Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pemkot Bandung Siap Relokasi SLB Karya Bhakti, Siswa ABK Bakal Dapat Alat Bantu Dengar hingga Kursi Roda

Jumat, 31 Juli 2026 15:45 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cara Cek Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Lewat HP: Jadwal, Nominal, dan Panduan Lengkap

Jumat, 31 Juli 2026 15:27 WIB
CPNS

Kapan Jadwal Resmi CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru BKN

Jumat, 31 Juli 2026 15:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pemkot Bandung Siap Relokasi SLB Karya Bhakti, Siswa ABK Bakal Dapat Alat Bantu Dengar hingga Kursi Roda
  • Cara Cek Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Lewat HP: Jadwal, Nominal, dan Panduan Lengkap
  • Kapan Jadwal Resmi CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru BKN
  • Erick Thohir Dukung Rencana Besar FIFA Jual Hak Komersial Piala Dunia, UEFA dan AFC Justru Murka
  • Dunia Sepak Bola Berduka: Legenda Abadi AC Milan Franco Baresi Tutup Usia
  • Harga Ayam dan Timun Naik Drastis, Farhan Pastikan Pasokan Pangan di Kota Bandung Aman
  • Prediksi Piala AFF 2026: Tanpa Tiga Pilar Utama, Mampukah Timnas Indonesia Bantai Timor Leste?
  • Jadwal Persib vs Tampines Rovers Piala Presiden 2026: Maung Bandung Kejar Kemenangan Ketiga
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

DPRD Jabar Konsultasi ke Kemendagri Bahas Perubahan Pajak Daerah untuk APBD 2026

By SusanaRabu, 15 Oktober 2025 22:30 WIB2 Mins Read
Bapemperda DPRD Jabar saat berkunjung ke Kantor Kemendagri. (Foto: Humas DPRD Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, Rabu (15/10/2025).

Kunjungan tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang masuk dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Ketua Bapemperda DPRD Jabar, Sugianto Nangolah, menjelaskan, konsultasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut perubahan regulasi terkait tarif pajak daerah yang diatur oleh Kemendagri.

Menurutnya, kebijakan perpajakan harus dikelola secara hati-hati agar tidak berdampak negatif bagi masyarakat.

“Pembahasan pajak ini tidak bisa dilakukan secara gegabah. Tujuan kami berkonsultasi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah adalah untuk mendengar langsung arahan Kemendagri terkait kebijakan pajak daerah. Kami tidak ingin kebijakan yang dibuat justru membebani masyarakat atau menimbulkan keresahan,” ujar Sugianto seusai pertemuan.

Dalam situasi ekonomi nasional yang menyesuaikan kebijakan efisiensi anggaran, setiap perubahan kebijakan fiskal daerah perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar, Daddy Rohanady, menambahkan, revisi Perda No. 9 Tahun 2023 perlu dilakukan karena beberapa regulasi telah berubah pasca diberlakukannya perda tersebut.

Penyesuaian ini juga bertujuan menyeimbangkan dampak pengurangan anggaran dari pemerintah pusat terhadap keuangan daerah.

“Dana bagi hasil dari pusat ke provinsi turun cukup besar, mencapai lebih dari Rp2,4 triliun. Ini tentu memengaruhi struktur APBD Jawa Barat untuk 2026. Daerah perlu menyesuaikan strategi pendapatannya agar program kerja gubernur tetap berjalan optimal,” jelas Daddy.

Salah satu opsi peningkatan pendapatan daerah yang dikaji adalah dari sektor pajak sumber daya air, seperti pajak air permukaan dan pajak air tanah.

“Penambahan objek pajak ini akan berdampak kepada pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya air, tetapi dibutuhkan agar keuangan daerah tetap sehat dan program pembangunan berjalan,” imbuhnya.

Daddy menegaskan, langkah ini masih dalam tahap pembahasan dan kajian bersama pemerintah pusat agar tidak memberatkan masyarakat maupun dunia usaha.

“Semua masih tahap konsultasi dan penyesuaian. Prinsipnya, kebijakan pajak ini tetap berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat Jawa Barat,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

APBD 2026 Bapemperda Jabar DPRD Jawa Barat Kemendagri pajak air permukaan pajak sumber daya air perubahan Perda Pajak Daerah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pemkot Bandung Siap Relokasi SLB Karya Bhakti, Siswa ABK Bakal Dapat Alat Bantu Dengar hingga Kursi Roda

CPNS

Kapan Jadwal Resmi CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru BKN

Harga Ayam dan Timun Naik Drastis, Farhan Pastikan Pasokan Pangan di Kota Bandung Aman

Harga Ayam di Bandung Tembus Rp48 Ribu, Pedagang Sebut Naik Sejak MBG Kembali Berjalan

Bukan Gangguan Jiwa, Polisi Bongkar Alasan Ayah Aniaya Anak di Cipongkor Bandung Barat

10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.