Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

200 Ribu Buruh Serbu Monas! Ini 11 Tuntutan Besar May Day 2026

Jumat, 1 Mei 2026 10:23 WIB

Tragedi “Obat Batuk” di Sukabumi: Mahasiswa Nekat Tabrak Ambulans Usai Aksi Kejar-kejaran

Jumat, 1 Mei 2026 10:13 WIB

Bukan untuk Orang Lemah! Intip Realita ‘Jalur Poros’ Siswa di Pedalaman Asmat Papua

Jumat, 1 Mei 2026 09:53 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 200 Ribu Buruh Serbu Monas! Ini 11 Tuntutan Besar May Day 2026
  • Tragedi “Obat Batuk” di Sukabumi: Mahasiswa Nekat Tabrak Ambulans Usai Aksi Kejar-kejaran
  • Bukan untuk Orang Lemah! Intip Realita ‘Jalur Poros’ Siswa di Pedalaman Asmat Papua
  • Bojan Hodak Semprot Persib Meski Menang Dramatis 4-2
  • Tanpa Modal! 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat 2026 yang Terbukti Cair Hari Ini
  • Rumor Transfer Panas: Intip Lis Belanja Mewah Persib, Persija, dan Calon Kuda Hitam Garudayaksa FC
  • FYP Meledak! Link Video Full Durasi ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Warganet Penasaran
  • Heboh! Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’ Diburu Netizen, Ini Fakta Sebenarnya!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 1 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Hati-hati! Jajan di PKL Bandung Terancam Denda Rp1 Juta

By Putra JuangSelasa, 20 Februari 2024 09:06 WIB3 Mins Read
Pedagang Kaki Lima. (Foto: Humas Pemkot Bandung)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bagi masyarakat ataupun wisatawan yang tengah berkunjung ke Kota Bandung agar lebih berhati-hati saat membeli barang di pedagang kaki lima (PKL). Sebab, para pembeli bisa saja dikenai sanksi denda hingga Rp1 juta.

Peraturan ini berlaku bagi Anda yang kedapatan membeli dagangan PKL di zona merah dan kuning. Hal ini merupakan langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam penertiban PKL.

Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL, Pemkot Bandung akan menegakkan regulasi secara tegas, bukan hanya kepada para PKL, tapi juga pembeli.

“Penegakan hukum terhadap regulasi yang sudah ada masih perlu ditingkatkan. Selain ke PKL, kami juga imbau agar masyarakat turut tertib dalam menjalankan regulasi tersebut. Kalau melanggar, ada konsekuensi yang telah ditetapkan dalam perda,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, Senin (19/2/2024).

Baca Juga:  Penuhi Kebutuhan Calon Mahasiswa, Itenas Bandung Buka Pelayanan Pendaftaran di Hari Sabtu!

Pada pasal 24 ayat 1 tertulis, masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya.

Sanksinya tertulis pada ayat 2, yakni pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

“Selain penegakan hukum yang kurang, pengawasan dan premanisme terkait PKL ini juga masih menjadi PR kita bersama. Saya sudah menugaskan agar Asisten Daerah 1 mengoordinasikan wewenang penegakannya,” jelas Ema.

Menurut Ema, jika persoalan PKL tak dianggap serius, maka kedepannya akan menjadi bom waktu karena kian menjamurnya jumlah PKL di Kota Bandung.

Selain PKL, reklame ilegal menjadi salah satu tugas besar Pemkot Bandung. Ema mengungkapkan, ada beberapa faktor yang membuat reklame ilegal kerap menjadi hal gaib untuk ditangani.

Baca Juga:  Detik-detik Kebakaran di Sukahaji, Deretan Kios Kayu Ludes Dilalap Si Jago Merah

“Faktornya karena perda kita masih belum kuat, izinnya belum diperketat. Contohnya saja yang reklame ilegal yang ada di Jalan Sultan Agung. Sehingga penegakan hukumnya belum sempurna. Belum lagi ada oknum dan tekanan dari pihak lain,” terangnya.

Ema berharap, ke depannya Kota Bandung bisa memiliki perda yang kuat untuk mengatasi carut marut reklame ilegal. Serta bisa ditegakkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, dari tahun 2022-2023 tercatat sebanyak 168 reklame sudah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandung.

“Salah satunya yang di Jalan Djuanda. Di sana ada 3 reklame ilegal. Memang ada kendala yang dihadapi, tapi kami mencari celah untuk bisa menurunkan reklame ilegal tersebut. Akhirnya dua di antaranya sudah ditertibkan,” ucap Rasdian.

Baca Juga:  Kebakaran Marak di Bandung, Korsleting Listrik Jadi Penyebab Utama

Rasdian menjelaskan, alasan diturunkannya reklame tersebut karena ukurannya yang tidak sesuai dengan peraturan dan ada pula yang izinnya sudah habis.

“Untuk reklame ilegal yang masih tersisa, sudah kami usut dan koordinasikan juga dengan beberapa pihak terkait. Kami harap reklame tersebut tidak akan diperpanjang lagi,” imbuhnya.

Sedangkan terkait PKL, pasukan Satpol PP terus disiapkan untuk menjaga ketertiban daerah Dalem Kaum agar clear dari PKL.

“Dari pagi sampai malam sudah ada petugas yang bergantian menjaga wilayah Dalem Kaum. Penegakan hukum juga akan kita coba lakukan untuk para pembeli. Karena memang sampai saat ini baru pedagang saja yang ditertibkan sesuai dengan perda yang berlaku,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ema Sumarna Kota Bandung Pemkot Bandung PKL zona kuning zona merah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

200 Ribu Buruh Serbu Monas! Ini 11 Tuntutan Besar May Day 2026

Tragedi “Obat Batuk” di Sukabumi: Mahasiswa Nekat Tabrak Ambulans Usai Aksi Kejar-kejaran

ASN

ASN Wajib Tahu! Salah Terima Gaji ke-13 Bisa Jadi Utang Negara

Upadate Kasus Dugaan Penculikan Bayi di RSHS Bandung, Perawat Diduga Langgar SOP

Aksi Koboi di Cianjur: Tembak Pemilik Toko Pakai Airsoft Gun Usai Ketahuan Nyelinap

Underpass Pasteur Masih Tahap Wacana, Pemprov Jabar Soroti Risiko Banjir dan Lahan

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.