bukamata.id – Kabar baik bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia! Pemerintah secara resmi mengumumkan pencairan gaji PNS beserta 6 jenis tunjangan secara serentak mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2025, sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kesejahteraan ASN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada tahun 2024, guna menjamin kesejahteraan PNS aktif di seluruh instansi pemerintahan.
Gaji PNS Naik 8 Persen di Semua Golongan
Melalui regulasi baru ini, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen, yang berlaku bagi seluruh golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV. Kenaikan tersebut langsung berdampak pada besaran gaji pokok dan tunjangan ASN.
Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru (2025):
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Enam Tunjangan PNS yang Ikut Cair Agustus 2025
Selain gaji pokok, enam jenis tunjangan PNS juga akan dicairkan secara bersamaan, yaitu:
- Tunjangan pasangan (suami/istri)
- Tunjangan anak
- Tunjangan makan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Semua komponen tersebut akan masuk ke dalam slip gaji mulai Agustus 2025, tanpa penundaan.
Upaya Pemerintah Meningkatkan Kinerja dan Layanan Publik
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mendukung reformasi birokrasi, meningkatkan produktivitas ASN, serta mendorong pelayanan publik yang optimal di seluruh Indonesia.
Selain itu, pencairan serentak ini juga menjadi bentuk nyata kebijakan fiskal yang berpihak pada pemerataan ekonomi dan kesejahteraan pegawai di berbagai wilayah Tanah Air.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











