bukamata.id – Berapa gaji PPPK paruh waktu tahun 2025? Berikut rincian gaji PPPK paruh waktu terbaru yang perlu diketahui tenaga honorer dan non-ASN di seluruh Indonesia.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu diisi oleh tenaga honorer atau non-ASN, baik yang terdata maupun yang belum tercatat dalam database BKN.
Namun, sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer wajib mengikuti seleksi ASN 2024 dan mengisi DRH PPPK paruh waktu melalui akun SSCASN masing-masing.
Program PPPK paruh waktu ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer sesuai Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Gaji PPPK paruh waktu diberikan berdasarkan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Paling sedikit, nominal gaji setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku.
Sumber pendanaan gaji PPPK paruh waktu berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, tidak ada angka pasti yang berlaku secara nasional. Besarannya disesuaikan dengan kebijakan tiap daerah.
Berikut acuan gaji PPPK paruh waktu berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 di Indonesia:
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Gorontalo: Rp3.221.731
Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Banten: Rp2.905.119
- DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
Pulau Sumatra
- Sumatra Barat: Rp2.994.193
- Sumatra Utara: Rp2.992.559
- Sumatra Selatan: Rp3.681.570
- Aceh: Rp3.685.616
- Riau: Rp3.508.776
- Lampung: Rp2.893.070
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Jambi: Rp3.234.535
- Kep. Riau: Rp3.623.654
- Kep. Bangka Belitung: Rp3.876.600
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali: Rp2.996.561
- NTB: Rp2.602.931
- NTT: Rp2.328.969
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Maluku: Rp3.141.700
Papua
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp4.285.847
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
- Papua Selatan: Rp4.285.850
Besaran gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 berbeda-beda sesuai kemampuan daerah dan mengikuti upah minimum provinsi.
Kebijakan ini menjadi solusi strategis pemerintah dalam mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu secara bertahap.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











