Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
peredaran narkoba

WNI 18 Tahun Jadi Penjaga Gudang Sindikat Narkoba di Malaysia, Barang Bukti 25,95 Kg Disita

Jumat, 18 September 2026 14:38 WIB

Professor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Belajar Dari Prabowo

Jumat, 18 September 2026 14:08 WIB

Persija Jakarta Kena Sanksi Komdis PSSI Usai Lawan Persib, Total Denda Rp130 Juta

Jumat, 18 September 2026 14:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • WNI 18 Tahun Jadi Penjaga Gudang Sindikat Narkoba di Malaysia, Barang Bukti 25,95 Kg Disita
  • Professor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Belajar Dari Prabowo
  • Persija Jakarta Kena Sanksi Komdis PSSI Usai Lawan Persib, Total Denda Rp130 Juta
  • Wulan Guritno Beri Kejutan di Ultah Ariel NOAH, Momen Pelukan Jadi Sorotan
  • Rumor Ivan Susak dan Matej Markovic Muncul Lagi, Persib Masih Cari Kiper Baru?
  • Bandung Jadi Lintasan Pocari Sweat Run 2026, Ini Ruas Jalan yang Perlu Dihindari
  • Hasil Liga Europa: Juventus Pesta 5-0, Bournemouth Bikin Kejutan di Markas Real Sociedad
  • Bukan Kuliner Kekinian, 5 Tempat Makan Legendaris Bandung Ini Wajib Dicoba
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 18 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MK Tolak Kenaikan Syarat Pendidikan Capres, Caleg, dan Kepala Daerah

By Aga GustianaSenin, 29 September 2025 17:04 WIB3 Mins Read
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang menuntut kenaikan syarat pendidikan minimum bagi calon presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah. Para hakim menegaskan bahwa ketentuan yang ada dalam UU Pemilu dan UU Pilkada tidak perlu diubah.

“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (29/9/2025).

MK menilai tidak ada masalah konstitusional pada aturan mengenai pendidikan minimal calon presiden, anggota legislatif, maupun kepala daerah yang tercantum dalam Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016. Dalil pemohon yang meminta pendidikan minimal dinaikkan menjadi sarjana dianggap tidak berdasar secara hukum.

“Menurut Mahkamah, dalil Pemohon berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana diatur dalam norma Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim MK Ridwan Mansyur.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Unggah Tanggapan Prabowo-Gibran di Mata Warga

Gugatan ini diajukan oleh warga bernama Hanter Oriko Siregar, yang meminta agar syarat pendidikan capres-cawapres, caleg, dan calon kepala daerah dinaikkan dari minimal SMA menjadi sarjana (S-1). Permohonan tersebut tercatat dengan nomor 154/PUU-XXIII/2025. Pasal yang digugat meliputi Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga:  Kritik DPR, Akademisi Ajak Masyarakat Kawal Putusan MK: Hadang Politik Dinasti

Dalam argumennya, pemohon membandingkan persyaratan pendidikan minimal untuk pejabat yang dipilih rakyat dengan profesi lain, seperti guru SD, jaksa, atau pengacara. Ia mempertanyakan mengapa syarat bagi pejabat publik lebih rendah dibandingkan syarat untuk profesi tersebut.

Baca Juga:  Diundang KPK Bicara soal Pemberantasan Korupsi, Ganjar Ngaku Siap

“Persyaratan untuk jabatan in casu dalam permohonan a quo adalah telah usang secara sosiologis dan tidak relevan dalam konteks tantangan negara demokrasi dewasa ini,” ujar pemohon.

Hanter juga menyebut bahwa ketentuan minimal S-1 pernah dibahas dalam RUU Pemilu pasca-reformasi, namun akhirnya diubah kembali menjadi SMA.

Sebelumnya, MK juga menolak permohonan serupa yang meminta pendidikan minimal capres-cawapres dinaikkan. MK beralasan bahwa perubahan tersebut justru akan membatasi peluang warga negara untuk mencalonkan diri. MK menegaskan bahwa ketentuan saat ini tetap memungkinkan warga dengan pendidikan lebih tinggi dari SMA untuk diusung partai politik sebagai capres-cawapres.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

capres kepala daerah Mahkamah Konstitusi MK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

peredaran narkoba

WNI 18 Tahun Jadi Penjaga Gudang Sindikat Narkoba di Malaysia, Barang Bukti 25,95 Kg Disita

Kemacetan

Bandung Jadi Lintasan Pocari Sweat Run 2026, Ini Ruas Jalan yang Perlu Dihindari

gempa

Kertasari dan Pangalengan Diguncang Gempa Berulang, BMKG Jelaskan Fenomena Swarm

Jalan Terakhir Sang Pengantar Kehidupan: Kisah Nyata Aris Sanda yang Mengiris Hati

Ilustrasi gempa

Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini

Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.