Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Adu Sabar! Aksi Petugas Rekam KTP ODGJ Ini Malah Bak Shooting Film Action

Sabtu, 4 April 2026 16:47 WIB

Cantik Saja Enggak Cukup! Mojang Bandung Ini Pilih ‘Jalur Langit’ demi Orang Tua

Sabtu, 4 April 2026 15:15 WIB

Kisah Mantan Kanit Tipidkor Pilih Jadi Tukang Kopi: Lebih Baik Patah Daripada Bengkok!

Sabtu, 4 April 2026 14:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Adu Sabar! Aksi Petugas Rekam KTP ODGJ Ini Malah Bak Shooting Film Action
  • Cantik Saja Enggak Cukup! Mojang Bandung Ini Pilih ‘Jalur Langit’ demi Orang Tua
  • Kisah Mantan Kanit Tipidkor Pilih Jadi Tukang Kopi: Lebih Baik Patah Daripada Bengkok!
  • Sergio Ramos Dirumorkan Gabung Persija Jakarta Musim Depan, Siap Digaji Rp70 Miliar?
  • Eksplorasi Subang 2026: 6 Destinasi Hits yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan Anda!
  • Jangan Sampai Ditolak SPBU! Begini Cara Daftar Barcode MyPertamina untuk Program Subsidi Tepat
  • Dompet Persib Terkuras Rp1,1 Miliar! Rekap Sanksi ‘Gila’ AFC di Liga Champions Asia Two
  • Update Harga Emas Antam Hari Ini 4 April 2026: Masih Bertahan di Level Rp2,85 Juta per Gram
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 4 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Hanya Demi Pajak Pembangunan, Pemerintah Acuhkan Kerusakan Lingkungan di KBU

By SusanaSelasa, 16 April 2024 20:20 WIB4 Mins Read
Walhi Jawa Barat. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat dengan tegas tidak akan lagi memberi izin pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU).

Walhi Jabar menilai Perpu Cipta Kerja bukan salah satu produk kebijakan yang bisa menghilangkan nilai serta prinsip ekologi di KBU.

Selain itu, Walhi Jabar menilai adanya kekeliruan ketika Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin yang turut mengamini secara otomatis terhadap tidak berlakunya lagi Perda KBU sebagai upaya dalam menjaga serta memulihkan kawasan tersebut yang memiliki fungsi penting bagi hidup hajat manusia Bandung Raya khususnya.

“Bagi kami Perda KBU dalam situasi saat ini masih sangat penting untuk di berlakukan, malah lebih akan baik jika Perda tersebut diperkuat dengan peraturan teknis untuk melakukan kegiatan pembangunan di KBU,” tulisnya, dikutip dari keterangan resmi Walhi Jabar, Selasa (16/4/2024).

Dalam pengamatannya selama kurang lebih 10 tahun, degradasi atau perubahan bentang alam di KBU telah mencapai kurang lebih 10 hingga 20 Ha per tahunnya telah beralih fungsi.

“Tidak terhindarkannya izin-izin pembangunan salah satu faktor penyebab rusaknya tatanan ekologi yang memiliki peran penting bagi kehidupan manusia,” lanjutnya.

Baca Juga:  Pemerintah Ajak Masyarakat Ikuti Upacara HUT ke-78 RI Langsung di Istana

Melihat kondisi tersebut, Bandung yang digemari banyak orang karena sejuknya, harus lenyap nilainya tergerus oleh pembangunan yang serakah, lebih jauh dari itu bencana pun kerap terjadi.

Selain itu, potret buruk yang selama ini diamati Walhi, bahwa pemerintah terkesan hanya mengedepankan nilai tambah pendapatan dari sektor bisnis properti, Jasa wisata serta jasa lingkungan yang terdapat di KBU.

