Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Panas Ekstrem Picu Kebakaran Lahan di Bandung, Warga Diminta Waspada

Jumat, 23 Oktober 2026 12:28 WIB

French Open 2026: 8 Wakil Indonesia Serbu Perempat Final

Jumat, 23 Oktober 2026 11:19 WIB

Persib Kalah 0-1, Igor Tolic Akui Timnya Dihukum Satu Kesalahan

Jumat, 23 Oktober 2026 10:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Panas Ekstrem Picu Kebakaran Lahan di Bandung, Warga Diminta Waspada
  • French Open 2026: 8 Wakil Indonesia Serbu Perempat Final
  • Persib Kalah 0-1, Igor Tolic Akui Timnya Dihukum Satu Kesalahan
  • Kabar Baik Pemburu Emas, Harga Antam Hari Ini Turun Rp10 Ribu
  • Persib Tak Punya Waktu Meratap, Igor Tolic Pacu Fisik Skuad Jelang Kontra Garudayaksa FC
  • Panas! Yang Grogi Menang, Yang Jago ‘Disingkirkan’? Skandal Duta Budaya Indonesia 2026 Meledak
  • Belum Pernah Dapat Bansos? Begini Panduan Pengajuan Mandiri Lewat Perlinsos dan Aplikasi Cek Bansos
  • Ke Bandung Wajib Cicipi Ini! 10 Kuliner Khas Sunda yang Bikin Kangen
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 23 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Naik? Cek Besaran, Tunjangan dan Aturan Terbaru

By SusanaSabtu, 4 Oktober 2025 04:03 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini mendapat perhatian lebih seiring kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan tenaga profesional di sektor publik.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja, namun tetap mengikuti ketentuan resmi pemerintah. Informasi ini penting bagi PPPK untuk mengetahui hak finansial sesuai jabatan dan golongan.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan tertentu yang menyesuaikan jabatan serta wilayah penugasan.

Dengan memahami detail gaji dan tunjangan, PPPK Paruh Waktu dapat merencanakan keuangan lebih matang sekaligus mengetahui hak yang dijamin negara.

Daftar Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025 per Golongan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK Paruh Waktu telah disesuaikan pada 2025 dengan kisaran terendah Rp1.938.500 per bulan.

Berikut kisaran gaji pokok PPPK per golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Catatan: nominal di atas belum termasuk tunjangan tambahan yang ditentukan instansi, jabatan, dan lokasi penempatan.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan jabatan dan wilayah tugas, antara lain:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan daerah tertentu

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Menurut Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jam kerja lebih fleksibel dibanding PPPK penuh waktu.

Masa kerja PPPK Paruh Waktu berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan. Skema ini membantu instansi menyesuaikan kebutuhan tenaga profesional dengan keterbatasan anggaran.

Penetapan masa kerja dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai karakteristik pekerjaan dan ketersediaan anggaran.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Panas Ekstrem Picu Kebakaran Lahan di Bandung, Warga Diminta Waspada

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

PKH Tahap 4 dan PIP Oktober 2026, Ini Besaran Bantuan dan Cara Ceknya

Pasokan Air Baku Anjlok 40 Persen, Perumda Tirtawening Kirim Tangki Air Gratis ke Warga

deportasi

Gunakan Uang Kas Desa Buat Judi Slot, Oknum Kades di Sukabumi Divonis 3 Tahun Penjara

Diduga Ulah Manusia, Hutan di Kaki Tangkuban Parahu Berulang Kali Terbakar

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BLT Kesra Rp900 Ribu Kapan Cair? Pemerintah Belum Umumkan Kelanjutannya

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Kisah Santri Cipasung yang Berhasil Mengubah Sejarah Pendidikan Islam Indonesia
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.