Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Warga Jabar Siap-siap! Mudik Gratis Lebaran 2026 Dibuka: Kuota 3.040 Tiket, Ini Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 06:00 WIB
PPPK

ASN Wajib Tahu! Prediksi Tanggal Cair Gaji ke-14 Tahun 2026

Sabtu, 21 Februari 2026 05:00 WIB

Cari Tempat Bukber di Bandung? Ini 5 Pilihan Terbaik Ramadan Ini

Sabtu, 21 Februari 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Warga Jabar Siap-siap! Mudik Gratis Lebaran 2026 Dibuka: Kuota 3.040 Tiket, Ini Cara Daftarnya
  • ASN Wajib Tahu! Prediksi Tanggal Cair Gaji ke-14 Tahun 2026
  • Cari Tempat Bukber di Bandung? Ini 5 Pilihan Terbaik Ramadan Ini
  • Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa
  • Disebut Pemeran Video Teh Pucuk dan KKN 17 Menit, Mahasiswi Ini Akhirnya Buka Suara
  • Cukup Jalan Kaki! Ini 5 Spot Wisata Hits Bandung Paling Dekat dari Stasiun
  • Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026
  • Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 21 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dugaan Korupsi Pajak Tambang BUMD Jabar, PT Jasa Sarana Rugikan Negara Rp3 Miliar

By SusanaKamis, 21 Agustus 2025 19:18 WIB2 Mins Read
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktur aktif dan mantan petinggi BUMD Jawa Barat, PT Jasa Sarana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak tambang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Kamis (21/8/2025).

Dua tersangka dalam perkara ini adalah:

  • M. Hanif (MH), Direktur Utama periode 2019–2022
  • Indrawan Sumantri (IS), Direktur Utama periode 2022 hingga saat ini

Kejari Sumedang mencatat kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp3 miliar.

Modus Dugaan Korupsi Pajak Tambang PT Jasa Sarana

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi dan ahli, dokumen, surat, serta petunjuk lainnya. Proses pemeriksaan menemukan dua modus dugaan penyimpangan:

  1. Pembayaran pajak tidak sesuai aturan IUP – Pelaku melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai ketentuan izin usaha pertambangan, dengan jenis komoditas mineral logam, bukan batuan.
  2. Penambangan di luar izin usaha pertambangan – Kegiatan eksplorasi PT Jasa Sarana tidak sesuai izin, menimbulkan indikasi kerugian negara sekitar Rp3 miliar.
Baca Juga:  Skandal PT Migas Utama Jabar, Subkontrak Fiktif dan Potensi Tersangka Tambahan

PT Jasa Sarana beroperasi di wilayah Paseh, Sumedang, dengan izin yang diperpanjang satu kali sejak 2019 dan berakhir 2024.

Penyidikan dan Kemungkinan Pihak Lain Terlibat

Adi Purnama menegaskan bahwa penyidikan masih dikembangkan untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:  Skandal PT Migas Utama Jabar, Subkontrak Fiktif dan Potensi Tersangka Tambahan

Jika terbukti ada pihak lain yang ikut berkontribusi dalam kerugian negara, pihak tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Masih kita gali terus dalam penyidikan. Jika ada pihak-pihak lain yang terlibat, kami tidak akan segan-segan menetapkan tersangka juga,” jelas Adi.

Kerugian Negara dan Langkah Selanjutnya

Dalam proses pengembangan kasus, Kejari akan melibatkan ahli, auditor, dan barang bukti untuk menghitung potensi kerugian negara lainnya. Saat ini, kerugian sementara tercatat Rp3 miliar dari sektor pajak dan penambangan ilegal.

Baca Juga:  Skandal PT Migas Utama Jabar, Subkontrak Fiktif dan Potensi Tersangka Tambahan

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No. 31/1999, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, dan juncto pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejari Sumedang mengimbau agar pengusaha tambang taat peraturan dan tertib dalam membayar pajak, yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Sumedang.

Sebagai informasi, kedua tersangka aktif di PT Jasa Sarana sejak masa pemerintahan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum di Jawa Barat. Saat ini, Pemprov Jabar tengah melakukan audit investigatif seluruh BUMD.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus BUMD Jawa Barat Kejari Sumedang korupsi pajak tambang Jawa Barat PT Jasa Sarana
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Warga Jabar Siap-siap! Mudik Gratis Lebaran 2026 Dibuka: Kuota 3.040 Tiket, Ini Cara Daftarnya

PPPK

ASN Wajib Tahu! Prediksi Tanggal Cair Gaji ke-14 Tahun 2026

Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026

knalpot brong

Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong

Bukan Vandalisme Biasa! Rahasia di Balik Mural ‘Dicari Penjaga Hutan Jabar’ yang Viral di Cianjur

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.