Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib

Bojan Hodak Akui Laga Sulit, Persib Dihantui Absennya Pemain Kunci

Rabu, 13 Mei 2026 17:00 WIB

Video Guru Bahasa Inggris vs Siswa, Bikin Heboh, Ada Kejanggalan Mengejutkan di Menit ke 2

Rabu, 13 Mei 2026 16:44 WIB

Ada Sekolahmu? Ini Daftar Lengkap 41 Calon Sekolah Maung di Jabar

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bojan Hodak Akui Laga Sulit, Persib Dihantui Absennya Pemain Kunci
  • Video Guru Bahasa Inggris vs Siswa, Bikin Heboh, Ada Kejanggalan Mengejutkan di Menit ke 2
  • Ada Sekolahmu? Ini Daftar Lengkap 41 Calon Sekolah Maung di Jabar
  • Panduan Lengkap SPMB Kota Bandung 2026: Aturan Baru, Jalur, dan Jadwal Penting yang Wajib Diketahui Orang Tua
  • Nama Mafia Jepang Dipakai Dakwah di Kediri, Cucu Gus Miek Disentil Netizen: Gak Takut Yakuza Aslinya Marah?
  • Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Duka di Karawang dan Teror di Bandara: Persib Buka Suara Soal Rentetan Insiden Usai Kontra Persija
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 13 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon

By SusanaSenin, 2 Juni 2025 11:00 WIB2 Mins Read
Musibah longsor terjadi di kawasan Gunung Kuda Bobos, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon pada Jumat (30/5/2025). Foto: Instagram @alexanewsid.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor maut di area tambang Galian C, Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Tragedi tersebut menewaskan 17 orang penambang, sementara beberapa lainnya masih dinyatakan hilang.

Kapolresta Cirebon, Komisaris Besar Sumarni, mengungkapkan kedua tersangka berinisial K, selaku pemilik tambang, dan AR, kepala teknik tambang.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sumarni dalam keterangan pers, Minggu (1/6/2025).

Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari sejumlah undang-undang terkait.

“Kami terapkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, disusul UU Keselamatan Kerja, UU Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” jelasnya.

Baca Juga:  Tak Hanya di Cipongkor, Sejumlah Titik di Kecamatan Rongga Bandung Barat Dilanda Longsor

Sumarni menyebut penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam aktivitas pertambangan tersebut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab.

Tambang Galian C Gunung Kuda diketahui telah beroperasi sejak tahun 2014. Saat ini, kedua tersangka sudah resmi ditahan.

Sebelumnya, Kapolda Jabar, Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, menyatakan bahwa kasus longsor ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga:  Tergilas Arus Sungai Cipaganti, Bangunan PAUD di Ciumbuleuit Roboh

“Kami tingkatkan dari lidik ke sidik untuk menetapkan tersangka,” ujar Rudi.

Ia menambahkan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan dari hasil pemeriksaan awal, diduga kuat telah terjadi pelanggaran prosedur keselamatan kerja.

“Kami menemukan informasi bahwa mekanisme kerja di tambang tersebut menyimpang, mengabaikan keselamatan para pekerja. Seharusnya, menurut para ahli, penambangan dilakukan dengan metode terasering agar tidak rawan longsor, namun hal itu tidak dijalankan,” tegasnya.

Proses penyidikan melibatkan para ahli dari dinas pertambangan dan lembaga terkait untuk memperkuat pembuktian unsur pidana dalam peristiwa ini.

Baca Juga:  Ustaz Cabul Predator Anak di Cirebon Diringkus Polisi

Izin Tambang Dicabut

Merespons insiden tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bergerak cepat. Gubernur telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Izin tambang di lokasi longsor telah dicabut,” tegas Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan.

Polisi menyatakan akan terus melanjutkan proses penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cirebon Gunung Kuda longsor tambang tersangka tragedi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ada Sekolahmu? Ini Daftar Lengkap 41 Calon Sekolah Maung di Jabar

Nama Mafia Jepang Dipakai Dakwah di Kediri, Cucu Gus Miek Disentil Netizen: Gak Takut Yakuza Aslinya Marah?

Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung

Viral Dugaan Intimidasi Siswi Peserta LCC 4 Pilar MPR 2026 di Kalbar, Muncul Ancaman Somasi!

Ilustrasi isi BBM

Krisis Energi Global Mengancam, Masyarakat Diminta Hemat BBM: Saatnya Ubah Gaya Hidup!

Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal, Ini Jadwal Lengkapnya

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.