Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Warga Jabar Siap-siap! Mudik Gratis Lebaran 2026 Dibuka: Kuota 3.040 Tiket, Ini Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 06:00 WIB
PPPK

ASN Wajib Tahu! Prediksi Tanggal Cair Gaji ke-14 Tahun 2026

Sabtu, 21 Februari 2026 05:00 WIB

Cari Tempat Bukber di Bandung? Ini 5 Pilihan Terbaik Ramadan Ini

Sabtu, 21 Februari 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Warga Jabar Siap-siap! Mudik Gratis Lebaran 2026 Dibuka: Kuota 3.040 Tiket, Ini Cara Daftarnya
  • ASN Wajib Tahu! Prediksi Tanggal Cair Gaji ke-14 Tahun 2026
  • Cari Tempat Bukber di Bandung? Ini 5 Pilihan Terbaik Ramadan Ini
  • Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa
  • Disebut Pemeran Video Teh Pucuk dan KKN 17 Menit, Mahasiswi Ini Akhirnya Buka Suara
  • Cukup Jalan Kaki! Ini 5 Spot Wisata Hits Bandung Paling Dekat dari Stasiun
  • Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026
  • Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 21 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Godaan yang Salah Waktu: Perilaku Bupati Lampung Tengah di Hadapan Jurnalis Perempuan

By Aga GustianaJumat, 12 Desember 2025 15:21 WIB5 Mins Read
Bupati Lampung Tengah. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Jakarta Kamis siang (11/12/2025) terasa lebih padat dari biasanya di Gedung Merah Putih KPK. Sejumlah kamera televisi, recorder, dan ponsel wartawan mengarah ke satu titik: rombongan tersangka yang baru saja dipaparkan dalam konferensi pers mengenai operasi tangkap tangan (OTT) besar yang digelar pada 9–10 Desember 2025. Salah satu nama yang paling menyita perhatian adalah Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerahnya.

Namun, yang terjadi beberapa menit setelah konferensi pers berakhir justru menjadi percakapan tersendiri—suatu momen yang tak berkaitan langsung dengan kasus korupsi, tetapi menyentuh isu lain yang tak kalah penting: etika publik dan sikap seorang pejabat terhadap pekerja media.

Momen Tak Terduga di Tengah Kesibukan Liputan

Ketika rombongan tersangka keluar dari ruang konferensi pers dan hendak digiring menuju mobil tahanan, para jurnalis kembali maju, berusaha mencari celah untuk mengajukan pertanyaan terakhir. Di tengah kerumunan itu, seorang jurnalis televisi berdiri dengan mic dan kamera menghadap Ardito. Ia bersiap mengajukan pertanyaan soal dugaan suap yang disebut KPK mencapai Rp 5,75 miliar.

Namun alih-alih memberikan jawaban, Ardito justru berhenti sejenak, menoleh, dan tersenyum. Kalimat yang meluncur dari mulutnya membuat beberapa orang di sekitar terkejut.

“Kamu cantik hari ini,” ucapnya ringan, tepat sebelum menaiki mobil tahanan.

Beberapa jurnalis yang berada di lokasi saling berpandangan. Bukan hanya karena komentar tersebut dirasa tak relevan, tetapi karena momen itu terjadi saat seorang kepala daerah tengah menghadapi proses hukum serius. Sementara pertanyaan investigatif diarahkan kepadanya, Ardito seolah memilih merespons dengan godaan yang terkesan meremehkan situasi—dan juga meremehkan profesionalisme jurnalis yang bertugas.

Baca Juga:  Gebrakan Sapoe Sarebu Dinilai Mulia tapi Berisiko, Warga Jabar Keluhkan Beban Ekonomi hingga Korupsi

Ia masih terlihat tersenyum ketika menaiki mobil tahanan, seakan kalimat spontan itu hanya candaan kecil. Namun bagi banyak orang yang menyaksikan, perilaku itu justru menimbulkan kritik tersendiri.

Ketika Senyum Menjadi Sorotan

Dalam jurnalisme, kejadian semacam ini bukan hal baru. Banyak jurnalis perempuan kerap menghadapi komentar bernuansa personal, menggoda, atau merendahkan profesi mereka, terutama saat berinteraksi dengan narasumber laki-laki di posisi kuasa. Meski sering dianggap remeh, tindakan itu dapat membungkam ruang profesional perempuan di lapangan.

Di sisi lain, konteks kasus Ardito membuat momen tersebut semakin ironi. Ia sedang berada pada titik paling krusial dalam kariernya sebagai pejabat publik: menghadapi tuduhan korupsi, digiring ke rumah tahanan, dan menjadi pusat liputan nasional. Di tengah situasi serius itu, ia justru melontarkan komentar yang menggeser fokus publik dari proses hukum menjadi soal etika personal.

