Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Garena Bagikan Kode Redeem FF 3 Agustus 2026, Hadiah Langka Menanti Pemain yang Cepat Klaim

Senin, 3 Agustus 2026 11:45 WIB

Mariano Peralta Beri Sinyal Soal Debut, Persib Siap Tempur Lawan Persija

Senin, 3 Agustus 2026 11:30 WIB

Usai Sidak Pohon Ditebang di Jalan Riau, Farhan: Kasus Naik ke Dugaan Pidana Lingkungan, Izin Usaha Ikut Diusut

Senin, 3 Agustus 2026 11:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Garena Bagikan Kode Redeem FF 3 Agustus 2026, Hadiah Langka Menanti Pemain yang Cepat Klaim
  • Mariano Peralta Beri Sinyal Soal Debut, Persib Siap Tempur Lawan Persija
  • Usai Sidak Pohon Ditebang di Jalan Riau, Farhan: Kasus Naik ke Dugaan Pidana Lingkungan, Izin Usaha Ikut Diusut
  • Garuda Bidik Semifinal! Ini Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
  • Dulu Jualan Ikan, Kini Tahan Derita! Nasib Bertrand Peto Terjebak di Tengah Perang Ruben dan Sarwendah
  • Emas Antam Tetap Rp2.708.000, Ini Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian Hari Ini
  • Daftar Tanggal Merah Agustus 2026: Cek Jadwal Libur Nasional dan Strategi Long Weekend Tanpa Cuti
  • Awas Cuaca Ekstrem! BMKG Rilis Daftar Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 3 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak, Pengacara dan Jawara Bela Umat Serukan Kawal Demokrasi

By Putra JuangRabu, 24 April 2024 18:36 WIB2 Mins Read
Mahkamah Konstitusi. (Foto: MK)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengacara dan Jawara Bela Umat (Pejabat) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa Pilpres 2024 yang telah dibacakan pada Senin (22/4/2024).

Ketua Pejabat, Eka Jaya mengatakan, bahwa pihaknya akan tetap berkomitmen untuk mengawal sistem demokrasi di Indonesia agar tetap berjalan dengan adil.

“Kita akan terus melanjutkan perjuangan untuk perbaikan bangsa ini. Ini awal dari perjuangan kita untuk selalu melakukan perubahan ke arah yang lebih baik lagi bagi bangsa ini,” ucap Eka dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Eka menekankan, pentingnya partisipasi masyarakat untuk mengawal proses demokrasi di Indonesia. Menurutnya, seluruh pihak kini perlu mengawasi lembaga-lembaga berwenang supaya demokrasi di Indonesia tetap terjaga.

“Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses demokrasi perlu terus dilakukan secara ketat terhadap lembaga-lembaga yang berwenang, seperti Mahkamah Konstitusi, untuk memastikan bahwa sistem demokrasi di Indonesia,” katanya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

Ketua MK, Suhartoyo menyatakan, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 bahwa Mahkamah menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.

Dalam pertimbangannya, MK mengelompokkan argumen dari Anies-Muhaimin menjadi enam klaster, termasuk independensi penyelenggara pemilu, keabsahan pencalonan, bantuan sosial, mobilisasi pejabat negara, prosedur pemilu, dan pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Mahkamah Konstitusi MK Pejabat Pengacara dan Jawara Bela Umat Sengketa Pilpres 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Usai Sidak Pohon Ditebang di Jalan Riau, Farhan: Kasus Naik ke Dugaan Pidana Lingkungan, Izin Usaha Ikut Diusut

Emas Antam Tetap Rp2.708.000, Ini Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian Hari Ini

Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar

Padam Listrik

Warga Jakarta dan Tangsel Ngeluh Listrik Padam Sejak Subuh, Ini Penjelasan Resmi PLN

Korban Salah Sasaran, Santri di Karawang Dianiaya hingga Alami Luka Bakar Usai Dituduh Begal

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Sampai Gagal Cair! Ini Cara Mudah Ambil Bansos PKH, BPNT, dan Beras Agustus 2026

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Kisah Pilu Om Maxim: Jadi Ayah Sekaligus Ibu Balita 1 Tahun, Intip Momen CCTV yang Bikin Mewek!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi
  • 10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.