Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Klaim Saldo DANA Gratis 31 Juli 2026: Dapatkan Cuan Langsung Cair Hari Ini!

Jumat, 31 Juli 2026 06:00 WIB

Bukan Sekadar Juara! Ini Alasan Igor Tolic Pilih Lindungi Pemain Persib di Piala Presiden 2026

Jumat, 31 Juli 2026 05:00 WIB

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Jumat, 31 Juli 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Saldo DANA Gratis 31 Juli 2026: Dapatkan Cuan Langsung Cair Hari Ini!
  • Bukan Sekadar Juara! Ini Alasan Igor Tolic Pilih Lindungi Pemain Persib di Piala Presiden 2026
  • BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima
  • 5 Nasi Goreng Enak di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada Bistik Crispy hingga Nasi Goreng Tinta Cumi
  • Kode Redeem FF 31 Juli 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Free Fire Hari Ini!
  • Bos FIFA Gianni Infantino Buka Suara Soal Wacana Jual Saham Piala Dunia
  • Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah
  • Pembeli Ngamuk Gara-gara Salih Input? Kisah Tragis Mbak Kasir di Kediri yang Bikin Netizen Emosi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

DPR Bahas Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional, Soroti 4 Isu Krusial di Jawa Barat

By Aga GustianaSabtu, 9 Agustus 2025 17:35 WIB2 Mins Read
Habib Syarief Muhammad
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad. (Foto: Dok pribadi)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi X DPR RI saat ini tengah mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pembaruan regulasi ini bertujuan mengintegrasikan tiga undang-undang penting di bidang pendidikan, yakni UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen.

Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menyampaikan bahwa revisi ini dilatarbelakangi oleh berbagai tantangan dalam dunia pendidikan di Indonesia. “Kami sudah mengidentifikasi 12 problem utama pendidikan, mulai dari ketimpangan tata kelola, pendanaan, kurikulum, tenaga pendidik, hingga inklusivitas kelompok rentan,” ujar Habib saat ditemui di Rakorwil LP Maarif NU Jawa Barat, Kota Bandung, Sabtu (9/8/2025).

Dari sekian banyak permasalahan, Habib menyoroti empat isu utama yang sangat relevan dan mendesak untuk Jawa Barat.

Pertama adalah masalah pendanaan dan alokasi wajib minimum anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Meski APBN 2025 mengalokasikan Rp724,3 triliun atau 20 persen untuk pendidikan, hanya kurang dari 22 persen yang dikelola langsung oleh kementerian terkait pendidikan dasar dan agama. “Sebagian besar anggaran tersebar di kementerian lain, termasuk untuk pendidikan kedinasan dan program yang tidak langsung berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan,” jelas Habib.

Kedua, disharmoni kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi perhatian. Revisi UU akan menegaskan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih yang membingungkan masyarakat.

Ketiga, isu diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta selama ini masih terjadi. Menurut Habib, revisi UU akan menegaskan bahwa sekolah swasta yang memenuhi standar berhak mendapatkan pembiayaan negara. “Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan negara wajib membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta,” terangnya.

Terakhir, posisi lembaga pesantren menjadi poin penting dalam revisi ini. Habib menegaskan penolakan penggabungan UU Pesantren ke dalam revisi UU Sisdiknas karena pesantren memiliki karakteristik dan kemandirian khusus. “Namun, perlu ada jaminan kesetaraan bagi lulusan dan pendidik pesantren dalam skema pendidikan nasional tanpa menyeragamkan sistemnya,” paparnya.

Selain itu, Habib juga menyoroti ketimpangan alokasi anggaran pendidikan keagamaan yang hanya mendapat sekitar 11–12 persen dari total anggaran, padahal mencakup lebih dari 23 persen peserta didik nasional.

Revisi UU Sisdiknas ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola, meningkatkan kualitas, serta menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan berkeadilan di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Barat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPR RI Pendanaan Pendidikan pendidikan Jawa Barat Pesantren Revisi UU Pendidikan Sekolah Negeri dan Swasta Sistem Pendidikan Nasional
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Pelecehan Seksual

Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Kemensos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair! Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP

Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?

Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi

Niat Cari Apotek, Wisatawan Asal Kaltim Malah Jadi Korban Jambret di Bandung

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Jakarta Lumpuh Total! Dihujat Warga, Acara Willie Salim dan Emak Gila Ternyata Ilegal!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.