Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Skenario Semifinal Piala Presiden 2026: Menakar Calon Lawan Persib Bandung

Sabtu, 1 Agustus 2026 15:20 WIB

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Sabtu, 1 Agustus 2026 14:40 WIB

Dua Sesi Sehari, Tanpa Bayaran: Anatomi Ketulusan Mbah Melan, Guru Matematika di Balik Layar TikTok

Sabtu, 1 Agustus 2026 13:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Skenario Semifinal Piala Presiden 2026: Menakar Calon Lawan Persib Bandung
  • Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup
  • Dua Sesi Sehari, Tanpa Bayaran: Anatomi Ketulusan Mbah Melan, Guru Matematika di Balik Layar TikTok
  • Ketajaman Mitchell Baker Kian Bersinar, Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026
  • Dago Padel Club Bandung Gebrak Indonesia, Usung Standar Lapangan Kelas Dunia
  • Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis
  • Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026
  • Cara Cek Bansos Tahap 3: Gunakan NIK KTP untuk Pastikan Namamu Masuk Daftar Penerima
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Naik? Cek Besaran, Tunjangan dan Aturan Terbaru

By SusanaSabtu, 4 Oktober 2025 04:03 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini mendapat perhatian lebih seiring kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan tenaga profesional di sektor publik.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja, namun tetap mengikuti ketentuan resmi pemerintah. Informasi ini penting bagi PPPK untuk mengetahui hak finansial sesuai jabatan dan golongan.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan tertentu yang menyesuaikan jabatan serta wilayah penugasan.

Dengan memahami detail gaji dan tunjangan, PPPK Paruh Waktu dapat merencanakan keuangan lebih matang sekaligus mengetahui hak yang dijamin negara.

Daftar Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025 per Golongan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK Paruh Waktu telah disesuaikan pada 2025 dengan kisaran terendah Rp1.938.500 per bulan.

Berikut kisaran gaji pokok PPPK per golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Catatan: nominal di atas belum termasuk tunjangan tambahan yang ditentukan instansi, jabatan, dan lokasi penempatan.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan jabatan dan wilayah tugas, antara lain:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan daerah tertentu

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Menurut Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jam kerja lebih fleksibel dibanding PPPK penuh waktu.

Masa kerja PPPK Paruh Waktu berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan. Skema ini membantu instansi menyesuaikan kebutuhan tenaga profesional dengan keterbatasan anggaran.

Penetapan masa kerja dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai karakteristik pekerjaan dan ketersediaan anggaran.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Daftar gaji PPPK terbaru Gaji PPPK paruh waktu 2025 peraturan gaji PPPK 2025 Tunjangan PPPK paruh waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Desak Evaluasi Otonomi Daerah, APKASI Nyaring Suarakan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.