Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Sudah Lolos Semifinal, Tapi Mariano Peralta Masih Disimpan? Ini Rencana Igor Tolic

Kamis, 30 Juli 2026 05:00 WIB

Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran

Kamis, 30 Juli 2026 04:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Kamis, 30 Juli 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Sudah Lolos Semifinal, Tapi Mariano Peralta Masih Disimpan? Ini Rencana Igor Tolic
  • Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran
  • Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?
  • Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dugaan Korupsi Pajak Tambang BUMD Jabar, PT Jasa Sarana Rugikan Negara Rp3 Miliar

By SusanaKamis, 21 Agustus 2025 19:18 WIB2 Mins Read
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi dugaan korupsi. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktur aktif dan mantan petinggi BUMD Jawa Barat, PT Jasa Sarana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak tambang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Kamis (21/8/2025).

Dua tersangka dalam perkara ini adalah:

  • M. Hanif (MH), Direktur Utama periode 2019–2022
  • Indrawan Sumantri (IS), Direktur Utama periode 2022 hingga saat ini

Kejari Sumedang mencatat kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp3 miliar.

Modus Dugaan Korupsi Pajak Tambang PT Jasa Sarana

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi dan ahli, dokumen, surat, serta petunjuk lainnya. Proses pemeriksaan menemukan dua modus dugaan penyimpangan:

  1. Pembayaran pajak tidak sesuai aturan IUP – Pelaku melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai ketentuan izin usaha pertambangan, dengan jenis komoditas mineral logam, bukan batuan.
  2. Penambangan di luar izin usaha pertambangan – Kegiatan eksplorasi PT Jasa Sarana tidak sesuai izin, menimbulkan indikasi kerugian negara sekitar Rp3 miliar.

PT Jasa Sarana beroperasi di wilayah Paseh, Sumedang, dengan izin yang diperpanjang satu kali sejak 2019 dan berakhir 2024.

Penyidikan dan Kemungkinan Pihak Lain Terlibat

Adi Purnama menegaskan bahwa penyidikan masih dikembangkan untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk aparatur sipil negara (ASN).

Jika terbukti ada pihak lain yang ikut berkontribusi dalam kerugian negara, pihak tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Masih kita gali terus dalam penyidikan. Jika ada pihak-pihak lain yang terlibat, kami tidak akan segan-segan menetapkan tersangka juga,” jelas Adi.

Kerugian Negara dan Langkah Selanjutnya

Dalam proses pengembangan kasus, Kejari akan melibatkan ahli, auditor, dan barang bukti untuk menghitung potensi kerugian negara lainnya. Saat ini, kerugian sementara tercatat Rp3 miliar dari sektor pajak dan penambangan ilegal.

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No. 31/1999, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, dan juncto pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejari Sumedang mengimbau agar pengusaha tambang taat peraturan dan tertib dalam membayar pajak, yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Sumedang.

Sebagai informasi, kedua tersangka aktif di PT Jasa Sarana sejak masa pemerintahan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum di Jawa Barat. Saat ini, Pemprov Jabar tengah melakukan audit investigatif seluruh BUMD.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus BUMD Jawa Barat Kejari Sumedang korupsi pajak tambang Jawa Barat PT Jasa Sarana
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.