Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Nama Mafia Jepang Dipakai Dakwah di Kediri, Cucu Gus Miek Disentil Netizen: Gak Takut Yakuza Aslinya Marah?

Rabu, 13 Mei 2026 15:09 WIB

Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung

Rabu, 13 Mei 2026 13:45 WIB

Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik

Rabu, 13 Mei 2026 13:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Nama Mafia Jepang Dipakai Dakwah di Kediri, Cucu Gus Miek Disentil Netizen: Gak Takut Yakuza Aslinya Marah?
  • Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Duka di Karawang dan Teror di Bandara: Persib Buka Suara Soal Rentetan Insiden Usai Kontra Persija
  • Viral Dugaan Intimidasi Siswi Peserta LCC 4 Pilar MPR 2026 di Kalbar, Muncul Ancaman Somasi!
  • Krisis Energi Global Mengancam, Masyarakat Diminta Hemat BBM: Saatnya Ubah Gaya Hidup!
  • Geger! Video Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok, Link Full Bikin Netizen Penasaran
  • Persib Bandung Mengganas! Incar Trio Asing Mematikan untuk Musim Depan, Siapa Saja?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 13 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Hapus Presidential Threshold, MK: Bertentangan dengan Konstitusi

By Putra JuangKamis, 2 Januari 2025 21:47 WIB2 Mins Read
Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. (Foto: Humas MK/Bayu)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Keputusan itu diambil setelah presidential threshold dinilai melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sebelumnya, MK telah menerima gugatan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 digugat oleh empat orang pemohon, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo melansir YouTube MKRI di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga:  Tak Terpengaruh Putusan MK, Pengamat Yakin KIM Tetap Solid Termasuk di Jabar

Tak hanya itu, Suhartoyo juga mengatakan bahwa presidential threshold juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Alasan inilah yang menjadi dasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.

Lebuh lanjut, Suhartoyo juga menilai, pokok permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah beralasan menurut hukum.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya dilansir dari laman NU Online.

Baca Juga:  Seperti Gibran, Pengamat Sebut Putusan MK soal Syarat Pencalonan Bisa Langsung Berlaku

Senada, Hakim Konstitusi, Saldi Isra juga mengatakan saat membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 penghapusan presidential threshold tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga:  MK Tolak Kenaikan Syarat Pendidikan Capres, Caleg, dan Kepala Daerah

Dalam pertimbangan hukumnya, Saldi mengakui telah mencermati beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden yang selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Mahkamah Konstitusi MK Presidential Threshold
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Nama Mafia Jepang Dipakai Dakwah di Kediri, Cucu Gus Miek Disentil Netizen: Gak Takut Yakuza Aslinya Marah?

Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung

Viral Dugaan Intimidasi Siswi Peserta LCC 4 Pilar MPR 2026 di Kalbar, Muncul Ancaman Somasi!

Ilustrasi isi BBM

Krisis Energi Global Mengancam, Masyarakat Diminta Hemat BBM: Saatnya Ubah Gaya Hidup!

Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal, Ini Jadwal Lengkapnya

NASIB TRAGIS MC SHINDY! Dipecat, Diboikot, hingga Digugat ke Pengadilan Usai Rendahkan Siswa SMAN 1 Pontianak

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.