bukamata.id – Pagi itu, suasana SD Negeri Pajeleran 01 di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, berubah menjadi tidak biasa. Di depan gerbang sekolah yang biasanya dipenuhi anak-anak berseragam merah putih, sejumlah orang tua murid berdiri dengan wajah tegang. Beberapa di antara mereka menggenggam ponsel, sebagian lain saling berbincang dengan nada tinggi, seolah menahan emosi yang sudah lama dipendam.
Mereka datang bukan tanpa alasan. Sejumlah orang tua murid menggeruduk sekolah tempat anak-anak mereka menimba ilmu itu sebagai bentuk protes atas dugaan perlakuan diskriminatif yang dilakukan oleh salah satu oknum guru. Aksi tersebut menjadi puncak kekecewaan para wali murid yang merasa suara mereka selama ini tidak didengar.
Di tengah kerumunan, terbentang sebuah spanduk dengan tulisan tegas: “Selamatkan pendidikan Indonesia dari guru perusak.” Kalimat itu mencerminkan kegundahan para orang tua yang menilai praktik pendidikan di sekolah tersebut telah melenceng dari nilai keadilan dan moralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pendidik.
Para orang tua murid mengaku tidak terima karena anak-anak mereka diduga mendapat diskriminasi dari salah satu guru kelas IV, berinisial S. Guru tersebut diketahui mengajar di kelas IV E. Menurut para wali murid, sumber permasalahan bermula dari program les tambahan yang diadakan oleh oknum guru tersebut di luar jam sekolah.
Les tersebut disebut berbayar, dengan biaya mencapai Rp250 ribu per bulan. Bagi siswa yang mengikuti les, para orang tua menilai nilai akademik yang diberikan cenderung tinggi dan konsisten. Sebaliknya, siswa yang tidak mengikuti les justru mengalami penurunan nilai yang signifikan.
Oknum guru kelas 4E tersebut bahkan dituding melakukan praktik “katrol nilai” bagi siswa yang mengikuti les, sehingga nilai rapor mereka tampak lebih baik dibandingkan siswa lain. Sementara itu, siswa yang tidak mengikuti les disebut-sebut mendapat nilai anjlok dari oknum guru laki-laki tersebut.
Kekecewaan itu disampaikan langsung oleh Sinta, salah satu orang tua murid yang tampak paling vokal dalam aksi tersebut. Ia mengaku sangat gusar karena merasa anaknya diperlakukan tidak adil hanya karena tidak mengikuti les berbayar.
“Beliau memberikan nilai bagus pada rapor kepada para murid yang mengikuti les berbayar, sedangkan bagi murid yang tidak ikut les sebagian besar mendapatkan nilai jelek, bahkan ada yang nilainya nol,” ujarnya, Senin (15/12/2025).
Menurut Sinta dan sejumlah wali murid lainnya, dugaan praktik tidak adil tersebut tidak hanya berhenti pada persoalan nilai rapor. Mereka juga menyebut oknum guru tersebut memberikan bocoran soal ulangan beserta jawabannya kepada murid-murid yang mengikuti les. Anak-anak diminta untuk menghafalkan jawaban tersebut sebelum pelaksanaan ulangan di kelas.
Lebih jauh, para orang tua mengungkapkan adanya dugaan tindakan yang dinilai sangat mencederai etika pendidikan. Oknum guru tersebut dituding memperbaiki jawaban salah seorang murid lesnya secara terang-terangan di dalam kelas. Perbaikan jawaban itu dilakukan dengan menukar jawaban yang salah di hadapan semua siswa saat ulangan sedang berlangsung.
Tak hanya itu, sistem pelaksanaan ulangan di kelas IV E juga disebut berbeda dibandingkan kelas IV lainnya. Sinta mengungkapkan bahwa hanya kelas yang diajar oleh Sujana yang menggunakan metode penulisan soal secara manual oleh siswa.
