bukamata.id – Baru-baru ini, Deddy Corbuzier menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerima gaji sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan).
Presenter ternama tanah air ini menyatakan bahwa penghasilannya di industri hiburan sudah lebih dari cukup, sehingga ia memilih untuk tidak mengambil gaji dari pemerintah.
“Saya tidak akan mengambil gaji atau materi apapun yang sifatnya untuk saya pribadi. Santai aja ya teman-teman. Net worth saya masih tinggi. Masa masalah efisiensi yang kena saya doang. But okay sure. I know why lah,” tulis Deddy melalui akun Instagram @mastercorbuzier, dikutip Jumat (14/2/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Deddy sebagai respons terhadap kritik warganet yang menyoroti anggaran negara terkait pengangkatannya sebagai staf khusus Menhan.
Gaji dan Tunjangan Staf Khusus Menteri
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus menteri memiliki hak keuangan yang setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Merujuk pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, gaji pokok untuk jabatan setingkat eselon I berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan.
Selain gaji pokok, staf khusus menteri juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, dan tunjangan kinerja (tukin).
Tukin menjadi komponen terbesar dalam hak keuangan staf khusus menteri. Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018, tukin untuk pejabat eselon di Kementerian Pertahanan berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini