Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

TPS Punclut Bandung Terbakar, Api Merambat ke Alang-alang hingga Petugas Turun ke Tebing

Selasa, 15 September 2026 11:46 WIB

Persib Tanpa Uilliam Barros Hadapi FC Seoul, Badai Cedera Makin Bikin Igor Tolic Pusing

Selasa, 15 September 2026 11:17 WIB

Kilas Balik 6 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo: Dari Posisi Menteri hingga Suahasil Nazara Jabat Menkeu

Selasa, 15 September 2026 10:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • TPS Punclut Bandung Terbakar, Api Merambat ke Alang-alang hingga Petugas Turun ke Tebing
  • Persib Tanpa Uilliam Barros Hadapi FC Seoul, Badai Cedera Makin Bikin Igor Tolic Pusing
  • Kilas Balik 6 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo: Dari Posisi Menteri hingga Suahasil Nazara Jabat Menkeu
  • Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 10.000 per Gram, Waktunya Borong?
  • Lahan Alang-alang di Cihampelas KBB Terbakar, Api Nyaris Merembet ke Rumah Warga
  • “Edankeun di Asia”, Jersey Baru Persib untuk Bertarung di ACL Two 2026/27
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib: Ujian Berat Maung Bandung di Laga Perdana ACL 2
  • Ramalan Itu Terbukti? Video Lama Noel Mendadak Viral Pasca Purbaya Dicopot dari Menkeu!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 15 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Geger Kebun Teh PTPN Pangalengan Disulap Jadi Ladang Sayur, Petani Meradang!

By Aga GustianaRabu, 23 April 2025 15:30 WIB2 Mins Read
Kebun Teh di Pangalengan disulap jadi ladang sayur. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebuah video yang memperlihatkan kebun teh milik PTPN di Pangalengan, Kabupaten Bandung, dialihfungsikan menjadi ladang sayuran mendadak viral di media sosial.

Video tersebut memicu perbincangan luas setelah terlihat sejumlah petani membongkar kembali area kebun teh yang telah berubah fungsi menjadi lahan pertanian sayur.

Aksi itu dilakukan oleh para pekerja kebun teh yang merasa dirugikan atas perubahan tersebut. Mereka kecewa karena alih fungsi lahan mengakibatkan turunnya produktivitas dan berkurangnya penghasilan dari hasil panen teh.

Kapolsek Pangalengan, AKP Edi Pramana, mengatakan bahwa pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki peristiwa tersebut.

Baca Juga:  KDM: Hargai Petani sebagai Pahlawan Pangan dengan Upah yang Layak

“Untuk penanganan perkara alih fungsi lahan masih dalam penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).

Ia mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat para petani teh melakukan penanaman pohon di area yang disengketakan. Namun, aksi tersebut kemudian berubah menjadi kericuhan karena emosi para petani tersulut.

“Ratusan massa dari Serikat Pekerja Perkebunan teh PTPN terlibat. Beberapa mencabut tanaman sayur dan membongkar saung yang berdiri di area tersebut,” kata Edi.

Salah satu petani teh PTPN, Wildan Awaludin, mengaku hasil panen mereka menurun drastis sejak lahan dialihfungsikan.

Baca Juga:  Diduga Cemburu, Seorang Petani di Bandung Tewas Ditusuk Rekan Sendiri

“Dulu bisa panen sampai dua kuintal, sekarang hanya sekitar 75 kilogram,” ungkap Wildan.

Menurutnya, alih fungsi lahan tersebut mulai terjadi sekitar dua tahun lalu, namun baru kali ini area yang diubah menjadi ladang sayuran mencapai skala luas—puluhan hektare.

Wildan menduga alasan ekonomi menjadi pendorong utama tindakan tersebut.

“Mungkin karena enggak ada penghasilan, jadi apa pun dikerjakan. Tapi dampaknya jangka panjang bisa sangat buruk,” tambahnya.

Menanggapi kejadian ini, Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa alih fungsi lahan tersebut tidak mendapat izin dari pemerintah daerah.

Baca Juga:  Kunjungi Perkebunan di Pangalengan Bandung, Anies Baswedan Soroti Masalah yang Dihadapi Petani

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin perubahan lahan kebun teh menjadi ladang sayur,” tegas Dadang.

Ia menjelaskan bahwa pengubahan peruntukan lahan tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa adanya kepastian soal Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“Izin baru bisa diterbitkan jika tata ruang sudah sesuai dan ada kejelasan hukum terkait status lahannya,” ujarnya.

Dadang juga memastikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.

“Perusakan atau alih fungsi lahan tanpa izin harus ditindak sesuai undang-undang,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

pangalengan petani
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

TPS Punclut Bandung Terbakar, Api Merambat ke Alang-alang hingga Petugas Turun ke Tebing

Kilas Balik 6 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo: Dari Posisi Menteri hingga Suahasil Nazara Jabat Menkeu

Lahan Alang-alang di Cihampelas KBB Terbakar, Api Nyaris Merembet ke Rumah Warga

Ramalan Itu Terbukti? Video Lama Noel Mendadak Viral Pasca Purbaya Dicopot dari Menkeu!

Puluhan Bangunan Liar di TPU Kristen Pandu Bandung Ditertibkan Bertahap

Angkot Masuk Bandara Husein Sastranegara? Ini Rute yang Disiapkan

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.