Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadwal ACL 2 Persib vs The Cong-Viettel: Maung Bandung Main di Si Jalak Harupat Malam Ini

Rabu, 14 Oktober 2026 14:01 WIB

Gerhana Matahari Total 2027: Fenomena Langka Terlama Abad Ini, Bisakah Dilihat dari Indonesia?

Rabu, 14 Oktober 2026 14:00 WIB

Demian Terang-terangan ‘Goda’ Sara Wijayanto di Live TikTok Pasca Cerai, Bakal Rujuk?

Rabu, 14 Oktober 2026 13:37 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal ACL 2 Persib vs The Cong-Viettel: Maung Bandung Main di Si Jalak Harupat Malam Ini
  • Gerhana Matahari Total 2027: Fenomena Langka Terlama Abad Ini, Bisakah Dilihat dari Indonesia?
  • Demian Terang-terangan ‘Goda’ Sara Wijayanto di Live TikTok Pasca Cerai, Bakal Rujuk?
  • Pemerintah Gak Sanggup? Mbak Rara Dicari Netizen Minta Bantu Padamkan Karhutla Kalimantan
  • Dua WNI Jadi Korban Serangan di Riyadh, KBRI Ungkap Kondisi Terbaru
  • Bukan Cuma Raja Indonesia! Persib Kini Bikin The Cong Viettel Ketar-ketir
  • 5 Destinasi Wisata Kekinian di Jabar yang Lagi Hits, Cocok Buat Healing Akhir Pekan!
  • Karhutla Jawa Barat Makin Meluas! 833 Hektare Lahan Terbakar, 23 Daerah Terdampak
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 14 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Hapus Presidential Threshold, MK: Bertentangan dengan Konstitusi

By Putra JuangKamis, 2 Januari 2025 21:47 WIB2 Mins Read
Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. (Foto: Humas MK/Bayu)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Keputusan itu diambil setelah presidential threshold dinilai melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sebelumnya, MK telah menerima gugatan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 digugat oleh empat orang pemohon, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo melansir YouTube MKRI di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga:  DPR Tolak Putusan MK soal Pilkada, GEBRAK: Simbol Diinjaknya Demokrasi

Tak hanya itu, Suhartoyo juga mengatakan bahwa presidential threshold juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Alasan inilah yang menjadi dasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.

Lebuh lanjut, Suhartoyo juga menilai, pokok permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah beralasan menurut hukum.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya dilansir dari laman NU Online.

Baca Juga:  Mahasiswa PTKIN Berperan Penting dalam Pembatalan Presidential Threshold oleh MK

Senada, Hakim Konstitusi, Saldi Isra juga mengatakan saat membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 penghapusan presidential threshold tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga:  MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang

Dalam pertimbangan hukumnya, Saldi mengakui telah mencermati beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden yang selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Mahkamah Konstitusi MK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dua WNI Jadi Korban Serangan di Riyadh, KBRI Ungkap Kondisi Terbaru

Karhutla Jawa Barat Makin Meluas! 833 Hektare Lahan Terbakar, 23 Daerah Terdampak

Mundur atau Ditinggalkan? Teka-teki Raline Shah Tinggalkan Kursi Stafsus Menkomdigi!

Bansos

Saldo KKS Masih Kosong? Ini Cara Cek Status Bansos PKH dan BPNT Oktober 2026

PMI Asal Bandung Barat Diduga Disekap di Dubai, Keluarga Menanti Kabar

Warga Keluhkan Lagi Kebisingan, Lapangan Padel di Surya Sumantri Bakal Diperiksa

Terpopuler
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Ilustrasi video syur
    Viral Video Syur Perempuan Berseragam Poltekkes Bandung, Begini Kata Kemenkes
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.