Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Mei 2026: Klaim Reward Spesial Akhir Bulan!

Minggu, 31 Mei 2026 02:00 WIB
Game Free Fire

Update Kode Redeem Free Fire 31 Mei 2026: Klaim Hadiah Eksklusif Akhir Pekan!

Minggu, 31 Mei 2026 01:00 WIB

Prediksi Final Liga Champions: PSG vs Arsenal, Pertarungan Taktik Luis Enrique dan Arteta

Sabtu, 30 Mei 2026 22:24 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Mei 2026: Klaim Reward Spesial Akhir Bulan!
  • Update Kode Redeem Free Fire 31 Mei 2026: Klaim Hadiah Eksklusif Akhir Pekan!
  • Prediksi Final Liga Champions: PSG vs Arsenal, Pertarungan Taktik Luis Enrique dan Arteta
  • Resmi! Liverpool Tunjuk Andoni Iraola sebagai Nakhoda Baru di Anfield
  • Buka Suara soal Sanksi FIFA, Daisuke Sato Bongkar Permintaan Rahasia Manajemen Persib
  • Dulu Dihujat Habis-habisan, Kini Menteri Bahlil Malah Jadi ‘Bolu Ketan’ Netizen! Kok Bisa?
  • Link Video Viral Rok Hijau Banyak Diburu Netizen, Isinya Bikin Penasaran!
  • Blora Babak Belur, Jawa Barat Punya Solusinya? Sentilan Keras untuk Manajemen Infrastruktur Jateng!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 31 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dugaan Korupsi Pajak Tambang BUMD Jabar, PT Jasa Sarana Rugikan Negara Rp3 Miliar

By SusanaKamis, 21 Agustus 2025 19:18 WIB2 Mins Read
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi dugaan korupsi. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktur aktif dan mantan petinggi BUMD Jawa Barat, PT Jasa Sarana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak tambang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Kamis (21/8/2025).

Dua tersangka dalam perkara ini adalah:

  • M. Hanif (MH), Direktur Utama periode 2019–2022
  • Indrawan Sumantri (IS), Direktur Utama periode 2022 hingga saat ini

Kejari Sumedang mencatat kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp3 miliar.

Modus Dugaan Korupsi Pajak Tambang PT Jasa Sarana

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi dan ahli, dokumen, surat, serta petunjuk lainnya. Proses pemeriksaan menemukan dua modus dugaan penyimpangan:

Baca Juga:  Skandal PT Migas Utama Jabar, Subkontrak Fiktif dan Potensi Tersangka Tambahan
  1. Pembayaran pajak tidak sesuai aturan IUP – Pelaku melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai ketentuan izin usaha pertambangan, dengan jenis komoditas mineral logam, bukan batuan.
  2. Penambangan di luar izin usaha pertambangan – Kegiatan eksplorasi PT Jasa Sarana tidak sesuai izin, menimbulkan indikasi kerugian negara sekitar Rp3 miliar.

PT Jasa Sarana beroperasi di wilayah Paseh, Sumedang, dengan izin yang diperpanjang satu kali sejak 2019 dan berakhir 2024.

Penyidikan dan Kemungkinan Pihak Lain Terlibat

Adi Purnama menegaskan bahwa penyidikan masih dikembangkan untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:  Skandal PT Migas Utama Jabar, Subkontrak Fiktif dan Potensi Tersangka Tambahan

Jika terbukti ada pihak lain yang ikut berkontribusi dalam kerugian negara, pihak tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Masih kita gali terus dalam penyidikan. Jika ada pihak-pihak lain yang terlibat, kami tidak akan segan-segan menetapkan tersangka juga,” jelas Adi.

Kerugian Negara dan Langkah Selanjutnya

Dalam proses pengembangan kasus, Kejari akan melibatkan ahli, auditor, dan barang bukti untuk menghitung potensi kerugian negara lainnya. Saat ini, kerugian sementara tercatat Rp3 miliar dari sektor pajak dan penambangan ilegal.

Baca Juga:  Sumedang Darurat Integritas: Kadishub Jadi Pesakitan, Bukti Mandulnya Inspektorat dan Sandiwara Pengawasan Daerah

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No. 31/1999, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, dan juncto pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejari Sumedang mengimbau agar pengusaha tambang taat peraturan dan tertib dalam membayar pajak, yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Sumedang.

Sebagai informasi, kedua tersangka aktif di PT Jasa Sarana sejak masa pemerintahan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum di Jawa Barat. Saat ini, Pemprov Jabar tengah melakukan audit investigatif seluruh BUMD.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus BUMD Jawa Barat Kejari Sumedang korupsi pajak tambang Jawa Barat PT Jasa Sarana
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Blora Babak Belur, Jawa Barat Punya Solusinya? Sentilan Keras untuk Manajemen Infrastruktur Jateng!

Imigrasi Malaysia Lumpuh Total, Ribuan Pelancong Terjebak di Jalur Perbatasan Johor-Singapura

Bansos

Resmi Berjalan! Penyaluran PKH BPNT Mei 2026 Bikin Warga Cek NIK KTP

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Resmi! Jadwal PKH 2026 Sudah Terungkap, Ini Cara Cek Lewat HP

Duka Haji 2026! Dua Jamaah Tasikmalaya Wafat di Tanah Suci

sapi

Sapi Kurban Prabowo Bikin Melongo: Niat Berbagi atau ‘Pencitraan’ Pakai Uang Pajak?

Terpopuler
  • Video Viral TKW Taiwan ‘3 vs 1’ Heboh di Medsos, Ini Fakta dan Klarifikasinya
  • Video 3 Menit 21 Detik ‘Rok Hijau Tosca’ Bikin Heboh TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!
  • Dicap Sensasional! Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral, Netizen Ramai Cari Link Aslinya
  • Video Viral Kakak Adik di Dapur Ramai Dicari, Ada Link Asli Full Durasi?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.