Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kode Redeem FF 31 Juli 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Free Fire Hari Ini!

Jumat, 31 Juli 2026 02:00 WIB

Bos FIFA Gianni Infantino Buka Suara Soal Wacana Jual Saham Piala Dunia

Jumat, 31 Juli 2026 01:00 WIB
Pelecehan Seksual

Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah

Kamis, 30 Juli 2026 20:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kode Redeem FF 31 Juli 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Free Fire Hari Ini!
  • Bos FIFA Gianni Infantino Buka Suara Soal Wacana Jual Saham Piala Dunia
  • Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah
  • Pembeli Ngamuk Gara-gara Salih Input? Kisah Tragis Mbak Kasir di Kediri yang Bikin Netizen Emosi
  • Bansos Kemensos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair! Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi
  • Jadwal Terakhir Grup A Piala Presiden 2026: Persib vs Tampines, Arema vs DPMM Berebut Semifinal
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Era Dedi Mulyadi: UMK Jawa Barat 2025 Naik, Bekasi Tertinggi Banjar Terendah

By Aga GustianaJumat, 26 September 2025 11:10 WIB2 Mins Read
Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Kenaikan sebesar 6,5 persen ini berlaku di seluruh wilayah Jabar, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.

Kebijakan tersebut merupakan keputusan pertama di era kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi, yang dilantik Presiden Prabowo pada Februari 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, menegaskan bahwa usulan kenaikan UMK dari kabupaten/kota sudah disesuaikan dengan arahan gubernur.

“Gubernur memastikan bahwa benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,” ujar Teppy.

Kota Banjar Terima UMK Terendah

Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, Kota Banjar ditetapkan sebagai daerah dengan UMK terendah pada 2025, yakni Rp2.204.754,48.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Banjar juga menjadi kota dengan jumlah penduduk paling sedikit di Jawa Barat, hanya sekitar 209,79 ribu jiwa pada 2024.

Empat kota lain dengan jumlah penduduk relatif kecil yaitu Kota Cirebon (344,85 ribu jiwa), Kota Sukabumi (365,74 ribu jiwa), Kota Cimahi (598,70 ribu jiwa), dan Kota Tasikmalaya (750,73 ribu jiwa).

UMK Tertinggi Masih di Wilayah Industri

Sementara itu, UMK tertinggi 2025 tetap ditempati Kota Bekasi dengan Rp5.690.752,95, disusul Kabupaten Karawang Rp5.599.593,21, dan Kabupaten Bekasi Rp5.558.515,10.

Wilayah-wilayah industri seperti Purwakarta, Bogor, dan Depok juga mencatatkan UMK di atas Rp4 juta.

Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025

Berikut daftar UMK di 27 kabupaten/kota Jawa Barat tahun 2025:

  • Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
  • Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
  • Kota Depok: Rp5.195.721,78
  • Kota Bogor: Rp5.126.897,22
  • Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
  • Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
  • Kota Bandung: Rp4.482.914,09
  • Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
  • Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00
  • Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
  • Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
  • Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
  • Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
  • Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
  • Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00
  • Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
  • Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
  • Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
  • Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
  • Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
  • Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
  • Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
  • Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
  • Kota Banjar: Rp2.204.754,48

Dampak Bagi Pekerja dan Daerah

Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, meski di sisi lain juga menjadi tantangan bagi pelaku usaha, terutama UMKM di daerah dengan upah relatif tinggi.

Dengan penetapan ini, Jawa Barat menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Banjar Bekasi Dedi Mulyadi jawa barat UMK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pelecehan Seksual

Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Kemensos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair! Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP

Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?

Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi

Niat Cari Apotek, Wisatawan Asal Kaltim Malah Jadi Korban Jambret di Bandung

Apa Itu Kabinet Bayangan? Mengenal Gerakan Pengawasan Publik yang Diisi 15 Menteri Tandingan

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Jakarta Lumpuh Total! Dihujat Warga, Acara Willie Salim dan Emak Gila Ternyata Ilegal!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.