Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Digugat Terkait Maladministrasi PCMB 2026, Ini Respons Kepala Disdik Jabar Purwanto

Senin, 15 Juni 2026 16:26 WIB

Buron 30 Tahun Tanpa Jejak, Aset Rp51,6 Miliar Milik Koruptor Legendaris Eddy Tansil Resmi Disita Negara

Senin, 15 Juni 2026 16:17 WIB

Buruan Klaim! Kode Redeem FC Mobile 15 Juni 2026 Bagi-bagi Star Shard Gratis

Senin, 15 Juni 2026 16:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Digugat Terkait Maladministrasi PCMB 2026, Ini Respons Kepala Disdik Jabar Purwanto
  • Buron 30 Tahun Tanpa Jejak, Aset Rp51,6 Miliar Milik Koruptor Legendaris Eddy Tansil Resmi Disita Negara
  • Buruan Klaim! Kode Redeem FC Mobile 15 Juni 2026 Bagi-bagi Star Shard Gratis
  • Piala Dunia 2026 Panas! Marc Klok Siap Rasakan Atmosfer Stadion di Miami
  • UMKM Merapat! KUR Mandiri 2026 Resmi Cair, Bunga Super Ringan 6 Persen
  • Menyambut 1 Muharam: Panduan Doa Awal Tahun Baru Islam, Keutamaan, dan Amalan Para Ulama
  • Siapa Sebenarnya Nazlatan Kasuba? Politisi Muda yang Dituduh Cuekin Gubernur Sherly Saat Rapat
  • Aplikasi Mentah Dipaksakan, P3I Desak Pansus DPRD Jabar Investigasi Total Kekacauan Masif PCMB 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 15 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Hati-hati! Jajan di PKL Bandung Terancam Denda Rp1 Juta

By Putra JuangSelasa, 20 Februari 2024 09:06 WIB3 Mins Read
Pedagang Kaki Lima. (Foto: Humas Pemkot Bandung)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bagi masyarakat ataupun wisatawan yang tengah berkunjung ke Kota Bandung agar lebih berhati-hati saat membeli barang di pedagang kaki lima (PKL). Sebab, para pembeli bisa saja dikenai sanksi denda hingga Rp1 juta.

Peraturan ini berlaku bagi Anda yang kedapatan membeli dagangan PKL di zona merah dan kuning. Hal ini merupakan langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam penertiban PKL.

Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL, Pemkot Bandung akan menegakkan regulasi secara tegas, bukan hanya kepada para PKL, tapi juga pembeli.

“Penegakan hukum terhadap regulasi yang sudah ada masih perlu ditingkatkan. Selain ke PKL, kami juga imbau agar masyarakat turut tertib dalam menjalankan regulasi tersebut. Kalau melanggar, ada konsekuensi yang telah ditetapkan dalam perda,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, Senin (19/2/2024).

Baca Juga:  Sektor Kesehatan Kota Bandung Raih Rapor Hijau, Ini Rahasia di Baliknya

Pada pasal 24 ayat 1 tertulis, masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya.

Sanksinya tertulis pada ayat 2, yakni pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

“Selain penegakan hukum yang kurang, pengawasan dan premanisme terkait PKL ini juga masih menjadi PR kita bersama. Saya sudah menugaskan agar Asisten Daerah 1 mengoordinasikan wewenang penegakannya,” jelas Ema.

Menurut Ema, jika persoalan PKL tak dianggap serius, maka kedepannya akan menjadi bom waktu karena kian menjamurnya jumlah PKL di Kota Bandung.

Selain PKL, reklame ilegal menjadi salah satu tugas besar Pemkot Bandung. Ema mengungkapkan, ada beberapa faktor yang membuat reklame ilegal kerap menjadi hal gaib untuk ditangani.

Baca Juga:  Meet and Greet di Bandung, Lesti dan Billar Ungkap Pengalaman Syuting Aku Mencintaimu Karena Allah

“Faktornya karena perda kita masih belum kuat, izinnya belum diperketat. Contohnya saja yang reklame ilegal yang ada di Jalan Sultan Agung. Sehingga penegakan hukumnya belum sempurna. Belum lagi ada oknum dan tekanan dari pihak lain,” terangnya.

Ema berharap, ke depannya Kota Bandung bisa memiliki perda yang kuat untuk mengatasi carut marut reklame ilegal. Serta bisa ditegakkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, dari tahun 2022-2023 tercatat sebanyak 168 reklame sudah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandung.

“Salah satunya yang di Jalan Djuanda. Di sana ada 3 reklame ilegal. Memang ada kendala yang dihadapi, tapi kami mencari celah untuk bisa menurunkan reklame ilegal tersebut. Akhirnya dua di antaranya sudah ditertibkan,” ucap Rasdian.

Baca Juga:  PANG! Bandung: Nikmati Secangkir Kopi Pagi dengan Harga Terjangkau

Rasdian menjelaskan, alasan diturunkannya reklame tersebut karena ukurannya yang tidak sesuai dengan peraturan dan ada pula yang izinnya sudah habis.

“Untuk reklame ilegal yang masih tersisa, sudah kami usut dan koordinasikan juga dengan beberapa pihak terkait. Kami harap reklame tersebut tidak akan diperpanjang lagi,” imbuhnya.

Sedangkan terkait PKL, pasukan Satpol PP terus disiapkan untuk menjaga ketertiban daerah Dalem Kaum agar clear dari PKL.

“Dari pagi sampai malam sudah ada petugas yang bergantian menjaga wilayah Dalem Kaum. Penegakan hukum juga akan kita coba lakukan untuk para pembeli. Karena memang sampai saat ini baru pedagang saja yang ditertibkan sesuai dengan perda yang berlaku,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ema Sumarna Kota Bandung Pemkot Bandung PKL zona kuning zona merah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Digugat Terkait Maladministrasi PCMB 2026, Ini Respons Kepala Disdik Jabar Purwanto

Buron 30 Tahun Tanpa Jejak, Aset Rp51,6 Miliar Milik Koruptor Legendaris Eddy Tansil Resmi Disita Negara

Siapa Sebenarnya Nazlatan Kasuba? Politisi Muda yang Dituduh Cuekin Gubernur Sherly Saat Rapat

Aplikasi Mentah Dipaksakan, P3I Desak Pansus DPRD Jabar Investigasi Total Kekacauan Masif PCMB 2026

Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta

P3I Bongkar Bobroknya Sistem PCMB 2026 Jabar, Dituding Diskriminatif ke Siswa Miskin

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.