Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Skandal Korupsi Pemkab Bekasi: Eks Bupati Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 14 September 2026 12:48 WIB

Bikin Heboh Cicadas! Ini Alasan Halte BRT Bandung Raya Justru Dibangun di Tengah Jalan

Senin, 14 September 2026 12:32 WIB

Warga Bandung Tak Perlu Jauh-jauh, Husein Sastranegara Siapkan Penerbangan ke Luar Negeri

Senin, 14 September 2026 12:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Skandal Korupsi Pemkab Bekasi: Eks Bupati Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara
  • Bikin Heboh Cicadas! Ini Alasan Halte BRT Bandung Raya Justru Dibangun di Tengah Jalan
  • Warga Bandung Tak Perlu Jauh-jauh, Husein Sastranegara Siapkan Penerbangan ke Luar Negeri
  • Disentil soal Privilege, Maudy Ayunda Minta Maaf Usai Video Mindfulness
  • Kesaksian Korban Selamat KM Virgo Transport 8, Banyak Penumpang Wanita Terjebak di Kamar Saat Kapal Terbalik
  • City Menang 1-0, Gol Haaland Malah Jadi Bumerang? Pro Ref Bongkar Kesalahan VAR
  • Belum Pulih dari Luka SUGBK, Persib Sudah Harus Berperang di Markas FC Seoul
  • 30 Orang Jadi Korban Dugaan Keracunan MBG di KBB, 25 Masih Dirawat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 14 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Hati-hati! Jajan di PKL Bandung Terancam Denda Rp1 Juta

By Putra JuangSelasa, 20 Februari 2024 09:06 WIB3 Mins Read
Pedagang Kaki Lima. (Foto: Humas Pemkot Bandung)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bagi masyarakat ataupun wisatawan yang tengah berkunjung ke Kota Bandung agar lebih berhati-hati saat membeli barang di pedagang kaki lima (PKL). Sebab, para pembeli bisa saja dikenai sanksi denda hingga Rp1 juta.

Peraturan ini berlaku bagi Anda yang kedapatan membeli dagangan PKL di zona merah dan kuning. Hal ini merupakan langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam penertiban PKL.

Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL, Pemkot Bandung akan menegakkan regulasi secara tegas, bukan hanya kepada para PKL, tapi juga pembeli.

“Penegakan hukum terhadap regulasi yang sudah ada masih perlu ditingkatkan. Selain ke PKL, kami juga imbau agar masyarakat turut tertib dalam menjalankan regulasi tersebut. Kalau melanggar, ada konsekuensi yang telah ditetapkan dalam perda,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, Senin (19/2/2024).

Baca Juga:  Polisi Sebut Uang Palsu Produksi Suami Istri di Bandung Diedarkan ke Jateng Senilai Rp400 Juta

Pada pasal 24 ayat 1 tertulis, masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya.

Sanksinya tertulis pada ayat 2, yakni pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

“Selain penegakan hukum yang kurang, pengawasan dan premanisme terkait PKL ini juga masih menjadi PR kita bersama. Saya sudah menugaskan agar Asisten Daerah 1 mengoordinasikan wewenang penegakannya,” jelas Ema.

Menurut Ema, jika persoalan PKL tak dianggap serius, maka kedepannya akan menjadi bom waktu karena kian menjamurnya jumlah PKL di Kota Bandung.

Selain PKL, reklame ilegal menjadi salah satu tugas besar Pemkot Bandung. Ema mengungkapkan, ada beberapa faktor yang membuat reklame ilegal kerap menjadi hal gaib untuk ditangani.

Baca Juga:  Antisipasi Banjir, Pemkot Bandung akan Siapkan Alternatif TPS Jelang Pemilu 2024

“Faktornya karena perda kita masih belum kuat, izinnya belum diperketat. Contohnya saja yang reklame ilegal yang ada di Jalan Sultan Agung. Sehingga penegakan hukumnya belum sempurna. Belum lagi ada oknum dan tekanan dari pihak lain,” terangnya.

Ema berharap, ke depannya Kota Bandung bisa memiliki perda yang kuat untuk mengatasi carut marut reklame ilegal. Serta bisa ditegakkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, dari tahun 2022-2023 tercatat sebanyak 168 reklame sudah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandung.

“Salah satunya yang di Jalan Djuanda. Di sana ada 3 reklame ilegal. Memang ada kendala yang dihadapi, tapi kami mencari celah untuk bisa menurunkan reklame ilegal tersebut. Akhirnya dua di antaranya sudah ditertibkan,” ucap Rasdian.

Baca Juga:  Cocok Jadi Pemimpin Bandung Masa Depan, Gajah Gibran Dukung Arfi Rafnialdi

Rasdian menjelaskan, alasan diturunkannya reklame tersebut karena ukurannya yang tidak sesuai dengan peraturan dan ada pula yang izinnya sudah habis.

“Untuk reklame ilegal yang masih tersisa, sudah kami usut dan koordinasikan juga dengan beberapa pihak terkait. Kami harap reklame tersebut tidak akan diperpanjang lagi,” imbuhnya.

Sedangkan terkait PKL, pasukan Satpol PP terus disiapkan untuk menjaga ketertiban daerah Dalem Kaum agar clear dari PKL.

“Dari pagi sampai malam sudah ada petugas yang bergantian menjaga wilayah Dalem Kaum. Penegakan hukum juga akan kita coba lakukan untuk para pembeli. Karena memang sampai saat ini baru pedagang saja yang ditertibkan sesuai dengan perda yang berlaku,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ema Sumarna Kota Bandung Pemkot Bandung PKL
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Skandal Korupsi Pemkab Bekasi: Eks Bupati Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

Bikin Heboh Cicadas! Ini Alasan Halte BRT Bandung Raya Justru Dibangun di Tengah Jalan

Warga Bandung Tak Perlu Jauh-jauh, Husein Sastranegara Siapkan Penerbangan ke Luar Negeri

Kesaksian Korban Selamat KM Virgo Transport 8, Banyak Penumpang Wanita Terjebak di Kamar Saat Kapal Terbalik

Keracunan Makanan

30 Orang Jadi Korban Dugaan Keracunan MBG di KBB, 25 Masih Dirawat

Tragedi KM Virgo Transport 8: 23 Warga Garut Jadi Korban, 11 Orang Masih Hilang

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.