Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak

Minggu, 27 September 2026 19:23 WIB

Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran

Minggu, 27 September 2026 18:37 WIB

Alwi Farhan Lolos Semifinal, Target Emas Asian Games 2026 Makin Terbuka

Minggu, 27 September 2026 17:17 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak
  • Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran
  • Alwi Farhan Lolos Semifinal, Target Emas Asian Games 2026 Makin Terbuka
  • Bukan Dipanggil Timnas, Marc Klok Justru Beri Pesan untuk Thom Haye dan Ragnar
  • Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya
  • Gede Aiswarya Raih Juara 3 Mister International 2026, Momen Reaksi Finalis Viral di Medsos, Ada Apa?
  • Selangkah Lagi ke Final! Fajar/Fikri Punya Misi Besar di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
  • Masuk Periode Neraka, 7 Pertandingan dalam 20 Hari Siap Dijalani Maung Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 27 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon

By SusanaSenin, 2 Juni 2025 11:00 WIB2 Mins Read
Musibah longsor terjadi di kawasan Gunung Kuda Bobos, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon pada Jumat (30/5/2025). Foto: Instagram @alexanewsid.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor maut di area tambang Galian C, Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Tragedi tersebut menewaskan 17 orang penambang, sementara beberapa lainnya masih dinyatakan hilang.

Kapolresta Cirebon, Komisaris Besar Sumarni, mengungkapkan kedua tersangka berinisial K, selaku pemilik tambang, dan AR, kepala teknik tambang.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sumarni dalam keterangan pers, Minggu (1/6/2025).

Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari sejumlah undang-undang terkait.

“Kami terapkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, disusul UU Keselamatan Kerja, UU Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” jelasnya.

Baca Juga:  Waspada Cuaca Ekstrem, Stasiun Klimatologi Jabar Ingatkan Daerah Bertopografi Rawan Longsor

Sumarni menyebut penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam aktivitas pertambangan tersebut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab.

Tambang Galian C Gunung Kuda diketahui telah beroperasi sejak tahun 2014. Saat ini, kedua tersangka sudah resmi ditahan.

Sebelumnya, Kapolda Jabar, Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, menyatakan bahwa kasus longsor ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga:  Tujuh Orang Dilaporkan Hilang Akibat Banjir Bandang dan Longsor di Sukabumi

“Kami tingkatkan dari lidik ke sidik untuk menetapkan tersangka,” ujar Rudi.

Ia menambahkan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan dari hasil pemeriksaan awal, diduga kuat telah terjadi pelanggaran prosedur keselamatan kerja.

“Kami menemukan informasi bahwa mekanisme kerja di tambang tersebut menyimpang, mengabaikan keselamatan para pekerja. Seharusnya, menurut para ahli, penambangan dilakukan dengan metode terasering agar tidak rawan longsor, namun hal itu tidak dijalankan,” tegasnya.

Proses penyidikan melibatkan para ahli dari dinas pertambangan dan lembaga terkait untuk memperkuat pembuktian unsur pidana dalam peristiwa ini.

Baca Juga:  Longsor di Kawasan Curug Cimahi, Pohon Tumbang Timpa Kabel dan Tutup Jalan Parongpong-Cisarua

Izin Tambang Dicabut

Merespons insiden tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bergerak cepat. Gubernur telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Izin tambang di lokasi longsor telah dicabut,” tegas Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan.

Polisi menyatakan akan terus melanjutkan proses penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cirebon longsor tersangka
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak

Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran

Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya

Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang

Kejar-kejaran Dini Hari di Bandung, Dua Pelajar Diduga Geng Motor Diamankan

Kasus Penganiayaan YTR Bergulir ke Pengadilan, Sidang Perdana Taufik Hidayat Digelar Pekan Ini

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.