bukamata.id – Pemerintah Kota Cimahi akan mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, menyusul mencuatnya dugaan penelantaran terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan yang berujung pada kematian. Evaluasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelayanan medis hingga tata kelola manajemen rumah sakit.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memastikan rumah sakit daerah benar-benar menjalankan fungsinya sebagai fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Rumah sakit ini harus kita evaluasi, baik dari segi pelayanan, infrastruktur, hingga manajemen. Termasuk evaluasi struktur organisasi dan operasional,” kata Ngatiyana dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (4/7/2025).
Ia menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan menyeluruh, tidak hanya dari sisi pelayanan kepada pasien, tetapi juga dalam hal kesejahteraan pegawai dan penyediaan fasilitas penunjang.
“Selama manajemennya benar dan orientasinya adalah pelayanan masyarakat, maka kami akan dukung penuh. Sarana dan prasarana juga akan kami perhatikan secara khusus,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ngatiyana juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan selama mendapatkan layanan di RSUD Cibabat.
“Saya atas nama pribadi, pemerintah, maupun rumah sakit, menyampaikan mohon maaf apabila pelayanan ini kurang baik terhadap masyarakat,” ucapnya.
Respon Tegas Gubernur Jabar
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia mengecam dugaan penelantaran pasien BPJS tersebut dan berjanji akan menindak tegas pihak rumah sakit jika terbukti bersalah.
“Jadi kalau kemudian bener tidak dilayani, berarti direktur rumah sakitnya itu mengabaikan surat gubernur dan kita akan berikan sanksi,” ujar Dedi saat ditemui di Bandung, Rabu (2/7/2025).
Dedi memastikan pihaknya akan melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap fakta di balik insiden ini. “Nanti kita investigatif ya,” katanya.
Gubernur juga mengingatkan bahwa seluruh rumah sakit di Jawa Barat telah diinstruksikan untuk tidak menolak pasien, dengan atau tanpa BPJS. Hal ini, menurutnya, sudah dituangkan dalam surat edaran resmi.
“Gubernur sudah membuat surat edaran loh ke seluruh rumah sakit bahwa tidak boleh ada pasien yang tidak terlayani,” jelas Dedi.
Ia menambahkan, jika seorang pasien tidak memiliki BPJS, maka pembiayaan pengobatannya bisa dialihkan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Pemerintah provinsi, katanya, telah menyiapkan anggaran khusus untuk kondisi semacam ini.
“Kalau dia punya BPJS, maka pakai BPJS. Kalau tidak punya BPJS, dilayani kemudian tagihannya nanti dikirim ke Dinas Kesehatan provinsi, karena di Dinas Kesehatan provinsi sudah ada plot anggaran untuk membantu masyarakat yang tidak punya BPJS,” pungkasnya.
Dedi menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien, apa pun latar belakang ekonominya. “Bagi saya, rakyat kecil harus dilayani,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










