Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Generasi 2000-an Pasti Kenal! Sosok Cover Lagu MP3 Ini Meninggal Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 21:01 WIB

Viral Pemalakan Sopir di Bandung Barat, Royan Sulaeman alias Gayung Ditangkap

Kamis, 15 Oktober 2026 20:24 WIB

Makin Gacor di Persib, Mariano Peralta Siap Bikin Persik Ketar-ketir?

Kamis, 15 Oktober 2026 20:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Generasi 2000-an Pasti Kenal! Sosok Cover Lagu MP3 Ini Meninggal Dunia
  • Viral Pemalakan Sopir di Bandung Barat, Royan Sulaeman alias Gayung Ditangkap
  • Makin Gacor di Persib, Mariano Peralta Siap Bikin Persik Ketar-ketir?
  • Wanita di Bandung Diduga Disekap dan Dianiaya di Apartemen, Uang Rp6 Juta Raib
  • Berburu Kuliner di Purwakarta? Ini 5 Makanan Tradisional yang Cocok Jadi Oleh-Oleh
  • Mayoritas Muslim Tapi Dilarang Berhijab? Kisah Pilu Siswi di Azerbaijan Terusir dari Sekolah
  • Persib Didenda Rp50 Juta, Luka Menalo Rusak LED Board dan Kaca Ruang Ganti
  • Beda Kelas atau Beda Nasib? Aiswarya Bawa Pulang Mahkota, Reno Pulang Dihujat Satu Indonesia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 15 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Eks Pegawai BAZNAS Jabar Diduga Bocorkan Dokumen Rahasia

By Aga GustianaSelasa, 27 Mei 2025 20:21 WIB3 Mins Read
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktorat Siber Polda Jawa Barat saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana siber terkait pembobolan dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat. Laporan resmi terhadap kasus ini dilayangkan oleh H. Achmad Ridwan pada 7 Maret 2025, berdasarkan LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT.

Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa penyidikan dimulai setelah pelapor menerima informasi terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seseorang berinisial T Y, S.E.I..

“Informasi tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor pada 20 November 2024 dari saudara Mohamad Indra Hadi, yang mengungkap bahwa T Y telah mengirimkan dokumen kerja sama antara BAZNAS Jabar dengan STIKES Dharma Husada kepada pihak luar,” ujar Hendra, Selasa (27/5/2025).

Dokumen itu, lanjut Hendra, mulai dikirim sejak 16 Februari 2023 dan bahkan telah dipindahkan ke perangkat pribadi milik tersangka sekitar Agustus 2023. Tak hanya satu, beberapa dokumen penting lain—termasuk laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Jawa Barat Tahun 2020—diduga ikut dicetak dan disebarluaskan ke sejumlah instansi.

Baca Juga:  Ingin Polda Jabar Miliki Gedung Keren, Ridwan Kamil Beri Dana Hibah Rp100 Miliar

Dokumen-dokumen tersebut sebenarnya tergolong informasi terbatas dan dikategorikan rahasia, sesuai ketetapan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2022 tentang klasifikasi informasi. Penyebaran tanpa izin atas data tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola informasi lembaga negara.

Modus dan Barang Bukti

Modus yang digunakan T Y diduga memanfaatkan aksesnya terhadap perangkat kerja BAZNAS saat masih aktif sebagai amil. Meski telah resmi diberhentikan sejak 21 Januari 2023 melalui Surat PHK Nomor 025 Tahun 2023, tersangka tetap menyimpan dan memindahkan dokumen institusi ke laptop MacBook Pro 13” (2017) miliknya serta mencetaknya dengan printer Epson L360, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Fraksi PDIP Desak Dedi Mulyadi Klarifikasi, Ancam Tak Mau Terlibat Apapun!

Polda Jabar juga telah memeriksa sejumlah saksi penting, di antaranya, Drs. H. Anang Jauharuddin, M.M.Pd, Ir. Rachmat Ari Kusumanto, Dr. KH. Ali Khosim, S.H.I., M.Ag serta beberapa pihak internal lainnya.

Untuk memperkuat unsur pidana, penyidik turut melibatkan dua ahli yakni Irawan Afrianto, S.T., M.T sebagai ahli ITE dan Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H sebagai ahli hukum pidana.

Sejumlah barang bukti kini telah dikumpulkan, termasuk dua unit laptop (milik pelapor dan tersangka), dokumen kerja sama dalam bentuk cetak, resume kronologis kejadian, tangkapan layar percakapan, serta salinan laporan dugaan korupsi dana hibah senilai Rp11,7 miliar yang bersumber dari APBD Jawa Barat.

Baca Juga:  Ancaman Nyata Sesar Garsela: Garut Duduki Puncak Potensi Kerugian Bencana Tertinggi di Jabar

Pasal yang Disangkakan

Akibat perbuatannya, T Y dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa mereka akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran siber, terutama yang melibatkan penyalahgunaan data rahasia milik lembaga negara.

“Ini komitmen kami untuk melindungi data dan informasi publik yang seharusnya tidak disebarkan sembarangan,” tegas Kombes Hendra.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Baznas Jabar jawa barat Polda Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral Pemalakan Sopir di Bandung Barat, Royan Sulaeman alias Gayung Ditangkap

Wanita di Bandung Diduga Disekap dan Dianiaya di Apartemen, Uang Rp6 Juta Raib

Mayoritas Muslim Tapi Dilarang Berhijab? Kisah Pilu Siswi di Azerbaijan Terusir dari Sekolah

Prabowo Lantik 9 Pejabat Baru, Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI

Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus, KDS: Dorong Ekonomi Warga

Serangan di Arab Saudi Tewaskan 12 Orang, Kemlu Pantau Keselamatan WNI

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.