Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Dicoret? Cek Sekarang! Begini Cara Tahu PKH dan BPNT Anda Masih Aktif

Rabu, 26 Agustus 2026 05:00 WIB

Dari Oncom hingga Cokelat Keju, Surabi Waroeng Setiabudhi Punya Pesona yang Bikin Nagih

Rabu, 26 Agustus 2026 04:00 WIB
Bansos

Masuk Desil Berapa? Ini Daftar Kelompok yang Diprioritaskan Dapat PKH hingga BPNT

Rabu, 26 Agustus 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos Dicoret? Cek Sekarang! Begini Cara Tahu PKH dan BPNT Anda Masih Aktif
  • Dari Oncom hingga Cokelat Keju, Surabi Waroeng Setiabudhi Punya Pesona yang Bikin Nagih
  • Masuk Desil Berapa? Ini Daftar Kelompok yang Diprioritaskan Dapat PKH hingga BPNT
  • Bukan Sub-Zero Lagi! Joe Taslim Resmi Gantikan Steven Yeun Jadi Musuh Spider-Man?
  • Persib Luncurkan Jersey 2026/27, Antusiasme Bobotoh Tembus 2.000 Pesanan
  • BPNT Rp600 Ribu Menanti? Begini Cara Cek Bansos Agustus 2026 Lewat NIK KTP
  • Persib Perkenalkan 32 Pemain, Umuh Muchtar Pastikan Skuad Musim 2026/27 Sudah Cukup
  • Misteri Absennya Ramon Tanque di Pesta Biru Persib Terjawab, Manajemen Beri Bocoran
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 26 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Hakim Tolak Gugatan Rp 9 triliun Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil

By Putri Mutia RahmanKamis, 11 Januari 2024 18:14 WIB1 Min Read
Panji Gumilang
Panji Gumilang. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan eks pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang kepada eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun, pada Kamis (11/1).

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Rp 9.000.000.000.000 ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada Senin 24 Juli.

Pengacara Ridwan Kamil Bintang Leo Naibaho mengatakan hakim telah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh kliennya. Oleh karena itu, gugatan Panji Gumilang ditolak dengan berbagai pertimbangan.

“Majelis mengabulkan eksepsi kita dan menyatakan perkara gugatan selesai,” ucap dia seusai persidangan dengan agenda putusan sela gugatan, Kamis (11/1) dikutip dari DetikJabar.

Baca Juga:  Ucapkan Selamat Lebaran, Ridwan Kamil: Di Hari Shimer-Shimer

Ia menilai gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil salah alamat. Sebab, gugatan tersebut seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

“Kita sangat puas, dari awal kita beranggapan gugatan Panji Gumilang itu salah alamat,” kata dia.

Baca Juga:  Skandal Bank BJB: Lisa Mariana Klaim Terima Aliran Dana, Kubu Ridwan Kamil Bantah Keras

Begitu juga dengan kuasa Hukum Gubernur Jawa Barat dari Biro Hukum Setda Jabar Arief Nadjemudin mengaku puas atas putusan Pengadilan Negeri Bandung. Sejak awal pihaknya meyakini bakal memenangkan gugatan tersebut.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Beri Usulan Jokowi untuk Proyek Pembangunan di IKN

“Kami puas dengan putusan ini,” kata dia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Panji Gumilang ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Dicoret? Cek Sekarang! Begini Cara Tahu PKH dan BPNT Anda Masih Aktif

Bansos

Masuk Desil Berapa? Ini Daftar Kelompok yang Diprioritaskan Dapat PKH hingga BPNT

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Rp600 Ribu Menanti? Begini Cara Cek Bansos Agustus 2026 Lewat NIK KTP

Nyaris Diamuk Massa! Pedagang Cimin di Cirebon Ditangkap Polisi Buntut Dugaan Kasus Pedofilia

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Pendaftaran PPIH Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Di Balik Isu Ekowisata Puncak, Tangisan Dedi Mulyadi Berakhir Tanpa Hasil?

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.