Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Tanpa Aplikasi Tambahan! Ini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Lewat Link DANA Kaget Hari Ini 19 Juni 2026

Jumat, 19 Juni 2026 06:00 WIB

Kode Rahasia FF Juni 2026 Bocor! Ini Daftar Terbaru yang Masih Aktif

Jumat, 19 Juni 2026 05:00 WIB

Persib Dalam Krisis Skuad? Sanksi FIFA Bikin Transfer Mandek, Pemain Bisa Hengkang

Jumat, 19 Juni 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tanpa Aplikasi Tambahan! Ini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Lewat Link DANA Kaget Hari Ini 19 Juni 2026
  • Kode Rahasia FF Juni 2026 Bocor! Ini Daftar Terbaru yang Masih Aktif
  • Persib Dalam Krisis Skuad? Sanksi FIFA Bikin Transfer Mandek, Pemain Bisa Hengkang
  • Link Video Cut Salwa Viral Ramai Dicari, Warganet Diimbau Waspada Tautan Palsu
  • Borong Pemain Bintang Gratis! Ini Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Juni 2026
  • Serbu Hadiah Gratis! Intip Daftar Kode Redeem FF Terbaru 19 Juni 2026 dan Cara Klaimnya
  • Siapkan Antisipasi PHK, Dedi Mulyadi Sebut Investasi dan Rekrutmen Industri di Jabar Masih Tinggi
  • DPRD Jabar Dorong SPMB Lebih Transparan, Usulkan Nilai Peserta Dipublikasikan ke Publik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 19 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PNS Golongan I-IV Cair Bersamaan dengan Uang Makan 1 September 2025

By SusanaKamis, 14 Agustus 2025 10:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah memastikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, dan IV akan dicairkan bersamaan dengan uang makan pada 1 September 2025.

Nominal gaji dan uang makan ini telah disetujui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Kenaikan gaji sebesar 8 persen sejak 2024 dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS yang masih aktif. Selain gaji pokok, PNS juga menerima uang makan yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

Rincian Gaji PNS Golongan I-IV

Baca Juga:  Cair Awal Agustus! Cek Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS 2025, Golongan IV Naik Drastis!

Golongan I (Lulusan SD/SMP)

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.200 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.900
  • Id: Rp2.000.000 – Rp2.901.100

Golongan II (Lulusan SMA/D3)

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.375.000 – Rp3.797.900
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.599.400 – Rp4.125.600
Baca Juga:  Tunjangan Melimpah! Ini Rincian Gaji PNS 2025 dan Gaji ke-13 Sesuai PP Terbaru

Golongan III (Lulusan S1/S2)

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.200 – Rp4.767.800
  • IIIc: Rp3.026.300 – Rp4.968.000
  • IIId: Rp3.155.100 – Rp5.176.100

Golongan IV (Jabatan Tinggi)

  • IVa: Rp3.289.400 – Rp5.392.900
  • IVb: Rp3.429.600 – Rp5.618.400
  • IVc: Rp3.576.000 – Rp5.852.700
  • IVd: Rp3.728.800 – Rp6.096.200
  • IVe: Rp3.888.200 – Rp6.349.600

Rincian Uang Makan PNS Golongan I-IV

Uang makan dibayarkan per bulan dan dihitung maksimal 22 hari kerja:

  • Golongan I & II: Rp35.000 per hari, maksimal Rp770.000 per bulan
  • Golongan III: Rp37.000 per hari, maksimal Rp814.000 per bulan
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari, maksimal Rp902.000 per bulan
Baca Juga:  Benarkah Gaji PNS Naik 16 Persen di Agustus 2025? Ini Fakta dan Tabel Gaji Terbaru

Dengan rincian ini, PNS golongan I-IV dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik saat gaji dan uang makan dicairkan bersamaan pada 1 September 2025.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji pns 2025 gaji PNS golongan I gaji PNS golongan II gaji PNS golongan III gaji PNS golongan IV nominal gaji PNS uang makan PNS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Siapkan Antisipasi PHK, Dedi Mulyadi Sebut Investasi dan Rekrutmen Industri di Jabar Masih Tinggi

DPRD Jabar Dorong SPMB Lebih Transparan, Usulkan Nilai Peserta Dipublikasikan ke Publik

Penataan Bandung Berlanjut, Dedi Mulyadi Janjikan Bantuan untuk Pedagang Arcamanik

Update Kasus Penyekapan di Bandung, Polisi Sebut Pelaku Terus Berpindah Lokasi

Dedi Mulyadi Siapkan Nobar Piala Dunia di Jabar, Yakin Argentina Jadi Magnet Penonton

Aksi Mahasiswa di Bandung Memanas, Polisi Lakukan Penindakan Tegas

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.