Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Dapat Suntikan 2 Bintang Timnas, Sandy Walsh dan Ragnar Siap Unjuk Gigi

Rabu, 12 Agustus 2026 18:08 WIB

Geger! 35 Pohon di Bandung Ditebang Ilegal, Ada yang Sudah Ditutup Cor

Rabu, 12 Agustus 2026 17:47 WIB

Persebaya Punya 5 Senjata untuk Musim Baru, Rivera dan Yuran Fernandes Jadi Sorotan

Rabu, 12 Agustus 2026 17:15 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Dapat Suntikan 2 Bintang Timnas, Sandy Walsh dan Ragnar Siap Unjuk Gigi
  • Geger! 35 Pohon di Bandung Ditebang Ilegal, Ada yang Sudah Ditutup Cor
  • Persebaya Punya 5 Senjata untuk Musim Baru, Rivera dan Yuran Fernandes Jadi Sorotan
  • Nama Bisa Hilang dari Daftar Bansos Agustus 2026, Ini Penyebab dan Cara Ceknya
  • Persib Geber Latihan di Bali, Danijel Loncar Siap Debut Bersama Maung Bandung
  • Gerhana Matahari Total Hari Ini Bikin Langit Gelap, Indonesia Bisa Melihat atau Tidak?
  • Gara-gara Tantang Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras, Rumah MC di Bekasi Digeruduk Warga
  • Bukan Pindad, Prabowo Bakal Resmikan Motor Listrik Nasional Buatan Anak Bangsa Besok?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon

By SusanaSenin, 2 Juni 2025 11:00 WIB2 Mins Read
Musibah longsor terjadi di kawasan Gunung Kuda Bobos, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon pada Jumat (30/5/2025). Foto: Instagram @alexanewsid.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor maut di area tambang Galian C, Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Tragedi tersebut menewaskan 17 orang penambang, sementara beberapa lainnya masih dinyatakan hilang.

Kapolresta Cirebon, Komisaris Besar Sumarni, mengungkapkan kedua tersangka berinisial K, selaku pemilik tambang, dan AR, kepala teknik tambang.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sumarni dalam keterangan pers, Minggu (1/6/2025).

Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari sejumlah undang-undang terkait.

“Kami terapkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, disusul UU Keselamatan Kerja, UU Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” jelasnya.

Sumarni menyebut penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam aktivitas pertambangan tersebut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab.

Tambang Galian C Gunung Kuda diketahui telah beroperasi sejak tahun 2014. Saat ini, kedua tersangka sudah resmi ditahan.

Sebelumnya, Kapolda Jabar, Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, menyatakan bahwa kasus longsor ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Kami tingkatkan dari lidik ke sidik untuk menetapkan tersangka,” ujar Rudi.

Ia menambahkan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan dari hasil pemeriksaan awal, diduga kuat telah terjadi pelanggaran prosedur keselamatan kerja.

“Kami menemukan informasi bahwa mekanisme kerja di tambang tersebut menyimpang, mengabaikan keselamatan para pekerja. Seharusnya, menurut para ahli, penambangan dilakukan dengan metode terasering agar tidak rawan longsor, namun hal itu tidak dijalankan,” tegasnya.

Proses penyidikan melibatkan para ahli dari dinas pertambangan dan lembaga terkait untuk memperkuat pembuktian unsur pidana dalam peristiwa ini.

Izin Tambang Dicabut

Merespons insiden tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bergerak cepat. Gubernur telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Izin tambang di lokasi longsor telah dicabut,” tegas Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan.

Polisi menyatakan akan terus melanjutkan proses penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cirebon Gunung Kuda longsor tambang tersangka tragedi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger! 35 Pohon di Bandung Ditebang Ilegal, Ada yang Sudah Ditutup Cor

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Nama Bisa Hilang dari Daftar Bansos Agustus 2026, Ini Penyebab dan Cara Ceknya

Gerhana Matahari Total Hari Ini Bikin Langit Gelap, Indonesia Bisa Melihat atau Tidak?

Gara-gara Tantang Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras, Rumah MC di Bekasi Digeruduk Warga

Presiden Prabowo Subianto.

Bukan Pindad, Prabowo Bakal Resmikan Motor Listrik Nasional Buatan Anak Bangsa Besok?

Lansia 88 Tahun di Bandung Jadi Korban Jambret, Kalung Emas Ditarik Hingga Tersungkur

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.