bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Kenaikan sebesar 6,5 persen ini berlaku di seluruh wilayah Jabar, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
Kebijakan tersebut merupakan keputusan pertama di era kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi, yang dilantik Presiden Prabowo pada Februari 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, menegaskan bahwa usulan kenaikan UMK dari kabupaten/kota sudah disesuaikan dengan arahan gubernur.
“Gubernur memastikan bahwa benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,” ujar Teppy.
Kota Banjar Terima UMK Terendah
Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, Kota Banjar ditetapkan sebagai daerah dengan UMK terendah pada 2025, yakni Rp2.204.754,48.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Banjar juga menjadi kota dengan jumlah penduduk paling sedikit di Jawa Barat, hanya sekitar 209,79 ribu jiwa pada 2024.
Empat kota lain dengan jumlah penduduk relatif kecil yaitu Kota Cirebon (344,85 ribu jiwa), Kota Sukabumi (365,74 ribu jiwa), Kota Cimahi (598,70 ribu jiwa), dan Kota Tasikmalaya (750,73 ribu jiwa).
UMK Tertinggi Masih di Wilayah Industri
Sementara itu, UMK tertinggi 2025 tetap ditempati Kota Bekasi dengan Rp5.690.752,95, disusul Kabupaten Karawang Rp5.599.593,21, dan Kabupaten Bekasi Rp5.558.515,10.
Wilayah-wilayah industri seperti Purwakarta, Bogor, dan Depok juga mencatatkan UMK di atas Rp4 juta.
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025
Berikut daftar UMK di 27 kabupaten/kota Jawa Barat tahun 2025:
- Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
- Kota Depok: Rp5.195.721,78
- Kota Bogor: Rp5.126.897,22
- Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
- Kota Bandung: Rp4.482.914,09
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
- Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00
- Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
- Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
- Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
- Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
- Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
- Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00
- Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
- Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
- Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
- Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
- Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
- Kota Banjar: Rp2.204.754,48
Dampak Bagi Pekerja dan Daerah
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, meski di sisi lain juga menjadi tantangan bagi pelaku usaha, terutama UMKM di daerah dengan upah relatif tinggi.
Dengan penetapan ini, Jawa Barat menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










