bukamata.id – Tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat resmi mengalami kenaikan signifikan pada 2025.
Meski daerah masih menghadapi persoalan fiskal, keputusan ini telah tertuang dalam Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.223-Setwan/2025 yang ditandatangani Jeje Ritchie Ismail.
Rincian Kenaikan Tunjangan DPRD Bandung Barat
Dalam beleid terbaru tersebut, dua pos utama tunjangan dewan yaitu tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi naik dengan nominal yang cukup mencolok.
- Tunjangan perumahan: dari Rp43.529.000 per bulan menjadi Rp45.800.000 (naik Rp2.271.000 per bulan).
- Tunjangan transportasi: dari Rp17.400.000 menjadi Rp23.000.000 per bulan (naik Rp5.600.000 per bulan).
- Tunjangan komunikasi intensif: tetap di angka Rp14.700.000 per bulan tanpa perubahan.
Jika dihitung total, anggota DPRD Bandung Barat kini berpotensi menerima tunjangan Rp83.500.000 per bulan, naik Rp7.871.000 dari sebelumnya Rp75.629.000.
Perbedaan Tunjangan Pimpinan DPRD
Kenaikan ini berlaku berbeda untuk pimpinan DPRD:
- Ketua DPRD: tunjangan perumahan Rp53.000.000 per bulan; tunjangan transportasi Rp29.000.000 per bulan.
- Wakil Ketua DPRD: tunjangan perumahan Rp48.700.000 per bulan; tunjangan transportasi Rp26.000.000 per bulan.
Belum Tentu Berlaku Tahun Ini
Meski keputusan sudah diteken bupati, pihak Sekretariat Dewan menegaskan publik tidak perlu langsung berasumsi bahwa kenaikan ini otomatis dijalankan pada 2025.
“Tunjangan DPRD Bandung Barat baik tunjangan perumahan, transportasi, komunikasi intensif dan sebagainya itu belum tentu diberlakukan tahun ini,” kata Sekretaris DPRD Bandung Barat, Ricky Riadi, Rabu (17/9/2025).
Ricky juga menambahkan bahwa mekanisme pemberlakuan kenaikan tunjangan akan bergantung pada kondisi sosial dan politik di lapangan.
“Penetapan tunjangan nantinya akan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











