bukamata.id – PT Bandung Daya Sentosa (BDS) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada para vendor pengadaan ayam boneless dada.
Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, SH., MH., yang menyebut proses pelunasan kini ditempuh melalui mekanisme hukum setelah mitra usaha perusahaan, PT Cahaya Frozen Raya (CFR), dinyatakan pailit.
Rahmat menjelaskan, keterlambatan pembayaran kepada vendor bukan disebabkan oleh kelalaian PT BDS, melainkan akibat wanprestasi yang dilakukan PT CFR sebagai mitra usaha.
Menurutnya, PT CFR telah dicabut hak usahanya dan resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
PT BDS Tempuh Jalur Hukum untuk Pulihkan Kerugian
Rahmat mengatakan, status hukum PT CFR tertuang dalam Putusan Nomor 245/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sejak putusan tersebut berkekuatan hukum, PT BDS langsung mengambil langkah hukum guna memulihkan kerugian perusahaan sekaligus memastikan hak para vendor tetap terlindungi.
Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan berada di bawah pengawasan Pengadilan Niaga.
Dana Hasil Pemberesan Aset PT CFR Akan Disalurkan ke Vendor
PT BDS, lanjut Rahmat, telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh vendor mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Perusahaan juga mengajak seluruh vendor untuk bersama-sama mengawal proses pemberesan aset yang dilakukan oleh kurator.
“Kami memahami keresahan para vendor. Namun kami pastikan ini adalah bentuk itikad baik. Seluruh dana yang kami terima dari proses pemberesan aset PT CFR melalui kurator akan kami teruskan 100 persen kepada para vendor sesuai porsinya,” ujar Rahmat kepada awak media, Rabu (5/8/2026).
Ia berharap para vendor dapat memberikan dukungan dan memahami proses hukum yang sedang berlangsung.
Rahmat juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bandung yang terus memberikan arahan agar penyelesaian perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mohon dukungan dan pengertian dari semua pihak. Kami juga mengapresiasi Pemkab Bandung yang terus memberikan arahan agar proses ini berjalan sesuai koridor hukum,” katanya.
PT BDS Tegaskan Tidak Ada Kaitannya dengan Dana APBD
Menanggapi berbagai isu yang berkembang di masyarakat, Rahmat menegaskan persoalan tersebut tidak berkaitan dengan pengelolaan dana pemerintah maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan BUMD.
Menurutnya, perkara yang terjadi merupakan hubungan bisnis antarpelaku usaha yang kini sedang diselesaikan melalui jalur hukum.
“Perkara ini tidak ada kaitannya dengan dana APBD maupun penyalahgunaan wewenang. Ini murni perkara piutang usaha antar-pihak yang sedang kami kejar penyelesaiannya melalui jalur hukum yang sah dan diawasi langsung oleh Pengadilan Niaga,” tegasnya.
PT BDS Optimistis Hak Vendor Segera Terpenuhi
Rahmat berharap proses kepailitan PT Cahaya Frozen Raya dapat segera memasuki tahap pencairan hasil pemberesan aset sehingga kewajiban kepada para vendor dapat diselesaikan secepat mungkin.
Saat ini, tim hukum PT BDS terus melakukan koordinasi intensif dengan kurator serta pihak-pihak terkait guna mempercepat seluruh tahapan penyelesaian perkara.
Dengan demikian, hak para vendor diharapkan dapat segera dipenuhi sesuai hasil pemberesan aset yang diperoleh dari proses kepailitan PT CFR.
“Kami berharap proses kepailitan PT CFR dapat segera menghasilkan pencairan dana, sehingga kewajiban kepada para vendor dapat diselesaikan secepatnya,” pungkas Rahmat.
PT BDS memastikan akan terus mengedepankan transparansi dan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara tersebut sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada seluruh mitra usaha.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










