bukamata.id – Ancaman gagal terbitnya ijazah membayangi ratusan siswa SMK IDN Boarding School. Persoalan perizinan yang belum tuntas membuat siswa kelas XII berada di titik krusial menjelang kelulusan.
Kegelisahan itu memuncak saat audiensi wali murid dengan Komisi V DPRD Jawa Barat, Senin (6/4/2026). Para orang tua mendesak percepatan penyelesaian izin agar siswa tetap mendapatkan ijazah dari sekolah tempat mereka menempuh pendidikan.
Koordinator wali murid kelas XII, Sri Malahayati, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut masa depan siswa.
“Yang kami utamakan adalah kepastian untuk kelas XII yang sudah di ujung masa pendidikan, sekaligus keberlanjutan belajar untuk kelas X dan XI,” ujarnya.
Ia menyebut waktu menjadi faktor penentu. Target penyelesaian izin harus rampung sebelum batas akhir (cut off) penerbitan ijazah pada awal Mei 2026.
“Harapannya sebelum 5 Mei semuanya sudah selesai, sehingga siswa mendapatkan ijazah dari SMK IDN sebagai portofolio pendidikan mereka,” katanya.
Sri menilai, identitas ijazah bukan sekadar dokumen, tetapi rekam jejak pendidikan yang akan berdampak pada masa depan siswa. Jika ijazah diterbitkan oleh sekolah lain, maka hal itu berpotensi menghapus identitas akademik yang telah dibangun selama ini.
“Kalau ijazahnya bukan dari IDN, itu artinya ada ketidakpastian bagi siswa. Ini soal keadilan,” tegasnya.
Senada, Ketua Komite Sekolah, Eko Prianto, mengungkapkan bahwa kendala utama terletak pada proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum rampung.
Menurutnya, pihak sekolah telah melengkapi kekurangan dokumen dan mendorong percepatan proses perizinan.
“Kalau April ini tidak selesai, dampaknya akan terasa di Mei. Bisa jadi siswa tidak mendapatkan ijazah IDN yang selama ini mereka banggakan,” ujarnya.
Data sekolah mencatat total 557 siswa terdampak, terdiri dari 181 siswa kelas X, 200 siswa kelas XI, dan 176 siswa kelas XII.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa persoalan perizinan tidak hanya terjadi di satu lokasi, tetapi di tiga kampus SMK IDN di wilayah Bogor, yakni Jonggol, Sentul, dan Pamijahan.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini dokumen PBG belum dimiliki secara sah, bahkan ditemukan indikasi dokumen tidak valid pada salah satu lokasi.
“Belum ada PBG yang sah. Ini menjadi konsekuensi hukum yang harus diselesaikan,” katanya.
Hal tersebut diperkuat Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani, yang menyebut penghentian sementara izin merupakan langkah sesuai ketentuan hukum.
“Dasar legalitas perizinannya belum terpenuhi, salah satunya karena tidak adanya PBG dari pemerintah kabupaten,” ujarnya.
Di tengah situasi ini, wali murid berharap ada percepatan nyata dari pemerintah agar polemik tidak berlarut. Sebab bagi mereka, yang dipertaruhkan bukan sekadar izin, melainkan masa depan ratusan siswa yang kini menunggu kepastian.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










