Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Sabtu, 1 Agustus 2026 14:40 WIB

Dua Sesi Sehari, Tanpa Bayaran: Anatomi Ketulusan Mbah Melan, Guru Matematika di Balik Layar TikTok

Sabtu, 1 Agustus 2026 13:30 WIB

Ketajaman Mitchell Baker Kian Bersinar, Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 12:58 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup
  • Dua Sesi Sehari, Tanpa Bayaran: Anatomi Ketulusan Mbah Melan, Guru Matematika di Balik Layar TikTok
  • Ketajaman Mitchell Baker Kian Bersinar, Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026
  • Dago Padel Club Bandung Gebrak Indonesia, Usung Standar Lapangan Kelas Dunia
  • Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis
  • Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026
  • Cara Cek Bansos Tahap 3: Gunakan NIK KTP untuk Pastikan Namamu Masuk Daftar Penerima
  • Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MK Tolak Kenaikan Syarat Pendidikan Capres, Caleg, dan Kepala Daerah

By Aga GustianaSenin, 29 September 2025 17:04 WIB3 Mins Read
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang menuntut kenaikan syarat pendidikan minimum bagi calon presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah. Para hakim menegaskan bahwa ketentuan yang ada dalam UU Pemilu dan UU Pilkada tidak perlu diubah.

“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (29/9/2025).

MK menilai tidak ada masalah konstitusional pada aturan mengenai pendidikan minimal calon presiden, anggota legislatif, maupun kepala daerah yang tercantum dalam Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016. Dalil pemohon yang meminta pendidikan minimal dinaikkan menjadi sarjana dianggap tidak berdasar secara hukum.

“Menurut Mahkamah, dalil Pemohon berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana diatur dalam norma Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim MK Ridwan Mansyur.

Gugatan ini diajukan oleh warga bernama Hanter Oriko Siregar, yang meminta agar syarat pendidikan capres-cawapres, caleg, dan calon kepala daerah dinaikkan dari minimal SMA menjadi sarjana (S-1). Permohonan tersebut tercatat dengan nomor 154/PUU-XXIII/2025. Pasal yang digugat meliputi Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam argumennya, pemohon membandingkan persyaratan pendidikan minimal untuk pejabat yang dipilih rakyat dengan profesi lain, seperti guru SD, jaksa, atau pengacara. Ia mempertanyakan mengapa syarat bagi pejabat publik lebih rendah dibandingkan syarat untuk profesi tersebut.

“Persyaratan untuk jabatan in casu dalam permohonan a quo adalah telah usang secara sosiologis dan tidak relevan dalam konteks tantangan negara demokrasi dewasa ini,” ujar pemohon.

Hanter juga menyebut bahwa ketentuan minimal S-1 pernah dibahas dalam RUU Pemilu pasca-reformasi, namun akhirnya diubah kembali menjadi SMA.

Sebelumnya, MK juga menolak permohonan serupa yang meminta pendidikan minimal capres-cawapres dinaikkan. MK beralasan bahwa perubahan tersebut justru akan membatasi peluang warga negara untuk mencalonkan diri. MK menegaskan bahwa ketentuan saat ini tetap memungkinkan warga dengan pendidikan lebih tinggi dari SMA untuk diusung partai politik sebagai capres-cawapres.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

caleg capres kepala daerah Mahkamah Konstitusi MK syarat pendidikan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Desak Evaluasi Otonomi Daerah, APKASI Nyaring Suarakan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.