Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bernostalgia di Bandung, Eks Kiper Persib Ini Berharap Dukungan Bobotoh untuk Timnas Filipina

Sabtu, 26 September 2026 10:17 WIB

Karya Lokal Kelas Dunia! Goresan Pensil Siswa Majalengka Ini Sukses Digarap hingga Dinotice Seleb Hollywood

Sabtu, 26 September 2026 07:44 WIB

Update Ranking FIFA: Indonesia Naik ke Posisi 116 Usai Permalukan Singapura di ASEAN Cup 2026

Sabtu, 26 September 2026 06:19 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bernostalgia di Bandung, Eks Kiper Persib Ini Berharap Dukungan Bobotoh untuk Timnas Filipina
  • Karya Lokal Kelas Dunia! Goresan Pensil Siswa Majalengka Ini Sukses Digarap hingga Dinotice Seleb Hollywood
  • Update Ranking FIFA: Indonesia Naik ke Posisi 116 Usai Permalukan Singapura di ASEAN Cup 2026
  • Berburu Cita Rasa Malam di Purwakarta: Deretan Kuliner Legendaris yang Menggoyang Lidah
  • Bikin Panik Warga! Kabar Internet Nasional Mati 25–27 September Ternyata Hoaks
  • Warga Bandung Merapat! Trofi FIFA ASEAN Cup 2026 Dipajang di PVJ, Ada Meet and Greet Legenda
  • 3 Oleh-Oleh Dekat Braga Bandung yang Bikin Liburan Makin Lengkap, Ada Kuliner Tempo Dulu!
  • Kuliner Malam Bogor: Deretan Sajian Hangat Penggugah Selera di Kota Hujan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 26 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Heboh Pulau Anambas Dijual Online, Wamendagri: Dilarang Dimiliki Pribadi, Hanya Bisa Disewa

By Aga GustianaSenin, 23 Juni 2025 15:41 WIB2 Mins Read
Pulau yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi serius kabar penjualan sebuah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang muncul di salah satu situs jual beli properti internasional.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tidak ada pulau di Indonesia yang dapat dimiliki secara pribadi oleh perorangan.

“Ya intinya begini, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi. Bicara keseluruhan ada batasan, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen, itu yang pertama,” ujar Bima kepada wartawan usai menghadiri acara di Kampus IPDN, Sumedang, pada Kamis (23/6/2025).

Bima menjelaskan bahwa lahan di pulau memang dapat disewakan, namun tidak bisa diperjualbelikan secara bebas. Ia menekankan bahwa pengelolaan pulau-pulau harus tetap merujuk pada regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  APBD Dicoret, Kemendagri Tanggung Biaya Retreat Kepala Daerah

“Yang kedua, pulau itu atau lahan itu bisa saja disewakan tapi semua ada aturannya, seperti tadi, proporsi itu tidak bisa secara keseluruhan,” tambahnya.

Terkait temuan penjualan daring ini, pihak Kemendagri disebut tengah melakukan inventarisasi dan pengawasan terhadap pulau-pulau di wilayah perbatasan, guna memastikan kejelasan kepemilikan serta perlindungan hukum.

Baca Juga:  Dilema Rapat Dinas: Dedi Mulyadi Pilih Efisiensi, Hotel Menjerit

Salah satu situs properti global yang memuat informasi tersebut menampilkan beberapa pulau di kawasan Asia Tenggara yang ditawarkan untuk dijual. Di antaranya, Pulau Rangyai di Thailand dipatok dengan harga fantastis, yakni US$ 160 juta. Meski demikian, tidak semua pulau mencantumkan harga, termasuk yang berlokasi di Kepulauan Anambas.

Dalam deskripsi situs tersebut, pulau di Kepulauan Anambas digambarkan memiliki keindahan alam yang masih alami dan sangat potensial untuk dikembangkan sebagai destinasi ekowisata eksklusif. Lokasinya yang hanya berjarak sekitar 200 mil laut dari Singapura disebut sebagai nilai tambah yang menarik bagi investor.

Baca Juga:  Akurasi Data Penyaluran, Penerima Bansos Segera Diverifikasi Pakai Pemindai Wajah

Namun, dengan pernyataan tegas dari Kemendagri, wacana penjualan pulau secara bebas dipastikan tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia. Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk melindungi kedaulatan wilayah serta memastikan pengelolaan pulau dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kemendagri
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bikin Panik Warga! Kabar Internet Nasional Mati 25–27 September Ternyata Hoaks

Kecelakaan Maut di Bundaran Cibiru Bandung, Pelajar Tewas Usai Tertabrak Truk Box

Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi

Modal Kunci Asli, Dua Pelaku Gasak Isi Toko di Margaasih hingga Rugi Rp30,8 Juta

5 Provinsi dengan Kasus PHK Tertinggi, Jabar Tempati Posisi Pertama!

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Polri Bongkar 4 Dugaan Peristiwa Korupsi

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.