bukamata.id – Pemerintah tengah merancang skema pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu yang rencananya akan dimulai usai Oktober 2025.
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah penggajian PPPK paruh waktu, terutama bagi honorer yang tidak lolos seleksi penuh.
Melalui Keputusan MenPAN RB No. 16 Tahun 2025, pemerintah resmi mengatur skema pencairan gaji bagi tenaga honorer yang nantinya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu merupakan formasi khusus yang diberikan kepada tenaga honorer yang tidak lolos seleksi utama atau tidak masuk peringkat tertinggi, namun terdaftar di database BKN. Meski memiliki jam kerja hanya 4 jam per hari, status mereka tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengangkatan PPPK paruh waktu direncanakan akan dilakukan setelah tahap 1 dan 2 pengangkatan PPPK selesai, yakni setelah Oktober 2025.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan aturan yang ada, terdapat dua skema penggajian PPPK paruh waktu:
Mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat
Disesuaikan dengan pendapatan saat masih menjadi honorer
Jika mengacu pada UMK 2025, berikut adalah rincian gaji PPPK paruh waktu di Jawa Barat per kabupaten/kota:
Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat (UMK 2025)
Kota Bekasi – Rp5.690.752
Kab. Karawang – Rp5.599.593
Kab. Bekasi – Rp5.558.515
Kab. Purwakarta – Rp4.792.252
Kab. Subang – Rp3.508.626
Kota Depok – Rp5.195.721
Kota Bogor – Rp5.126.897
Kab. Bogor – Rp4.877.211
Kab. Sukabumi – Rp3.604.482
Kab. Cianjur – Rp3.104.583
Kota Sukabumi – Rp3.018.634
Kota Bandung – Rp4.482.914
Kota Cimahi – Rp3.863.692
Kab. Bandung Barat – Rp3.736.741
Kab. Sumedang – Rp3.732.088
Kab. Bandung – Rp3.757.284
Kab. Indramayu – Rp2.794.237
Kota Cirebon – Rp2.697.685
Kab. Cirebon – Rp2.681.382
Kab. Majalengka – Rp2.404.632
Kab. Kuningan – Rp2.209.519
Kota Tasikmalaya – Rp2.801.962
Kab. Tasikmalaya – Rp2.699.992
Kab. Garut – Rp2.328.555
Kab. Ciamis – Rp2.225.279
Kab. Pangandaran – Rp2.221.724
Kota Banjar – Rp2.204.754
Nominal gaji ini berlaku untuk pengangkatan tahun 2025. UMK tiap daerah bisa berubah pada 2026.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