“Dari beberapa kelas di kelas 4, hanya kelas Pak Sujana yang soal ulangannya berbeda. Selain itu, jika kelas lain menggunakan soal yang diperbanyak dengan photo copy, hanya kelas 4E yang soalnya ditulis tangan oleh para murid sehingga sangat membuang waktu dan pernah hanya sebagian dari seluruh soal yang berhasil ditulis. Apakah ini efektif?” katanya.
Menurut para orang tua, metode tersebut justru menambah tekanan bagi siswa dan dinilai tidak efisien. Anak-anak harus menghabiskan waktu ulangan hanya untuk menyalin soal, bukan mengerjakan jawaban secara optimal.
Namun dampak paling serius, kata para wali murid, justru dirasakan pada kondisi psikologis anak-anak mereka. Siswa yang tidak mengikuti les disebut kerap mendapat perlakuan tak mengenakan di dalam kelas. Perlakuan tersebut berdampak pada kesehatan mental anak-anak yang masih berada pada usia rentan.
Beberapa orang tua bahkan mengaku anak mereka mengalami perundungan atau bullying dari teman-temannya sendiri. Anak-anak yang berani bercerita kepada orang tua dianggap sebagai “cepu” atau tukang mengadu, sehingga memilih untuk memendam cerita mereka.
Para orang tua menyebut, saat ini anak-anak mereka menjadi lebih tertutup dan enggan menceritakan kegiatan di sekolah. Rasa takut dan tekanan sosial membuat mereka memilih diam.
“Mentalnya kena semua, karena kata-katanya di kelas itu sering satire, dia bilang si anak manja, makanya kalian jangan kasih tau orang tua, orang tua kalian tuh ribet. Dari situ aja anak tertekan,” katanya.
Tak berhenti di situ, Sinta juga membeberkan dugaan perilaku lain yang dinilai semakin memperburuk kondisi mental siswa. Ia menyebut oknum guru tersebut pernah mengadakan perlombaan jumlah uang kas antara murid laki-laki dan perempuan.
Menurutnya, kelompok dengan jumlah uang kas terbanyak diperbolehkan pulang lebih dulu dibandingkan kelompok lainnya. Akibatnya, muncul tekanan di antara siswa untuk menyetor uang lebih banyak.
Bahkan, terdapat dugaan bahwa kondisi tersebut membuat beberapa murid nekat mencuri uang orang tua demi membayar kas agar kelompoknya menang dan bisa pulang lebih cepat.
“Hal ini benar-benar perilaku yang merusak dan harus dihentikan,” katanya.
Gelombang protes dari para orang tua akhirnya mendapat respons dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Menyusul tuntutan yang disampaikan wali murid, Disdik secara resmi menonaktifkan seorang guru di SDN Pajeleran 01.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah tindak lanjut atas persoalan yang mencuat dan demi menjaga kondusivitas lingkungan sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil Kepala SDN Pajeleran 01 serta guru yang bersangkutan, yakni Sujana, untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil pemanggilan tersebut, Disdik memutuskan untuk menonaktifkan Sujana dari aktivitas mengajar. Menurut Rusliandy, Sujana yang menjabat sebagai Wali Kelas IV E resmi dinonaktifkan sejak Selasa (16/12/2025).
“Tenaga pendidik yang bersangkutan telah kami nonaktifkan untuk mengajar di SDN Pajeleran 01 mulai hari ini,” ujar Rusliandy.
Ia menambahkan bahwa proses klarifikasi telah dilakukan secara bertahap. Guru yang bersangkutan telah dipanggil sejak sehari sebelumnya dan kembali dipanggil pada hari penetapan keputusan penonaktifan tersebut.
Rusliandy menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap aspirasi para orang tua siswa, sekaligus sebagai upaya menjaga suasana belajar yang aman dan kondusif bagi seluruh peserta didik.
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memastikan akan terus menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sambil menunggu proses lanjutan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











