Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Geng Motor Blokir Jalan Depan BNN Jabar Bandung, Aksi Malam Bikin Warga Resah

Senin, 8 Juni 2026 19:23 WIB

Bikin Emosi dan Kuras Waktu, Orang Tua Murid Keluhkan Sengkarut Sistem Akun Sekolah Maung

Senin, 8 Juni 2026 19:17 WIB

Pencurian Massal Motor di Tritan Point Bandung, Korban Temukan Satu Motor Terdeteksi GPS Tapi Pelaku Kabur

Senin, 8 Juni 2026 18:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Geng Motor Blokir Jalan Depan BNN Jabar Bandung, Aksi Malam Bikin Warga Resah
  • Bikin Emosi dan Kuras Waktu, Orang Tua Murid Keluhkan Sengkarut Sistem Akun Sekolah Maung
  • Pencurian Massal Motor di Tritan Point Bandung, Korban Temukan Satu Motor Terdeteksi GPS Tapi Pelaku Kabur
  • Rayakan Rekor Juara Beruntun, Persib Gelar Pameran Seni “Cultura” di Braga! Catat Jadwal dan Harga Tiketnya
  • Ketua Timses Jadi Bos Anak Usaha PT MUJ, Dedi Mulyadi Terjebak Tradisi Balas Jasa?
  • Heboh Jasinga! Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka, Polisi Selidiki Dugaan Diserang Anjing
  • Persib Masuk Grup Neraka ASEAN Club Championship, Jupe Tetap Optimistis
  • Mengapa Video Viral Cut Salwa Banyak Ditonton? Ini Penjelasannya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 8 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

DPRD Sebut Perda RTRW di Kota Bandung Banyak Dilanggar Lantaran Minim Sosialisasi

By Aga GustianaRabu, 23 Oktober 2024 09:52 WIB2 Mins Read
Anggota DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Minimnya sosialisasi menjadi penyebab banyaknya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda), dan untuk beberapa hal acapkali tidak dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Demikian diungkapkan anggota DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan. Contoh kurang sosialisasi seperti Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042.

“Penegakan peraturan berkaitan dengan pemanfaatan ruang perlu diperhatikan, karena selama ini ketidaktegasan kepada pelanggar terhadap tata ruang dapat disebutkan tidak terkontrolnya alih fungsi ruang maupun bangunan,” ujar Juniarso, Rabu (23/10/2024).

Perda RTRW ini, kata Juniarso, belum dilengkapi Perwal sebagai penjabaran lebih lanjut. Hal ini membuat petugas di lapangan mengalami kesulitan dalam menertibkan pelanggaran.

Baca Juga:  Pansus 7 DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda PPLH Rampung Agustus 2024

“Bagaimanapun perlu ada pengaturan lebih lanjut melalui peraturan Wali Kota. Nah ini yang bikin bingung petugas di lapangan karena tidak ada pegangan operasional. Saya juga tidak mengerti kenapa Perwal selalu tidak segera dibuat,” jelasnya.

Lebih lanjut menurut Juniarso, tidak adanya Perwal akan menimbulkan masalah karena menindak pelanggaran harus ada dasar hukumn yang jelas, sebagai turunan atau tindaklanjut dalam lingkup teknis.

Di sisi lain, dalam penetapan tata ruang itu sering juga beririsan dengan pengembangan wilayah. Dalam hal ini apabila terdapat perubahan peruntukan, misalnya yang semula sawah berubah jadi perumahan. Artinya di sini terdapat pengembangan wilayah.

Juniarso mengatakan, di dalam RTRW itu ada pengaturan untuk kawasan perumahan sehingga menjadi pegangan para pengembang membuat komplek perumahan di berbagai tempat.

Baca Juga:  Bandung Kota Seribu Bintang, Rumah Bagi Institusi Militer dan Kepolisian

Tetapi realitas yang sulit ditampik, kini banyak rumah tinggal berubah menjadi resto, kafe, penginapan, kantor dan tempat usaha lainnya.

“Pada perkembangannya pengaturan Tata Ruang akhirnya tambah tidak terkendali karena lebih banyak dipengaruhi oleh implikasi kepentingan politik,” ungkapnya.

Banyak kebijakan yang sarat dengan ķepentingan politik, misalnya dorongan kebutuhan untuk membangun kantor kelurahan, kecamatan , koramil, polsek atau kantor pemerintah lainnya di kawasan perumahan, otomatis lambat laun akan tumbuh warung, toko atau bentuk usaha layanan lainnya.

Sebagai contoh, kata Juniarso, apakah izinnya ditinjau, dibatalkan atau dicabut, rupanya belum pernah terjadi sampai sekarang yang diangkat ke publik.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Bandung 10 Maret 2025, Hujan Ringan Sepanjang Hari

“Jadi saya menilai, artinya harus ada turunan aturan-aturan dari perda tersebut, dari pasal-pasal yang berkaitan dengan pelanggaran. Jadi harus ada uraian teknis sebagai penjabaran tindak lanjut pengaturannya,” jelasnya.

Juniarso berharap kepada pemerintah agar Perda yang sudah dibuat dengan memakan waktu dan biaya cukup besar agar disosialisasikan secara masif, ditindaklanjuti dengan penyusunan Perwal sehingga lebih bernilai operasional.

“Dalam konteks kegiatan sosialisasi kewajiban organisasi perangkat daerah jika sudah ditetapkan/disahkan, sedangkan kewajiban DPRD mensosialisasikan ketika sedang dalam pembahasan,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Kota Bandung perda RTRW
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geng Motor Blokir Jalan Depan BNN Jabar Bandung, Aksi Malam Bikin Warga Resah

Bikin Emosi dan Kuras Waktu, Orang Tua Murid Keluhkan Sengkarut Sistem Akun Sekolah Maung

Pencurian Massal Motor di Tritan Point Bandung, Korban Temukan Satu Motor Terdeteksi GPS Tapi Pelaku Kabur

Ketua Timses Jadi Bos Anak Usaha PT MUJ, Dedi Mulyadi Terjebak Tradisi Balas Jasa?

Ilustrasi korban meninggal.

Heboh Jasinga! Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka, Polisi Selidiki Dugaan Diserang Anjing

Sipil Bakal Pimpin Jabatan Strategis Polri? Usulan Kontroversial Menteri Pigai Bikin Istana dan DPR Terbelah!

Terpopuler
  • Video Cut Salwa Ramai Dicari di TikTok dan X, Ini Fakta yang Sebenarnya
  • Geger! Link Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral Ramai Dicari Warganet
  • Video ‘Rok Hijau di Dapur’ Viral Dicari, Pakar Ingatkan Bahaya Link Palsu Mengintai
  • Tren Viral TikTok Meledak! Video Misterius Rok Hijau Jadi Buruan Netizen, Waspada Link Palsu
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.