa Waktu Istirahat Cukup
  • Cek Daftar Kode Redeem FF Hari Ini, 14 September 2026: Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
  • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di KBB, 14 Orang Alami Mual hingga Diare
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 14 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

DPR Bahas Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional, Soroti 4 Isu Krusial di Jawa Barat

By Aga GustianaSabtu, 9 Agustus 2025 17:35 WIB2 Mins Read
Habib Syarief Muhammad
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad. (Foto: Dok pribadi)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi X DPR RI saat ini tengah mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pembaruan regulasi ini bertujuan mengintegrasikan tiga undang-undang penting di bidang pendidikan, yakni UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen.

Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menyampaikan bahwa revisi ini dilatarbelakangi oleh berbagai tantangan dalam dunia pendidikan di Indonesia. “Kami sudah mengidentifikasi 12 problem utama pendidikan, mulai dari ketimpangan tata kelola, pendanaan, kurikulum, tenaga pendidik, hingga inklusivitas kelompok rentan,” ujar Habib saat ditemui di Rakorwil LP Maarif NU Jawa Barat, Kota Bandung, Sabtu (9/8/2025).

Dari sekian banyak permasalahan, Habib menyoroti empat isu utama yang sangat relevan dan mendesak untuk Jawa Barat.

Pertama adalah masalah pendanaan dan alokasi wajib minimum anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Meski APBN 2025 mengalokasikan Rp724,3 triliun atau 20 persen untuk pendidikan, hanya kurang dari 22 persen yang dikelola langsung oleh kementerian terkait pendidikan dasar dan agama. “Sebagian besar anggaran tersebar di kementerian lain, termasuk untuk pendidikan kedinasan dan program yang tidak langsung berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan,” jelas Habib.

Baca Juga:  Lama Berkiprah di 'Balik Layar', Kang Tebe Nyaleg DPR RI Sambil Ajak Anak Muda Peduli Politik

Kedua, disharmoni kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi perhatian. Revisi UU akan menegaskan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih yang membingungkan masyarakat.

Ketiga, isu diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta selama ini masih terjadi. Menurut Habib, revisi UU akan menegaskan bahwa sekolah swasta yang memenuhi standar berhak mendapatkan pembiayaan negara. “Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan negara wajib membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta,” terangnya.

Baca Juga:  Cucun Ahmad Syamsurijal Dorong Percepatan Program Perumahan dan Ekonomi Kerakyatan di Jabar

Terakhir, posisi lembaga pesantren menjadi poin penting dalam revisi ini. Habib menegaskan penolakan penggabungan UU Pesantren ke dalam revisi UU Sisdiknas karena pesantren memiliki karakteristik dan kemandirian khusus. “Namun, perlu ada jaminan kesetaraan bagi lulusan dan pendidik pesantren dalam skema pendidikan nasional tanpa menyeragamkan sistemnya,” paparnya.

Baca Juga:  Kampanye ke-18, Mahfud MD Kunjungi Pesantren di Priangan Timur

Selain itu, Habib juga menyoroti ketimpangan alokasi anggaran pendidikan keagamaan yang hanya mendapat sekitar 11–12 persen dari total anggaran, padahal mencakup lebih dari 23 persen peserta didik nasional.

Revisi UU Sisdiknas ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola, meningkatkan kualitas, serta menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan berkeadilan di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Barat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPR RI pendidikan Jawa Barat Pesantren
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Keracunan Makanan

30 Orang Jadi Korban Dugaan Keracunan MBG di KBB, 25 Masih Dirawat

Tragedi KM Virgo Transport 8: 23 Warga Garut Jadi Korban, 11 Orang Masih Hilang

Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya

Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di KBB, 14 Orang Alami Mual hingga Diare

Tragedi KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, 6 Orang Tewas dan 140 Masih Dicari

Bukan Cuma Susu! Serba Susu Lembang Hadirkan 12 Produk Baru di Usia 17 Tahun

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.