“Salah satu contoh dominasi kegiatan di kawasan tersebut yaitu maraknya izin pembangunan hotel, perumahan, apartemen dan Villa, tak selesai disitu dalam bisnis lain yang menyebabkan terjadinya perubahan bentang alam yaitu menjamurnya izin-izin wisata alam, seperti cafe, usaha kuliner, Outbound, Offroad dan Privatisasi Air,” bebernya.

Kegiatan yang diberi izin tersebut dikeluarkan dengan sporadis oleh pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi, situasinya tidak hanya menyebabkan perubahan fungsi kawasan semata, kegiatan tersebut menuai masalah baru yang sangat serius.

Baca Juga:  Perlu Penguatan Peran Lintas Sektor untuk Cegah TPPO

Serupa dengan kegiatan yang muncul dari pembangunan perumahan, hotel, apartemen dan Villa-villa menimbulkan timbulan sampah yang tidak diawasi serta diikat dengan kebijakan yang pasti agar pengelola dapat bertanggung jawab terhadap timbulan sampah.

Perlu diingat bahwa KBU selain memiliki fungsi penting bagi hidup hajat orang banyak, kawasan tersebut berada juga pada zona sesar lembang, jika situasinya terus mengalami pembangunan yang tidak diatur serta dibatasi maka tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan memicu gerakan tanah, terkesan pemerintah lupa bahwa Jabar masuk pada kategori daerah rawan bencana.

“Jika situasi tersebut terus terjadi tercermin dengan jelas bahwa bencana disebabkan salah satunya oleh tangan-tangan yang memiliki kebijakan,” tegasnya.

Dengan hal tersebut tidak heran setiap memasuki musim hujan bencana longsor serta banjir bandang kerap terjadi setiap tahunnya di KBU, meliputi (Kota Bandung, Kota Cimahi , Kab. Bandung dan Kab. Bandung Barat). Kerugian lingkungan pun tidak dapat terhitung dan korban meninggal pun semakin bertambah setiap tahunnya.

Harusnya dari kondisi ini dapat menjadi teguran bagi semua pihak, memunculkan kepedulian dari masyarakat luas terkhusus masyarakat yang berada di Bandung Raya, dan seharusnya menjadi pemicu untuk pemerintah agar dapat menata lebih jauhnya memulihkan kerusakan ini bukan malah melegalkan untuk terus mengeluarkan izin-izin baru.

Baca Juga:  Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP

Maka dengan itu, Walhi sebagai anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) menyampaikan secara tegas :

1. Walhi tidak akan lagi memberikan penilaian dokumen Amdal, RPL-RKL kepada setiap pemrakarsa yang mengajukan permohonan perizinan kepada pemerintah untuk melakukan kegiatan usaha di KBU
2. Walhi tidak akan memberikan rekomendasi apapun serta izin apapun kepada pemerintah untuk kegiatan pembangunan serta usaha di kBU.
3. Walhi mendesak pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi agar segera melakukan penertiban bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan di KBU
4. Pemerintah provinsi harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan serta wajib melakukan pemulihan kerusakan lingkungan di KBU.
5. Stop izin-izin usaha baru di KBU dan pemerintah Kab/Kota serta provinsi agar segera lakukan evaluasi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

KBU pembangunan pemerintah Walhi Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Komisi IV DPRD Jabar Soroti LKPJ 2025: Gini Ratio hingga Tunda Bayar Jadi Catatan

Cuaca Ekstrem Bandung Makan Korban! Pohon Tumbang di Caringin Tewaskan Pengendara

Musda Golkar Jabar Berakhir, Daniel Mutaqien Resmi Jadi Ketua

pembunuhan

Tragis! Bocah 11 Tahun Tewas Terserempet Kereta saat Menuju Rumah Nenek

Cuaca Ekstrem Hantam Bandung, BMKG Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi Sepekan ke Depan

Hujan Angin Hantam Bandung! Pohon Tumbang hingga Billboard Raksasa Roboh

Terpopuler
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit, Link Palsu Mengintai Warganet, Cek Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.