bukamata.id – Oknum pengajar atau ustaz di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Cirebon diringkus polisi dalam dugaan kasus pencabulan terhadap seorang santri berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Prabawa mengatakan, kasus tersebut sudah masuk proses penyidikan dan pemberkasan.
“Pelaku berinsial W yang merupakan seorang pengajar di pesantren tersebut. Sudah dilakukan penahanan sejak 13 Februari 2025,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Kasus tersebut terungkap usai keluarga korban melaporkan kelakuan bejat ustaz cabul tersebut kepada polisi.
Menurut keterangan keluarga korban, tindakan pencabulan tersebut terjadi pada 7 november 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di ruangan istirahat pelaku.
“Iya benar pelaku merupakan seorang pengajar di pesantren tersebut,” ungkapnya.
Korban berinsial RP anak usia 12 tahun diduga dicabuli oknum ustaz tersebut sebanyak dua kali.
“Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali yakni dimulai pada tanggal 7 dan 15 November 2024,” tegasnya.
“Atas kejadian tersebut pelapor yakni orang tua korban yang tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon guna pengusutan lebih lanjut pada bulan November 2024,” ucapnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan meminta waktu untuk proses pemberkasan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










