Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Innalillahi, Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan Tutup Usia

Sabtu, 19 September 2026 09:23 WIB

Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi

Sabtu, 19 September 2026 09:18 WIB

Gagal Bayar Denda, WNI Dibui Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan di Malaysia

Sabtu, 19 September 2026 07:23 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Innalillahi, Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan Tutup Usia
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Gagal Bayar Denda, WNI Dibui Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan di Malaysia
  • Liburan Tanpa Ribet! 10 Destinasi Wisata Sukabumi Ini Bisa Dijangkau Cuma Naik Kereta Api
  • Dendam Masa Lalu Berujung Pengeroyokan, Jukir di Cileunyi Jadi Korban
  • Persib vs Persijap Jepara, Bobotoh Bisa Nobar di 5 Lokasi Ini
  • Bukan Cuma Didenda, Pohon yang Ditebang di Bandung Harus Dikembalikan ke Lokasi Semula
  • Cristiano Ronaldo Kembali Masuk Skuad Timnas Portugal untuk UEFA Nations League
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 19 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

DPRD Sebut Perda RTRW di Kota Bandung Banyak Dilanggar Lantaran Minim Sosialisasi

By Aga GustianaRabu, 23 Oktober 2024 09:52 WIB2 Mins Read
Anggota DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Minimnya sosialisasi menjadi penyebab banyaknya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda), dan untuk beberapa hal acapkali tidak dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Demikian diungkapkan anggota DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan. Contoh kurang sosialisasi seperti Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042.

“Penegakan peraturan berkaitan dengan pemanfaatan ruang perlu diperhatikan, karena selama ini ketidaktegasan kepada pelanggar terhadap tata ruang dapat disebutkan tidak terkontrolnya alih fungsi ruang maupun bangunan,” ujar Juniarso, Rabu (23/10/2024).

Perda RTRW ini, kata Juniarso, belum dilengkapi Perwal sebagai penjabaran lebih lanjut. Hal ini membuat petugas di lapangan mengalami kesulitan dalam menertibkan pelanggaran.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Bandung 20 Maret 2025: Mendung dan Hujan Ringan

“Bagaimanapun perlu ada pengaturan lebih lanjut melalui peraturan Wali Kota. Nah ini yang bikin bingung petugas di lapangan karena tidak ada pegangan operasional. Saya juga tidak mengerti kenapa Perwal selalu tidak segera dibuat,” jelasnya.

Lebih lanjut menurut Juniarso, tidak adanya Perwal akan menimbulkan masalah karena menindak pelanggaran harus ada dasar hukumn yang jelas, sebagai turunan atau tindaklanjut dalam lingkup teknis.

Di sisi lain, dalam penetapan tata ruang itu sering juga beririsan dengan pengembangan wilayah. Dalam hal ini apabila terdapat perubahan peruntukan, misalnya yang semula sawah berubah jadi perumahan. Artinya di sini terdapat pengembangan wilayah.

Juniarso mengatakan, di dalam RTRW itu ada pengaturan untuk kawasan perumahan sehingga menjadi pegangan para pengembang membuat komplek perumahan di berbagai tempat.

Baca Juga:  Mencicipi Nikmatnya Kupat Tahu Gempol, Kuliner Legendaris di Bandung sejak 1965

Tetapi realitas yang sulit ditampik, kini banyak rumah tinggal berubah menjadi resto, kafe, penginapan, kantor dan tempat usaha lainnya.

“Pada perkembangannya pengaturan Tata Ruang akhirnya tambah tidak terkendali karena lebih banyak dipengaruhi oleh implikasi kepentingan politik,” ungkapnya.

Banyak kebijakan yang sarat dengan ķepentingan politik, misalnya dorongan kebutuhan untuk membangun kantor kelurahan, kecamatan , koramil, polsek atau kantor pemerintah lainnya di kawasan perumahan, otomatis lambat laun akan tumbuh warung, toko atau bentuk usaha layanan lainnya.

Sebagai contoh, kata Juniarso, apakah izinnya ditinjau, dibatalkan atau dicabut, rupanya belum pernah terjadi sampai sekarang yang diangkat ke publik.

Baca Juga:  Serasa di Rumah Nenek, Resto Legend di Bandung Ini Wajib Dikunjungi

“Jadi saya menilai, artinya harus ada turunan aturan-aturan dari perda tersebut, dari pasal-pasal yang berkaitan dengan pelanggaran. Jadi harus ada uraian teknis sebagai penjabaran tindak lanjut pengaturannya,” jelasnya.

Juniarso berharap kepada pemerintah agar Perda yang sudah dibuat dengan memakan waktu dan biaya cukup besar agar disosialisasikan secara masif, ditindaklanjuti dengan penyusunan Perwal sehingga lebih bernilai operasional.

“Dalam konteks kegiatan sosialisasi kewajiban organisasi perangkat daerah jika sudah ditetapkan/disahkan, sedangkan kewajiban DPRD mensosialisasikan ketika sedang dalam pembahasan,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Kota Bandung perda
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Innalillahi, Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan Tutup Usia

Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi

Gagal Bayar Denda, WNI Dibui Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan di Malaysia

Dendam Masa Lalu Berujung Pengeroyokan, Jukir di Cileunyi Jadi Korban

Bukan Cuma Didenda, Pohon yang Ditebang di Bandung Harus Dikembalikan ke Lokasi Semula

Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.