bukamata.id – Nama Eddy Tansil tetap menjadi anomali terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Sejak melarikan diri pada tahun 1996 silam, keberadaan sang buron legendaris era Orde Baru ini masih gelap gulita. Kendati raga sang koruptor belum menyentuh sel tahanan kembali, negara tidak tinggal diam. Perburuan terhadap harta kekayaannya di dalam negeri terus membuahkan hasil nyata.
Saga kasus ini berakar pada tahun 1994, ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Eddy Tansil bersalah atas skandal pembobolan Bank Bapindo lewat perusahaannya, Golden Key Group. Ia terbukti menggelapkan dana fantastis sebesar USD 565 juta, atau setara dengan Rp10,1 triliun jika dikonversikan ke kurs saat ini.
Meski sempat melakukan perlawanan hukum, Mahkamah Agung tetap mengukuhkan vonis tersebut pada tingkat kasasi di tahun 1995. Eddy dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 miliar ditambah kompensasi kerugian negara senilai Rp1,3 triliun.
Namun, baru sebentar mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, sebuah plot dramatis terjadi. Pada 4 Mei 1996, Eddy Tansil berhasil lolos dari jeruji besi—sebuah pelarian matang yang diduga kuat melibatkan bantuan oknum sipir penjara. Sejak malam itu, ia bak ditelan bumi.
Secercah harapan sempat muncul ketika Kejaksaan Agung mengendus keberadaan sang buron di wilayah China.
“Jadi memang sejak tahun 2011 itu ada informasi bahwa yang bersangkutan ada di China. Oleh karena itu, kita negara Indonesia, melalui central authority dalam hal ini ada Kementerian Kumham telah menindaklanjuti untuk mengajukan ekstradisi yang bersangkutan terhadap negara tersebut,” kata Wakil Jaksa Agung saat itu, Andhi Nirwanto, Jumat (27/12/2013).
Pasca-pernyataan di tahun 2013 tersebut, jejak digital maupun fisik Eddy Tansil kembali menguap. Investigasi internasional seolah membentur dinding tebal, meninggalkan statusnya sebagai misteri abadi yang belum terpecahkan.
Eksekusi Harta Karun: Kejagung Rampas Aset Puluhan Miliar
Meskipun sosok Eddy Tansil tidak diketahui rimbanya, Korps Adhyaksa memilih strategi alternatif yang agresif: memiskinkan sang buron secara sistematis. Sejak tahun 2021, Korps Adhyaksa mulai gencar menginventarisasi dan melelang aset-aset properti miliknya di Indonesia.
Tepat tiga dekade sejak vonis dijatuhkan, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan rampasan harta Eddy Tansil ke kas negara senilai Rp51.682.537.000 (Rp51,6 miliar).
“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporankan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000 (Rp 51,6 miliar),” kata Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi, di Kantor BPA Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Langkah agresif Kejagung ini langsung mendapat apresiasi tinggi dari Menteri Keuangan Purbaya. Ia mengaku terkejut sekaligus bangga karena uang negara yang sempat digelapkan puluhan tahun lalu akhirnya bisa direbut kembali.
“Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus. Dikejar terus pasti nggak gampang kan, Pak. Jadi ini suatu prestasi yang luar biasa,” ujar Purbaya.
Purbaya menegaskan bahwa keberhasilan penyitaan ini mengirimkan pesan yang sangat kuat bagi seluruh pelaku tindak pidana korupsi di tanah air, bahwa negara memiliki ingatan yang panjang terkait hukum.
“Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar ya, Pak ya? Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerja sama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan,” ujarnya menyudahi penjelasan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










