Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!

Minggu, 28 Juni 2026 12:09 WIB

Komunikasi Profetik di Era Digital: Arah Baru Pengembangan Ilmu Komunikasi

Minggu, 28 Juni 2026 11:31 WIB

Talenta Muda Persib Dilepas Sementara, Zulkifli Lukmansyah Punya Misi Baru

Minggu, 28 Juni 2026 11:15 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!
  • Komunikasi Profetik di Era Digital: Arah Baru Pengembangan Ilmu Komunikasi
  • Talenta Muda Persib Dilepas Sementara, Zulkifli Lukmansyah Punya Misi Baru
  • Afrika Selatan vs Kanada 32 Besar Piala Dunia 2026: Prediksi Skor dan Line Up Lengkap!
  • Update Harga Emas Hari Ini! Emas Perhiasan 24 Karat Masih Bertahan, Saatnya Beli?
  • Absen Lengkap Tapi Dituduh Lalai?! Guru Senior Ini Tetap Mengajar Walau Haknya Dirampok 73 Bulan!
  • Doomposting Film “Ghost In The Cell”: Analisis Perilaku Netizen Lewat Cognitive Dissonance Theory
  • Gas Keun! Kode Redeem FF Terbaru 28 Juni 2026, Klaim Token SG2 dan Bundle Keren Gratis Sebelum Hangus
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 28 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon

By SusanaSenin, 2 Juni 2025 11:00 WIB2 Mins Read
Musibah longsor terjadi di kawasan Gunung Kuda Bobos, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon pada Jumat (30/5/2025). Foto: Instagram @alexanewsid.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor maut di area tambang Galian C, Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Tragedi tersebut menewaskan 17 orang penambang, sementara beberapa lainnya masih dinyatakan hilang.

Kapolresta Cirebon, Komisaris Besar Sumarni, mengungkapkan kedua tersangka berinisial K, selaku pemilik tambang, dan AR, kepala teknik tambang.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sumarni dalam keterangan pers, Minggu (1/6/2025).

Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari sejumlah undang-undang terkait.

“Kami terapkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, disusul UU Keselamatan Kerja, UU Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” jelasnya.

Baca Juga:  Innalilallahi, Pelawak Legendaris Abah Qomar Tutup Usia

Sumarni menyebut penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam aktivitas pertambangan tersebut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab.

Tambang Galian C Gunung Kuda diketahui telah beroperasi sejak tahun 2014. Saat ini, kedua tersangka sudah resmi ditahan.

Sebelumnya, Kapolda Jabar, Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, menyatakan bahwa kasus longsor ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga:  Akhirnya Polisi Umumkan Keponakan Korban Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

“Kami tingkatkan dari lidik ke sidik untuk menetapkan tersangka,” ujar Rudi.

Ia menambahkan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan dari hasil pemeriksaan awal, diduga kuat telah terjadi pelanggaran prosedur keselamatan kerja.

“Kami menemukan informasi bahwa mekanisme kerja di tambang tersebut menyimpang, mengabaikan keselamatan para pekerja. Seharusnya, menurut para ahli, penambangan dilakukan dengan metode terasering agar tidak rawan longsor, namun hal itu tidak dijalankan,” tegasnya.

Proses penyidikan melibatkan para ahli dari dinas pertambangan dan lembaga terkait untuk memperkuat pembuktian unsur pidana dalam peristiwa ini.

Baca Juga:  Ekonomi Pesisir Cirebon Bangkit! bank bjb Bekali Nelayan Gebang Mekar Strategi Kelola Uang

Izin Tambang Dicabut

Merespons insiden tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bergerak cepat. Gubernur telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Izin tambang di lokasi longsor telah dicabut,” tegas Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan.

Polisi menyatakan akan terus melanjutkan proses penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cirebon Gunung Kuda longsor tambang tersangka tragedi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!

Absen Lengkap Tapi Dituduh Lalai?! Guru Senior Ini Tetap Mengajar Walau Haknya Dirampok 73 Bulan!

Bukan El Nino, Studi Ungkap Biang Kerok Utama yang Bikin Eropa Membara hingga 44 Derajat Celsius

Ilustrasi gempa

Dua Gempa Dahsyat Guncang Venezuela, Alarm Bahaya ‘The Big One’ di San Andreas Kini Berstatus Kritis

Blunder Fatal? Niat Membantah, Anggota Dewan Malah Akui Bentak Dokter Icha

Mau Jaga Toko atau Ikut Perang? Tragedi Latihan Militer Koperasi Desa, 5 Nyawa Jadi Korban!

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Cut Salwa Jadi Trending Topic, Benarkah Ada Video 10 Menit? Ini Fakta yang Terungkap
  • Jangan Klik Link Ini! Tren Viral TikTok ‘Handuk Putih’ Picu Ancaman Phishing Serius
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.