Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Warung-Warung di Cileunyi Digerebek, Jeriken Tuak hingga Arak Bali Disita Polisi

Senin, 13 April 2026 12:40 WIB

Real Madrid Siap Balikkan Keadaan di Kandang Bayern Munchen, Remontada Dimulai!

Senin, 13 April 2026 12:00 WIB
peltih persib, bojan hodak

Persib Menang Tapi Bojan Hodak Ungkap Fakta Mengejutkan

Senin, 13 April 2026 11:42 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Warung-Warung di Cileunyi Digerebek, Jeriken Tuak hingga Arak Bali Disita Polisi
  • Real Madrid Siap Balikkan Keadaan di Kandang Bayern Munchen, Remontada Dimulai!
  • Persib Menang Tapi Bojan Hodak Ungkap Fakta Mengejutkan
  • Viral! Link ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Ternyata Jebakan Maut Digital, Data Bisa Raib Sekejap
  • DPRD Jabar dan Forum Bank Sampah Bahas Sinergi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
  • Nyawa Sopir Jadi Taruhan! Rombongan Diduga Pejabat Blokir Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik Cuma Buat Foto!
  • Tumbangkan Bali United 3-2, Persib Berhasil Menjaga Posisi Klasemen
  • Sumedang Darurat Integritas: Kadishub Jadi Pesakitan, Bukti Mandulnya Inspektorat dan Sandiwara Pengawasan Daerah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 13 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dugaan Korupsi Pajak Tambang BUMD Jabar, PT Jasa Sarana Rugikan Negara Rp3 Miliar

By SusanaKamis, 21 Agustus 2025 19:18 WIB2 Mins Read
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktur aktif dan mantan petinggi BUMD Jawa Barat, PT Jasa Sarana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak tambang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Kamis (21/8/2025).

Dua tersangka dalam perkara ini adalah:

  • M. Hanif (MH), Direktur Utama periode 2019–2022
  • Indrawan Sumantri (IS), Direktur Utama periode 2022 hingga saat ini

Kejari Sumedang mencatat kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp3 miliar.

Modus Dugaan Korupsi Pajak Tambang PT Jasa Sarana

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi dan ahli, dokumen, surat, serta petunjuk lainnya. Proses pemeriksaan menemukan dua modus dugaan penyimpangan:

  1. Pembayaran pajak tidak sesuai aturan IUP – Pelaku melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai ketentuan izin usaha pertambangan, dengan jenis komoditas mineral logam, bukan batuan.
  2. Penambangan di luar izin usaha pertambangan – Kegiatan eksplorasi PT Jasa Sarana tidak sesuai izin, menimbulkan indikasi kerugian negara sekitar Rp3 miliar.
Baca Juga:  Sumedang Darurat Integritas: Kadishub Jadi Pesakitan, Bukti Mandulnya Inspektorat dan Sandiwara Pengawasan Daerah

PT Jasa Sarana beroperasi di wilayah Paseh, Sumedang, dengan izin yang diperpanjang satu kali sejak 2019 dan berakhir 2024.

Penyidikan dan Kemungkinan Pihak Lain Terlibat

Adi Purnama menegaskan bahwa penyidikan masih dikembangkan untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:  Skandal PT Migas Utama Jabar, Subkontrak Fiktif dan Potensi Tersangka Tambahan

Jika terbukti ada pihak lain yang ikut berkontribusi dalam kerugian negara, pihak tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Masih kita gali terus dalam penyidikan. Jika ada pihak-pihak lain yang terlibat, kami tidak akan segan-segan menetapkan tersangka juga,” jelas Adi.

Kerugian Negara dan Langkah Selanjutnya

Dalam proses pengembangan kasus, Kejari akan melibatkan ahli, auditor, dan barang bukti untuk menghitung potensi kerugian negara lainnya. Saat ini, kerugian sementara tercatat Rp3 miliar dari sektor pajak dan penambangan ilegal.

Baca Juga:  Sumedang Darurat Integritas: Kadishub Jadi Pesakitan, Bukti Mandulnya Inspektorat dan Sandiwara Pengawasan Daerah

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No. 31/1999, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, dan juncto pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejari Sumedang mengimbau agar pengusaha tambang taat peraturan dan tertib dalam membayar pajak, yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Sumedang.

Sebagai informasi, kedua tersangka aktif di PT Jasa Sarana sejak masa pemerintahan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum di Jawa Barat. Saat ini, Pemprov Jabar tengah melakukan audit investigatif seluruh BUMD.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus BUMD Jawa Barat Kejari Sumedang korupsi pajak tambang Jawa Barat PT Jasa Sarana
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Warung-Warung di Cileunyi Digerebek, Jeriken Tuak hingga Arak Bali Disita Polisi

DPRD Jabar dan Forum Bank Sampah Bahas Sinergi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Nyawa Sopir Jadi Taruhan! Rombongan Diduga Pejabat Blokir Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik Cuma Buat Foto!

Sumedang Darurat Integritas: Kadishub Jadi Pesakitan, Bukti Mandulnya Inspektorat dan Sandiwara Pengawasan Daerah

Tuntut Keadilan, Advokat Desak Kejari Bongkar Tuntas Skandal Proyek Ambulans RSUD Subang

Di Balik Jabatan Ketua DPRD Gowa: Usia 25 Tahun, Harta 5 Miliar, Tapi Public Speaking Disorot?

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.