Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral Dugaan Bullying di Asrama Telkom University, Mahasiswa Pilih Tidur di Lobi

Minggu, 11 Oktober 2026 08:48 WIB

Jadwal Padat Mengadang Persib, Thom Haye Ungkap Kunci Hadapi Dewa United

Minggu, 11 Oktober 2026 08:31 WIB

Bantuan Sosial PKH dan BPNT Cair Oktober 2026? Ini Langkah Mudah Cek Saldo KKS dan Status Penerima

Minggu, 11 Oktober 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral Dugaan Bullying di Asrama Telkom University, Mahasiswa Pilih Tidur di Lobi
  • Jadwal Padat Mengadang Persib, Thom Haye Ungkap Kunci Hadapi Dewa United
  • Bantuan Sosial PKH dan BPNT Cair Oktober 2026? Ini Langkah Mudah Cek Saldo KKS dan Status Penerima
  • Rekomendasi 10 Tempat Wisata Kuliner Malam Bandung yang Pas Buat Nongkrong Akhir Pekan
  • Rekomendasi 15 Tempat Wisata Bandung Terpopuler untuk Mengisi Liburan Akhir Pekan
  • Aksi Mbappe ke Kelab Malam saat Cedera Bikin Fans Madrid Geram, Respon Menohok Mourinho Jadi Sorotan
  • Jadwal Persib vs Dewa United: Kebugaran Thom Haye dkk Jadi Taruhan!
  • Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 11 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Buron 30 Tahun Tanpa Jejak, Aset Rp51,6 Miliar Milik Koruptor Legendaris Eddy Tansil Resmi Disita Negara

By Aga GustianaSenin, 15 Juni 2026 16:17 WIB3 Mins Read
Eddy Tansil. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Nama Eddy Tansil tetap menjadi anomali terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Sejak melarikan diri pada tahun 1996 silam, keberadaan sang buron legendaris era Orde Baru ini masih gelap gulita. Kendati raga sang koruptor belum menyentuh sel tahanan kembali, negara tidak tinggal diam. Perburuan terhadap harta kekayaannya di dalam negeri terus membuahkan hasil nyata.

Saga kasus ini berakar pada tahun 1994, ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Eddy Tansil bersalah atas skandal pembobolan Bank Bapindo lewat perusahaannya, Golden Key Group. Ia terbukti menggelapkan dana fantastis sebesar USD 565 juta, atau setara dengan Rp10,1 triliun jika dikonversikan ke kurs saat ini.

Meski sempat melakukan perlawanan hukum, Mahkamah Agung tetap mengukuhkan vonis tersebut pada tingkat kasasi di tahun 1995. Eddy dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 miliar ditambah kompensasi kerugian negara senilai Rp1,3 triliun.

Namun, baru sebentar mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, sebuah plot dramatis terjadi. Pada 4 Mei 1996, Eddy Tansil berhasil lolos dari jeruji besi—sebuah pelarian matang yang diduga kuat melibatkan bantuan oknum sipir penjara. Sejak malam itu, ia bak ditelan bumi.

Baca Juga:  Sri Mulyani Ungkap Respon dan Permintaan Maaf Usai Rumahnya Dijarah Massa

Secercah harapan sempat muncul ketika Kejaksaan Agung mengendus keberadaan sang buron di wilayah China.

“Jadi memang sejak tahun 2011 itu ada informasi bahwa yang bersangkutan ada di China. Oleh karena itu, kita negara Indonesia, melalui central authority dalam hal ini ada Kementerian Kumham telah menindaklanjuti untuk mengajukan ekstradisi yang bersangkutan terhadap negara tersebut,” kata Wakil Jaksa Agung saat itu, Andhi Nirwanto, Jumat (27/12/2013).

Pasca-pernyataan di tahun 2013 tersebut, jejak digital maupun fisik Eddy Tansil kembali menguap. Investigasi internasional seolah membentur dinding tebal, meninggalkan statusnya sebagai misteri abadi yang belum terpecahkan.

Eksekusi Harta Karun: Kejagung Rampas Aset Puluhan Miliar

Meskipun sosok Eddy Tansil tidak diketahui rimbanya, Korps Adhyaksa memilih strategi alternatif yang agresif: memiskinkan sang buron secara sistematis. Sejak tahun 2021, Korps Adhyaksa mulai gencar menginventarisasi dan melelang aset-aset properti miliknya di Indonesia.

Baca Juga:  Pengganti Sri Mulyani Ini Ternyata Tajir Melintir, Harta Purbaya Yudhi Sadewa Bikin Kaget!

Tepat tiga dekade sejak vonis dijatuhkan, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan rampasan harta Eddy Tansil ke kas negara senilai Rp51.682.537.000 (Rp51,6 miliar).

“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporankan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000 (Rp 51,6 miliar),” kata Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi, di Kantor BPA Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Langkah agresif Kejagung ini langsung mendapat apresiasi tinggi dari Menteri Keuangan Purbaya. Ia mengaku terkejut sekaligus bangga karena uang negara yang sempat digelapkan puluhan tahun lalu akhirnya bisa direbut kembali.

Baca Juga:  Detik-Detik Mengejutkan, Aktivitas Terakhir Sri Mulyani sebelum Dicopot Prabowo

“Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus. Dikejar terus pasti nggak gampang kan, Pak. Jadi ini suatu prestasi yang luar biasa,” ujar Purbaya.

Purbaya menegaskan bahwa keberhasilan penyitaan ini mengirimkan pesan yang sangat kuat bagi seluruh pelaku tindak pidana korupsi di tanah air, bahwa negara memiliki ingatan yang panjang terkait hukum.

“Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar ya, Pak ya? Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerja sama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan,” ujarnya menyudahi penjelasan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kemenkeu Menteri Keuangan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral Dugaan Bullying di Asrama Telkom University, Mahasiswa Pilih Tidur di Lobi

Ilustrasi tsunami

Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas

Dua Anak Punk Hilang Misterius di Irigasi Johar Karawang Usai Terlibat Perkelahian

Soroti Jasa Medis Cuma Rp20 Ribu, Anggota DPRD Jabar Sentil Pemprov Soal MoU 65 Rumah Sakit

Ilustrasi tsunami

Ini 5 Kabuptaen di Jawa Barat yang Masuk Zona Merah Tsunami Megathrust

Tembus 33 Ribu Tanda Tangan, Petisi Online Tolak Penutupan Jalan Diponegoro Bandung Makin Masif

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.