bukamata.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi serius kabar penjualan sebuah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang muncul di salah satu situs jual beli properti internasional.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tidak ada pulau di Indonesia yang dapat dimiliki secara pribadi oleh perorangan.
“Ya intinya begini, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi. Bicara keseluruhan ada batasan, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen, itu yang pertama,” ujar Bima kepada wartawan usai menghadiri acara di Kampus IPDN, Sumedang, pada Kamis (23/6/2025).
Bima menjelaskan bahwa lahan di pulau memang dapat disewakan, namun tidak bisa diperjualbelikan secara bebas. Ia menekankan bahwa pengelolaan pulau-pulau harus tetap merujuk pada regulasi yang berlaku.
“Yang kedua, pulau itu atau lahan itu bisa saja disewakan tapi semua ada aturannya, seperti tadi, proporsi itu tidak bisa secara keseluruhan,” tambahnya.
Terkait temuan penjualan daring ini, pihak Kemendagri disebut tengah melakukan inventarisasi dan pengawasan terhadap pulau-pulau di wilayah perbatasan, guna memastikan kejelasan kepemilikan serta perlindungan hukum.
Salah satu situs properti global yang memuat informasi tersebut menampilkan beberapa pulau di kawasan Asia Tenggara yang ditawarkan untuk dijual. Di antaranya, Pulau Rangyai di Thailand dipatok dengan harga fantastis, yakni US$ 160 juta. Meski demikian, tidak semua pulau mencantumkan harga, termasuk yang berlokasi di Kepulauan Anambas.
Dalam deskripsi situs tersebut, pulau di Kepulauan Anambas digambarkan memiliki keindahan alam yang masih alami dan sangat potensial untuk dikembangkan sebagai destinasi ekowisata eksklusif. Lokasinya yang hanya berjarak sekitar 200 mil laut dari Singapura disebut sebagai nilai tambah yang menarik bagi investor.
Namun, dengan pernyataan tegas dari Kemendagri, wacana penjualan pulau secara bebas dipastikan tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia. Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk melindungi kedaulatan wilayah serta memastikan pengelolaan pulau dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai hukum yang berlaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










