bukamata.id – Subdirektorat Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi mengamankan seorang pria berinisial FG (38). Karyawan swasta tersebut diciduk lantaran nekat menyebarkan konten disinformasi berupa manipulasi visual wajah Kepala Negara menggunakan bantuan Artificial Intelligence (AI).
Operasi penangkapan berlangsung di kawasan Cimahi, Jawa Barat, menyusul aduan resmi yang teregister pada awal Agustus 2026 ini. Konten provokatif hasil rekayasa digital itu sebelumnya disebarluaskan lewat akun media sosial TikTok serta Instagram milik @talentastudio.id.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung direspons cepat oleh jajaran penyidik siber.
“Kita mulai dengan adanya tindak pidana yaitu pengungkapan identity theft atau manipulasi data. Ini diawali dari laporan polisi LP B 1494 VIII 2026, ini tepatnya 4 Agustus, ada pelapor atas nama FSS, dan laporan ini ditindaklanjuti Ditressiber Polda Jabar,” kata Hendra, Kamis (6/8/2026).
Hendra memaparkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengubah foto resmi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi format bergerak lewat sistem digital pintar sebelum akhirnya diunggah ke ruang publik digital.
“Setelah kita lakukan penyelidikan kita lakukan penangkapan dengan TKP di Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi. Di sini untuk modus operandi singkatnya bahwa terlapor melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto melalui AI dan menjadikan hasil manipulasi tersebut sebagai video kemudian mengunggah konten tersebut di sosial media,” ujarnya.
Jejak digital tersebut pertama kali terdeteksi oleh pelapor pada tanggal 3 Agustus 2026 siang hari di platform TikTok. Rekaman tersebut memuat narasi fiktif seolah-olah pemimpin tertinggi Indonesia itu melontarkan kalimat provokasi yang memprediksi kehancuran bangsa.
“Dari terjadinya tindak pidana ini dilakukan oleh terlapor pada tanggal 3 Agustus sekira pukul 13.00, pelapor membuka TikTok dan menemukan akun TikTok tadi itu ya, terdapat video konten AI yang memanipulasi menampilkan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Bahkan terdapat narasi dalam video tersebut apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau,” ucap Hendra.
Seiring berjalannya penyidikan, aparat penegak hukum telah menetapkan status tersangka tunggal terhadap pria berusia 38 tahun tersebut.
“Di sini tersangkanya kita satu orang yaitu atas nama FG usianya 38 tahun, karyawan swasta,” tegas Hendra.
Guna memperkuat alat bukti di muka hukum, tim penyidik telah meminta pandangan komprehensif dari jajaran saksi serta sejumlah pakar multidisiplin ilmu, mulai dari pakar ITE, linguistik, sosiologi hukum, hingga hukum pidana. Sejumlah barang berharga turut disita, mencakup satu unit gawai kelas atas iPhone 15 Pro Max, perangkat komputer meja (CPU), hingga kendali penuh atas akun medsos yang disalahgunakan.
Sementara itu, Kasubdit I Siber Polda Jabar, AKBP Ambarita, membeberkan motif sementara di balik tindakan melanggar hukum tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku disinyalir hanya mengincar kepopuleran semata di dunia maya.
“Kalau dari bahasa daripada si pelaku ini biar kelihatan ramai itu akunnya, akunnya tuh biar FYP. Jadi tidak ada menurut keterangannya bahwa tidak ada kepentingan tertentu dari keterangan. Namun hal tersebut masih kami dalami terus hingga saat ini,” ungkap Ambarita.
Akibat ulahnya menyebarkan muatan penyesatan publik secara digital, FG kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat menggunakan ketentuan berlapis dari peraturan perundang-undangan ITE serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menanggapi ancaman hukuman tersebut, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto, menyampaikan peringatan tegas.
“Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar,” pungkas Mujianto.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