Kejadian ini dengan cepat menyebar di kalangan jurnalis yang hadir. Bukan karena komentar itu bersifat humoris, tetapi karena menunjukkan gestur seorang pejabat yang tak sepatutnya terjadi pada momen penegakan hukum.

Kasus yang Membelit Ardito

Di balik momen tersebut, kasus hukum yang menjerat Ardito jauh lebih besar dan kompleks. Setelah OTT yang digelar pada 9–10 Desember 2025, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Ardito sendiri.

Menurut paparan KPK, Ardito diduga menerima suap dengan total Rp 5,75 miliar terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Selain suap, ia juga diduga menerima gratifikasi dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan dengan proyek daerah.

Baca Juga:  Roadshow Bus KPK di Bandung: Sosialisasi Tolak Politik Uang Jelang Pilkada 2024

Empat tersangka lainnya adalah:

  • Riki Hendra Saputra — Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah
  • Ranu Hari Prasetyo — adik kandung Ardito
  • Anton Wibowo — Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah
  • Mohamad Lukman Sjamsuri — Direktur PT Elkaka Mandiri

Penetapan mereka sebagai tersangka diawali dari pemeriksaan intensif pasca-OTT. Setelah itu, KPK memutuskan penahanan di dua lokasi berbeda. Riki Hendra dan Lukman Sjamsuri ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih, sementara Ardito, Ranu Hari, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau C1.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman yang cukup berat. Bagi Ardito dan tiga tersangka lainnya, pasal yang dikenakan mencakup Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara Mohamad Lukman dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dengan proses hukum yang berjalan, sikap Ardito dalam momen-momen publik semakin menjadi sorotan. Bukan hanya tindakannya dalam konteks kasus, tetapi juga bagaimana ia berperilaku ketika dihadapkan pada pertanyaan publik.

Godaan yang Mengaburkan Tanggung Jawab Publik

Apakah komentar seperti yang dilontarkan Ardito bisa dianggap kecil? Bisa saja. Namun dalam konteks relasi kuasa, publik, dan proses hukum, komentar itu menyimpan persoalan lebih besar.

Baca Juga:  Geledah Rumdin Syahrul Yasin Limpo, Duit Puluhan Miliar dan Belasan Senpi Ditemukan KPK

Seorang kepala daerah, bahkan ketika telah menjadi tersangka, tetap memegang posisi simbolis sebagai pejabat publik. Perilakunya di ruang publik mencerminkan sikap terhadap warga, terhadap hukum, dan terhadap profesi lain seperti jurnalis yang menjalankan tugas demokratisnya.

Ketika Ardito memilih menggoda seorang jurnalis perempuan—alih-alih menjawab pertanyaan atau menjaga sikap profesional—ia memberikan gambaran bagaimana ia memandang proses yang tengah ia jalani: bukan sebagai pertanggungjawaban serius, tetapi sebagai ruang untuk melontarkan candaan personal.

Jurnalis perempuan yang menerima komentar itu, meski tetap melanjutkan tugasnya, berada dalam posisi sulit: merespons komentar tidak pantas sambil tetap menjaga objektivitas liputan dan menghadapi tekanan kerumunan serta kamera yang terus merekam.

Di Persimpangan Hukum dan Etika

Momen singkat itu kini menjadi bagian dari narasi panjang kasus Ardito. Ia mungkin dianggap tidak signifikan dibanding jumlah suap miliaran rupiah atau jaringan korupsi yang diusut KPK. Namun bagi publik, kejadian tersebut memperlihatkan sisi lain dari seorang pejabat: bagaimana ia berperilaku ketika sorotan sedang diarahkan kepadanya.

Di ruang publik, perilaku kecil dapat berbicara banyak. Senyum, candaan, atau godaan yang tampak sepele bisa mengungkapkan bagaimana seseorang memandang kekuasaan, tanggung jawab, dan orang di sekitarnya.

Kasus Ardito masih berjalan. Proses hukum akan menentukan masa depannya sebagai pejabat publik. Namun momen di depan jurnalis perempuan itu memberikan catatan tersendiri—sebuah refleksi bahwa etika bukan hanya soal besar atau kecilnya kasus, tetapi tentang bagaimana seorang pejabat memandang martabat orang lain, terutama mereka yang sedang menjalankan tugasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ardito wijaya bupati lampung tengah etika publik jurnalis perempuan korupsi KPK OTT pelecehan verbal
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Warga Jabar Siap-siap! Mudik Gratis Lebaran 2026 Dibuka: Kuota 3.040 Tiket, Ini Cara Daftarnya

PPPK

ASN Wajib Tahu! Prediksi Tanggal Cair Gaji ke-14 Tahun 2026

Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026

knalpot brong

Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong

Bukan Vandalisme Biasa! Rahasia di Balik Mural ‘Dicari Penjaga Hutan Jabar’ yang Viral di Cianjur

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.