Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Depo BRT Cicaheum Dibangun, Trayek Angkot Tak Akan Berubah

Jumat, 4 September 2026 15:35 WIB

Siap-siap Ramai Lagi! Bandara Husein Sastranegara Buka Rute Internasional dan Tambah Penerbangan

Jumat, 4 September 2026 15:08 WIB

Jadwal ‘Horor’ Persib Hingga Desember: Tampil di Empat Ajang, Hadapi Raksasa Asia dan Rival Domestik

Jumat, 4 September 2026 14:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Depo BRT Cicaheum Dibangun, Trayek Angkot Tak Akan Berubah
  • Siap-siap Ramai Lagi! Bandara Husein Sastranegara Buka Rute Internasional dan Tambah Penerbangan
  • Jadwal ‘Horor’ Persib Hingga Desember: Tampil di Empat Ajang, Hadapi Raksasa Asia dan Rival Domestik
  • Bongkar 4 Modus Kejahatan di Purwakarta, Polisi Bekuk 9 Pelaku Curat dan Begal
  • Marc Klok Ungkap Laga Spesial Persib vs PSM, Wajib Menang di GBLA!
  • Ikuti Jejak Jordi Amat, Emil Audero Resmi Hiasi Panggung La Liga Bersama Rayo Vallecano
  • Saldo DANA Gratis Hari Ini 4 September 2026, Cek Link DANA Kaget yang Bisa Diklaim
  • Saddil Ramdani Tinggalkan Persib? Pesan Perpisahannya Bikin Bobotoh Bertanya-tanya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 4 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kritik DPR, Akademisi Ajak Masyarakat Kawal Putusan MK: Hadang Politik Dinasti

By Putra JuangKamis, 22 Agustus 2024 15:08 WIB2 Mins Read
Mahkamah Konstitusi. (Foto: MK)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sejumlah akademisi mengkritisi langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI merevisi UU Pilkada yang berseberangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekprodi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie mengatakan, seluruh elemen masyarakat harus menyuarakan penolakan terkait rencana DPR untuk mengesahkan revisi UU Pilkada yang arahnya akan menentang Putusan MK 60 dan 70.

“Kita harus menyuarakan penolakan terhadap RUU Pilkada yang arahnya akan menentang Putusan MK 60 dan 70,” ucap Gugun dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).

Menurutnya, putusan MK ini wajib untuk dikawal demi tegaknya demokrasi dan mencegah terciptanya polilik dinasti.

Baca Juga:  Kolaborasi dengan Media, Ketua KPU Kota Bandung: Bentuk Transparansi Pilkada 2024

“Putusan MK 60 dan harus dikawal untuk menegakkan demokrasi, menghadang politik dinasti dan kepentingan oligarki politik,” ungkapnya.

Bila tidak dikawal, kata Gugun, maka akan tercatat dalam sejarah menjadi preseden buruk dalam sejarah ketatanegaraan.

“Jika manuver politik Senayan tidak dilawan oleh rakyat, ini menjadi preseden buruk dalam sejarah ketatanegaraan bahwa Trias Politica akan kehilangan check and balances, ketika DPR tidak tunduk pada putusan MK,” katanya.

Baca Juga:  Peresmian Gedung Baru KPU, Bupati Bandung: Tonggak Sejarah Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Gugun menilai, MK merupakan lembaga pengawal konstitusi dan penafsiran final konstitusi, maka lembaga negara manapun tidak boleh berseberangan, apalagi melawannya.

“Kalau wakil rakyat menampilkan arogansi dengan pembangkangan konstitusi, sebaiknya rakyat menarik mandat kembali,” ujarnya.

Baca Juga:  Terima B1 KWK Golkar, Arfi-Yena Siap Wujudkan Kota Bandung Liveable dan Lovable

Pihaknya pun meminta, mulai dari akademisi, ulama, agamawan, aktivis dan mahasiswa bergandengan tangan untuk melawan pembentuk undang-undang yang ingin menginjak-injak marwah pengawal konstitusi.

“Perguruan tinggi saatnya bersuara di tengah momentum demokrasi dibunuh oleh penguasa, jangan hanya diam menjadi bagian dari gerbong penjahat demokrasi,” imbuhnya.

“KPU juga harus berani membuat peraturan sesuai putusan MK, bukan membuat aturan sesuai pesanan partai politik penguasa,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

dpr Mahkamah Konstitusi pilkada putusan MK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Depo BRT Cicaheum Dibangun, Trayek Angkot Tak Akan Berubah

Siap-siap Ramai Lagi! Bandara Husein Sastranegara Buka Rute Internasional dan Tambah Penerbangan

Bongkar 4 Modus Kejahatan di Purwakarta, Polisi Bekuk 9 Pelaku Curat dan Begal

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cek Bansos September 2026: 1,49 Juta KPM Kena Tangguh, Begini Cara Sanggahnya

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Cek Sekarang! 5 Bansos yang Masih Cair September 2026, PKH dan BPNT Masuk Tahap 3

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cek Bansos BPNT September 2026 Pakai NIK KTP, Ada Bantuan Rp600 Ribu? Ini Caranya

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Game Free Fire
    Klaim Senjata & Emote Langka Gratis! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 29 Agustus 2026, Cek Cara Klaimnya
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
  • Persib Bandung Lolos ke Fase Grup ACL Two, Igor Tolic Langsung Alihkan Fokus
  • Dijual Aja Liganya! Deretan Blunder Bos I.League Ferry Paulus Yang Bikin Netizen Puncak Emosi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.